Makanan Program Gizi untuk Siswa Diduga Tercemar Belatung, SPPG Pamulihan 2 Jadi Sorotan

- Kontributor

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Tribuncakranews.com – Dugaan adanya belatung dalam sajian makanan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali menghebohkan warga Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut. Informasi tersebut diterima awak media dari sejumlah warga masyarakat terkait pendistribusian makanan ke SDN 2 Pananjung yang diduga ditemukan belatung pada menu makanan yang disalurkan Oleh Sppg Pamulihan 2.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada makanan yang didistribusikan oleh SPPG Pamulihan 2 Yayasan Beti Sintawati Garut, yang berlokasi di Desa Pananjung, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut.

Berdasarkan keterangan warga yang berhasil dihimpun awak media pada Kamis, 28 Mei 2026, dugaan adanya belatung di dalam sajian makanan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang betul ada belatung di sajian makanan itu. Dari pihak SPPG juga katanya sudah ada klarifikasi dan penggantian menu makanan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini sontak memicu keresahan masyarakat, terlebih program SPPG merupakan bagian dari pelayanan pemenuhan gizi yang seharusnya menjamin kebersihan, higienitas, dan keamanan pangan bagi para siswa sekolah dasar.

Awak media sendiri telah dua kali mendatangi dapur SPPG Pamulihan 2 di Desa Pananjung guna meminta klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang dapat memberikan keterangan resmi kepada media. Pihak media masih menunggu jawaban dan klarifikasi terbuka dari pengelola SPPG.

Baca Juga:  Polsek Genuk Kawal Hangat Perjalanan Spiritual Bhikkhu Thudong, Wujud Harmoni dan Toleransi di Kota Semarang

Dugaan adanya belatung dalam makanan tersebut dinilai dapat melanggar sejumlah aturan terkait keamanan pangan dan pelayanan gizi. Dalam ketentuan umum keamanan pangan, setiap penyelenggara makanan wajib memastikan makanan bebas dari cemaran biologis, termasuk larva atau belatung yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Selain itu, dugaan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip sanitasi dan higiene pangan sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;

serta standar operasional pelayanan dalam program Badan Gizi Nasional (BGN) terkait keamanan distribusi makanan bergizi.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara pangan wajib menjaga mutu makanan, kebersihan dapur produksi, penyimpanan bahan pangan, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Apabila terbukti terjadi kelalaian yang menyebabkan makanan tidak layak konsumsi diedarkan kepada siswa, maka penyelenggara dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga berharap pihak terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dapur produksi SPPG Pamulihan 2, termasuk evaluasi standar kebersihan dan pengawasan kualitas makanan sebelum didistribusikan ke sekolah-sekolah.

Sementara itu, masyarakat meminta agar kejadian serupa tidak kembali terulang karena menyangkut kesehatan dan keselamatan para siswa sebagai penerima program makanan bergizi.

 

 

Tim Jejakkasus

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menyambut bulan kemerdekaan, PJW luncurkan HALO PJW, kanal pengaduan warga Wonogiri
Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat
Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK
Meriahkan HUT ke-7, FWJ Indonesia Lantik Pengurus Baru Periode 2026-2029
Kapolres Simalungun Bersama Kajari Kompak dan Solid Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional
Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Kodim 0730/Gunungkidul Gelar Kegiatan Non-Fisik TMMD Ke-129 Sengkuyung Tahap III Tahun 2026 di Umbulrejo
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,05 Miliar Naik Babak Baru, Pasutri Pengusaha Walet Berstatus Tersangka
Kapolres Pematangsiantar Terima Piagam Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A dari Kapolri, Diserahkan Kapolda Sumut
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:18 WIB

Menyambut bulan kemerdekaan, PJW luncurkan HALO PJW, kanal pengaduan warga Wonogiri

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:01 WIB

Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:12 WIB

Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:23 WIB

Meriahkan HUT ke-7, FWJ Indonesia Lantik Pengurus Baru Periode 2026-2029

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:03 WIB

Kapolres Simalungun Bersama Kajari Kompak dan Solid Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

Berita Terbaru