Negara Tak Boleh Kalah!! PT. Agrinas Palma Nusantara Mendesak Pihak Kepolisian Menindak Tegas KSO CV. ETK yang Memanen Paksa Padahal KSO nya Sudah Dibatalkan.

- Kontributor

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu – Riau, Tribuncakranews.com : Praktik pemanenan sawit ilegal dan penjarahan lahan yang dikelola oleh pihak yang tidak berhak di berbagai konsesi PT Agrinas Palma Nusantara (KSO) sedang marak terjadi di Provinsi Riau. Seperti Peristiwa yang terjadi di Lahan Exs. PT. Johan Sentosa (JS) seluas 469,11 Ha, yang dikelola oleh KSO CV. Edward Tama Karya (ETK). Minggu (7/6/2026).

Dari informasi yang dihimpun oleh awak media, berdasarkan Nota Dinas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) No: B- 366/PKH-Pokja-2.1/12/2025, tentang laporan dan permohonan arahan atas hasil klarifikasi ulang terhadap Exs. PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT. PSPI), maka akan dilakukan pengurangan objek pada exs. PT. JS seluas 469,11 Ha, dari kontrak KSO, CV ETK.

Maka, berdasarkan surat dari PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) inilah CV. ETK, tidak dapat melanjutkan pengelolaan atas lahan PT. JS. Karena lahan tersebut telah dikelola mandiri oleh PT. APN (Persero).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu perwakilan dari PT. APN yang enggan disebutkan namanya (Narasumber), kepada awak media menerangkan bahwa, lahan PT. APN tersebut diduga telah di kuasai kembali oleh KSO CV. ETK. Padahal, KSO CV. ETK sudah tidak berhak lagi untuk mengelola lahan tersebut terhitung mulai tanggal 4 Februari 2026.

” Dilokasi, ada beberapa orang yang mengaku dari CV. ETK, mencoba melakukan intimidasi bahkan melarang pihak PT. APN, untuk masuk ke areal tersebut, sempat terjadi perdebatan antara pihak PT. APN dengan pihak CV. ETK. namun pihak CV. ETK tetap bersikukuh untuk mempertahankannya tampa menunjukkan legalitas sedikitpun,”, ujar Narasumber.

Maka dari itu, kami dari pihak PT. APN meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan penindakan yang tegas terhadap CV. ETK, karena telah melakukan tindakan yang menurutnya telah melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Semangat Ramadhan 1447 H. Komunitas Radio RJ FM Bungbulang Berbagi Takjil Gratis dan Buka Bersama 

Lanjutnya, “Perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku dari CV. ETK, diduga telah menghalang-halangi pihak PT. APN untuk melakukan aktivitas dilahan di lahan sitaan negara yang dikelola melalui skema KSO Agrinas.

Narasumber juga menyebutkan bahwa, Kebun Negara, milik PT. APN exs. PT. JS, diduga telah dijarah atau dipanen paksa oleh sejumlah oknum yan diduga dari pihak CV. ETK,

Pihak PT. APN, menyebut para oknum dari CV. ETK, tetap melakukan pemanenan meski telah diperingatkan atau dijelaskan bahwa lahan tersebut sudah dikelola oleh PT. APN. Kalau hal ini dibiarkan, Negara akan mengalami kerugian, karena kehilangan buah sawit, brondolan, hingga biaya upah panen, imbuhnya.

Kami Pihak dari PT. APN, mendesak agar APH bertindak tegas sesuai sesuai hukum yang berlaku, tutup Narasumber

Catatan Redaksi:

Apabila pihak KSO (Kerja Sama Operasional) yang telah dibatalkan melakukan pemanenan sepihak di lahan PT. Agrinas Palma Nusantara, mereka dapat dijerat dengan sanksi pidana dan gugatan perdata.

Tindakan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan rincian sanksi sebagai berikut:

Tindak Pidana Pencurian & Penggelapan: Memanen atau mengambil hasil kebun (kelapa sawit) yang bukan haknya tanpa izin pengelola sah dapat diproses hukum menggunakan Pasal 362 (Pencurian) dan Pasal 372 (Penggelapan) KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 4 hingga 5 tahun.

Pelanggaran UU Perkebunan: Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap orang dilarang mengganggu kegiatan usaha perkebunan yang memiliki izin. Pelanggar berpotensi dikenakan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH): PT. Agrinas Palma Nusantara berhak mengajukan gugatan perdata melalui Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi materiil atas hilangnya hasil panen, potensi keuntungan, dan kerusakan fasilitas kebun yang ditimbulkan.

 

 

(Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kalikidang FC Juarai Turnamen Camat Cup U-18 Sokaraja Banyumas 
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kota Medan Apresiasi Kerja Cepat Polsek Medan Tembung, Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan
Duka di SMKN 1 Glagah, Siswa Baru Meninggal Dunia Setelah Mengikuti Kegiatan Sekolah
Dukung Aktivitas Ekonomi Warga, Pengecoran Sasaran Perbaikan Saluran Air TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026 Terus Dikebut
Ras Terkuat Dimuka Bumi Turut Berbaur Sukseskan TMMD Di Brenggolo
Babinsa Gesi Kawal Pemupukan Perdana, Dorong Produktivitas Padi Sejak Awal Tanam
Perkuat Tertib Administrasi dan Tata Kelola Satuan, Tim Wasrik Itdam IV/Diponegoro Periksa Kodim 0724/Boyolali
Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Polsek Dawe Edukasi Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:59 WIB

Kalikidang FC Juarai Turnamen Camat Cup U-18 Sokaraja Banyumas 

Senin, 27 Juli 2026 - 20:56 WIB

Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kota Medan Apresiasi Kerja Cepat Polsek Medan Tembung, Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan

Senin, 27 Juli 2026 - 19:20 WIB

Duka di SMKN 1 Glagah, Siswa Baru Meninggal Dunia Setelah Mengikuti Kegiatan Sekolah

Senin, 27 Juli 2026 - 18:25 WIB

Dukung Aktivitas Ekonomi Warga, Pengecoran Sasaran Perbaikan Saluran Air TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026 Terus Dikebut

Senin, 27 Juli 2026 - 18:23 WIB

Ras Terkuat Dimuka Bumi Turut Berbaur Sukseskan TMMD Di Brenggolo

Berita Terbaru