Dugaan Pungutan Liar Berkedok Pembangunan di SMKN Kebonagung Pacitan: Wali Murid Tertekan, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas

- Kontributor

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PACITAN –Tribuncakranews.com Kebijakan SMKN Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, menuai sorotan tajam publik. Pihak sekolah diduga melakukan pungutan sebesar Rp900.000 kepada wali murid kelas 10 dengan dalih dana pembangunan pagar dan gedung sekolah.

Berdasarkan keterangan narasumber yang merupakan salah satu wali murid, kebijakan ini diputuskan dalam sebuah rapat komite. Namun, persetujuan tersebut tidak didasari oleh kerelaan, melainkan rasa takut. Wali murid merasa terpaksa menyetujui penarikan tersebukarena khawatir akan dampak psikologis dan sosial yang mungkin dialami anak mereka jika tidak membayar.

“Kalau dibilang berat, sangatlah memberatkan kami. Tapi mau bagaimana lagi? Kami terpaksa setuju karena tidak mau anak kami nantinya diasingkan atau dibuli di sekolah jika orang tuanya tidak ikut membayar,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (23/06/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, meski ada sebagian orang tua yang menolak karena kondisi ekonomi yang sulit, tekanan sosial dalam rapat tersebut membuat mereka tidak berdaya. Ironisnya, pungutan ini tetap diberlakukan bahkan kepada wali murid pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tinjauan Hukum dan Larangan Pungli

Tindakan yang mengatasnamakan komite sekolah untuk menarik iuran dengan nominal yang ditentukan dan bersifat wajib bagi wali murid dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Hal ini melanggar sejumlah regulasi:

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 48 menyebutkan pengelolaan dana pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Pasal 10 ayat (1) menegaskan bahwa Komite Sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan atau bantuan, bukan pungutan. Sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak memiliki batas waktu.

Baca Juga:  Minyak Goreng Bantuan Pangan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk

UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap: Pungutan yang dipaksakan kepada masyarakat dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi/pungli sesuai dengan aturan sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli).

Fungsi Dana BOS dan Integritas Pendidikan

Penting untuk ditegaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang salah satu peruntukannya adalah pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan Dana BOS, sekolah seharusnya mampu memprioritaskan anggaran dari pusat untuk kebutuhan infrastruktur sekolah agar tidak membebani masyarakat, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Penggunaan kartu KIP seharusnya menjadi jaminan agar siswa tidak dibebani biaya pendidikan, bukan justru masih dikenakan iuran.

Tuntutan kepada Dinas Pendidikan

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan tidak menutup mata terhadap fenomena ini. Praktik pungutan yang berkedok pembangunan dan intimidasi psikologis terhadap siswa harus segera dihentikan.

Dinas Pendidikan diminta untuk:

Melakukan Audit Investigatif: Segera memeriksa manajemen keuangan SMKN Kebonagung terkait penggunaan Dana BOS dan transparansi dana komite.

Memberikan Sanksi Tegas: Jika terbukti adanya pelanggaran aturan dan intimidasi kepada wali murid, pihak sekolah wajib diberikan sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Memastikan Pendidikan Gratis: Menjamin bahwa hak siswa pemegang KIP untuk mendapatkan pendidikan tanpa intervensi pungutan liar benar-benar terlindungi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan di Pacitan agar kembali ke jalur etika pendidikan, mengedepankan transparansi, dan berhenti menjadikan beban finansial wali murid sebagai solusi atas kebutuhan pembangunan sekolah.

Tim

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jiyanto Serukan Pengurus KSB SMSI Solo Raya harus Tetap Solid dan Hadir pada Pelantikan di Hotel Amantis Dema
Konsolidasi SMSI Karesidenan Semarang Digelar, Jayanto Tekankan Kekompakan dan Profesionalisme
PMI Kota Semarang Uji Kompetensi Ratusan Anggota PMR dari SD hingga SMA
Penjual Pentol Dikeroyok Usai Tegur Pemuda Berknalpot Bising, Tiga Pelaku Diamankan Polres Kudus
Polemik Kasus Dugaan Pemecatan Tanpa Surat Resmi Asisten Lapangan SPPG Batujajar Timur I Mencuat !!
Perkuat Penanganan Karhutla, Korem 101/Antasari Kembali Bagikan APD ke Personel TNI dan Relawan
Pilur Ngloro 2026: Warga Lokal Menang, Pawai Kemenangan Pecah di Saptosari
Warsito Pastikan Seluruh Pengurus SMSI Solo Raya Hadir pada Pelantikan 5 Oktober di Demak
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 00:51 WIB

Jiyanto Serukan Pengurus KSB SMSI Solo Raya harus Tetap Solid dan Hadir pada Pelantikan di Hotel Amantis Dema

Sabtu, 26 September 2026 - 23:21 WIB

Konsolidasi SMSI Karesidenan Semarang Digelar, Jayanto Tekankan Kekompakan dan Profesionalisme

Sabtu, 26 September 2026 - 21:24 WIB

PMI Kota Semarang Uji Kompetensi Ratusan Anggota PMR dari SD hingga SMA

Sabtu, 26 September 2026 - 21:19 WIB

Penjual Pentol Dikeroyok Usai Tegur Pemuda Berknalpot Bising, Tiga Pelaku Diamankan Polres Kudus

Sabtu, 26 September 2026 - 21:08 WIB

Polemik Kasus Dugaan Pemecatan Tanpa Surat Resmi Asisten Lapangan SPPG Batujajar Timur I Mencuat !!

Berita Terbaru