BANYUMAS, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Dalam upaya memperluas bantuan kepada masyarakat, media tribuncakranews.com melakukan kunjungan ke Kantor Hukum milik Edi Sanjaya, yang beralamat di Jalan Raya Sampang–Buntu Km 1, Desa Sawangan, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (20/6/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menjalin sinergitas sekaligus menyamakan persepsi terkait upaya pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya warga kurang mampu yang kesulitan mengakses keadilan.
Perwakilan TRIBUNCAKRANEWS selaku penasehat, Hadi Try Wasisto, menyampaikan bahwa media tidak hanya berfokus pada tugas jurnalistik semata, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap persoalan sosial yang ditemukan di lapangan, termasuk persoalan hukum yang banyak dialami masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami di TRIBUNCAKRANEWS tidak hanya ingin terfokus pada profesi pers. Dari berbagai temuan di lapangan, masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam bidang hukum. Karena itu kami menjalin sinergitas bersama Pak Edi Sanjaya,” ungkap Hadi.
Sementara itu, Edi Sanjaya menyambut positif langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa akses terhadap keadilan harus dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang kondisi ekonomi.
Menurutnya, pendampingan hukum dan konsultasi bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan warga yang tidak mampu secara finansial, merupakan hal yang sangat penting.
“Saya siap membantu secara gratis bagi masyarakat yang memang tidak mampu dan sedang menghadapi persoalan hukum,” tegas Edi.
Ia berharap sinergitas yang terjalin bersama TRIBUNCAKRANEWS dapat menjadi jembatan agar masyarakat memperoleh kesetaraan hukum secara nyata.
“Hukum tidak memandang status sosial, ekonomi, maupun golongan. Semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama,” tambahnya.
Selain itu, Edi juga menilai kehadiran media memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi, sosialisasi, serta konsultasi agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya di mata hukum.
“Semoga kerja sama ini menjadi payung perlindungan bagi masyarakat yang mengalami ketidakadilan maupun pelanggaran Hak Asasi Manusia,” tandasnya.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Direktur PT Aril Mandiri Jaya, Aril Gondrong beserta rekan-rekan.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi Kantor Hukum Edi Sanjaya SH., MH., & Rekan melalui WhatsApp di nomor 0813-9136-5758.
(Mbah Wasis / M. Chamdi)













