PACITAN –Tribuncakranews.com Kebijakan SMKN Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, menuai sorotan tajam publik. Pihak sekolah diduga melakukan pungutan sebesar Rp900.000 kepada wali murid kelas 10 dengan dalih dana pembangunan pagar dan gedung sekolah.
Berdasarkan keterangan narasumber yang merupakan salah satu wali murid, kebijakan ini diputuskan dalam sebuah rapat komite. Namun, persetujuan tersebut tidak didasari oleh kerelaan, melainkan rasa takut. Wali murid merasa terpaksa menyetujui penarikan tersebukarena khawatir akan dampak psikologis dan sosial yang mungkin dialami anak mereka jika tidak membayar.
“Kalau dibilang berat, sangatlah memberatkan kami. Tapi mau bagaimana lagi? Kami terpaksa setuju karena tidak mau anak kami nantinya diasingkan atau dibuli di sekolah jika orang tuanya tidak ikut membayar,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (23/06/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, meski ada sebagian orang tua yang menolak karena kondisi ekonomi yang sulit, tekanan sosial dalam rapat tersebut membuat mereka tidak berdaya. Ironisnya, pungutan ini tetap diberlakukan bahkan kepada wali murid pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Tinjauan Hukum dan Larangan Pungli
Tindakan yang mengatasnamakan komite sekolah untuk menarik iuran dengan nominal yang ditentukan dan bersifat wajib bagi wali murid dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Hal ini melanggar sejumlah regulasi:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 48 menyebutkan pengelolaan dana pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Pasal 10 ayat (1) menegaskan bahwa Komite Sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan atau bantuan, bukan pungutan. Sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak memiliki batas waktu.
UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap: Pungutan yang dipaksakan kepada masyarakat dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi/pungli sesuai dengan aturan sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli).
Fungsi Dana BOS dan Integritas Pendidikan
Penting untuk ditegaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang salah satu peruntukannya adalah pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan Dana BOS, sekolah seharusnya mampu memprioritaskan anggaran dari pusat untuk kebutuhan infrastruktur sekolah agar tidak membebani masyarakat, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Penggunaan kartu KIP seharusnya menjadi jaminan agar siswa tidak dibebani biaya pendidikan, bukan justru masih dikenakan iuran.
Tuntutan kepada Dinas Pendidikan
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan tidak menutup mata terhadap fenomena ini. Praktik pungutan yang berkedok pembangunan dan intimidasi psikologis terhadap siswa harus segera dihentikan.
Dinas Pendidikan diminta untuk:
Melakukan Audit Investigatif: Segera memeriksa manajemen keuangan SMKN Kebonagung terkait penggunaan Dana BOS dan transparansi dana komite.
Memberikan Sanksi Tegas: Jika terbukti adanya pelanggaran aturan dan intimidasi kepada wali murid, pihak sekolah wajib diberikan sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Memastikan Pendidikan Gratis: Menjamin bahwa hak siswa pemegang KIP untuk mendapatkan pendidikan tanpa intervensi pungutan liar benar-benar terlindungi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan di Pacitan agar kembali ke jalur etika pendidikan, mengedepankan transparansi, dan berhenti menjadikan beban finansial wali murid sebagai solusi atas kebutuhan pembangunan sekolah.
Tim













