Diduga Sumur Air Artesis di Delta Asri 5 Beroperasi Tanpa Izin, Warga Bayar Tagihan Lewat Aplikasi

- Kontributor

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Semarang, Tribuncakranews.com – Dugaan pengelolaan sumur air artesis tanpa mengantongi perizinan resmi mencuat di kawasan Perumahan Delta Asri 5, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah warga setempat pada Senin, 8 Juni 2026.

Menurut keterangan warga, pasokan air dari sumur artesis tersebut telah lama dimanfaatkan oleh penghuni perumahan dan disalurkan langsung ke rumah-rumah pelanggan. Untuk mengetahui jumlah pemakaian dan melakukan pembayaran, warga diwajibkan menggunakan aplikasi khusus yang menampilkan rincian tagihan setiap bulan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut sistem layanan air tersebut telah berjalan cukup lama dan melayani sebagian besar penghuni perumahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap bulan kami membayar tagihan air melalui aplikasi. Di situ tertera jumlah pemakaian dan jumlah yang harus dibayar,” ujarnya.

Di tengah berjalannya layanan tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas pengelolaan sumur artesis dan dasar hukum penarikan biaya kepada pelanggan. Warga mengaku belum memperoleh informasi yang jelas terkait status perizinan pengambilan dan pendistribusian air tanah tersebut.

Baca Juga:  Oprasi PETI Polda Riau : 29 Kasus Terbongkar,1.167 Rakit Tambang ilegal Di Musnahkan

Pemanfaatan air tanah untuk kepentingan komersial maupun pelayanan kepada masyarakat secara luas pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perizinan tersebut berfungsi sebagai instrumen pengawasan pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air serta mencegah dampak lingkungan yang dapat timbul akibat eksploitasi air tanah.

Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku, baik berupa sanksi administratif maupun sanksi lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi yang membidangi sumber daya air, serta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap status hukum sumur artesis tersebut. Warga juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai dasar pengelolaan, mekanisme penetapan tarif, serta legalitas penarikan biaya layanan air yang selama ini dibayarkan.

Hingga rilis ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola, pengurus perumahan, maupun instansi terkait masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi dan berimbang mengenai status perizinan serta pengelolaan layanan air tersebut.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Tim redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Bergas Keluhkan Jalan Rusak Akibat Aktivitas Truk Tambang, GRIB Jaya Siap Kawal Perbaikan
Korem 072/Pamungkas Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila, Dukung Asta Cita Pemerintah
Polres Wonogiri Ungkap Komplotan Pencurian Sepeda Motor Lintas Kecamatan, Dua Pelaku Diamankan
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda DIY Gelar Bakti Religi Serentak di Berbagai Rumah Ibadah
Kapolres Beberkan Fakta Mengerikan Kasus Jenar: Korban Dibunuh Brutal, Pelaku Bersihkan Jejak Sebelum Kabur
BAKTI RELIGI HARI BHAYANGKARA KE-80, POLRES BOYOLALI DAN POLSEK JAJARAN BERSIHKAN TEMPAT IBADAH SERTA SALURKAN BANTUAN
TEKANKAN BAHAYA DUNIA DIGITAL , INFINITY CENTER LAKUKAN SOSIALISASI DI SMA NEGERI 9 PEKANBARU
Wakapolda Bengkulu Cek Kesiapan Sarpras Pelayanan Unjuk Rasa, Tekankan Personel Harus Selalu Siap
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:09 WIB

Warga Bergas Keluhkan Jalan Rusak Akibat Aktivitas Truk Tambang, GRIB Jaya Siap Kawal Perbaikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:58 WIB

Korem 072/Pamungkas Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila, Dukung Asta Cita Pemerintah

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:38 WIB

Polres Wonogiri Ungkap Komplotan Pencurian Sepeda Motor Lintas Kecamatan, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:06 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda DIY Gelar Bakti Religi Serentak di Berbagai Rumah Ibadah

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:52 WIB

Kapolres Beberkan Fakta Mengerikan Kasus Jenar: Korban Dibunuh Brutal, Pelaku Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Berita Terbaru