Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Emas Antam Via Media Sosial

- Kontributor

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGKIDUL, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan melalui media elektronik (ITE) dengan modus operandi penjualan emas batangan Antam melalui platform media sosial Threads.

Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul dalam konferensi pers, Jumat, 30 Januari 2026.

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 11 November 2025, saat korban berinisial AIS (32), warga Desa Watugajah, Kapanewon Gedangsari, melihat unggahan akun Threads atas nama “LAURA NADINE” yang menawarkan emas batangan Antam dengan harga di bawah pasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang tertarik kemudian menjalin komunikasi melalui Direct Message (DM) dan berlanjut ke aplikasi WhatsApp. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan foto, video, hingga barcode emas batangan seberat 15 gram.

Terperdaya oleh rangkaian kata-kata manis dan bukti palsu, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp37.750.000 ke rekening BRI milik tersangka. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, emas tersebut tidak pernah dikirimkan.

Berdasarkan laporan korban, Unit Pidsus bersama Tim Buser Sat Reskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan mendalam.

Petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berinisial MF (26), seorang pria asal Cilacap, Jawa Tengah, di wilayah domisilinya di Karanganom, Klaten.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka MF tidak hanya menyasar satu korban. Di wilayah Gunungkidul, terdapat dua korban dengan total kerugian yang berbeda, Korban AIS, Kerugian sebesar Rp37.750.000 dan YD, mengalami kerugian sebesar Rp12.100.000.

“Tersangka ini diketahui mengoperasikan dua akun media sosial untuk menjerat korbannya, yaitu akun “LAURA NADINE” dan “MUTIARA SUCI_4,” ucap AKBP Damus Asa,S.H,S.I.K,M.H, dalam konferensi persnya.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut, antara lain 1 (satu) unit iPhone 16 Pro warna hitam milik tersangka, 9 (sembilan) lembar rekening koran Bank BRI milik tersangka dan 2 (dua) lembar cetak rekening koran Bank Mandiri milik korban sebagai bukti transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka MF kini mendekam di Rutan Polres Gunungkidul dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 45 A ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana: Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal kategori V dan Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

” Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran barang berharga dengan harga yang tidak wajar di media sosial. Pastikan selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi elektronik guna menghindari modus penipuan serupa,” pungkas Kapolres Gunungkidul.

Penulis : Pur/Humas Polres Gunungkidul

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Ramadhan Polsek Bungbulang Giat Patroli Beri Himbauan Agar Selalu Kondusif Pentingnya Ronda Malam
Bupati Genjot Program Unggulan Ketahanan Pangan, Deli Serdang Raih Prestasi Inflasi Terendah Per Januari 2026
Polres Purworejo Bongkar Sindikat “Polisi Gadungan”, Kerugian Korban Capai Rp87 Juta
Diduga Mark’Up Jumlah Siswa, SMP IT Al Akhtar Pakenjeng Disorot Terkait Dana BOS Tahap I Tahun 2025
Sat Lantas Polres Simalungun Intensifkan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas di Saribu Dolok dalam Ops Keselamatan Toba 2026
Police Goes To School di SMP Negeri 3 Ungaran, Polres Semarang Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini
Polres Simalungun Terima Aspirasi dan Diskusi dengan Forum Organisasi Masyarakat Sipil serta Petani Kecamatan Tapian Dolok  
Pemkot Semarang Tinjau TPU Watu Tumpuk, Penanganan Sementara dengan Rumput Akar Wangi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:22 WIB

Jelang Ramadhan Polsek Bungbulang Giat Patroli Beri Himbauan Agar Selalu Kondusif Pentingnya Ronda Malam

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:31 WIB

Bupati Genjot Program Unggulan Ketahanan Pangan, Deli Serdang Raih Prestasi Inflasi Terendah Per Januari 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:46 WIB

Polres Purworejo Bongkar Sindikat “Polisi Gadungan”, Kerugian Korban Capai Rp87 Juta

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:29 WIB

Diduga Mark’Up Jumlah Siswa, SMP IT Al Akhtar Pakenjeng Disorot Terkait Dana BOS Tahap I Tahun 2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:26 WIB

Sat Lantas Polres Simalungun Intensifkan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas di Saribu Dolok dalam Ops Keselamatan Toba 2026

Berita Terbaru