Dalam Sepekan, Polres Sragen Sita Sabu, Psikotropika hingga Obat Keras Berbahaya dari Tiga Kasus Berbeda

- Kontributor

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SRAGEN-JATENG, Tribuncakranews.com  – Satresnarkoba Polres Sragen kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Sragen. Dalam kurun waktu sepekan terakhir, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus berbeda dengan mengamankan empat pelaku serta menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, psikotropika, dan obat keras berbahaya.

Pengungkapan maraton tersebut menjadi bukti bahwa perang terhadap narkoba dan peredaran obat-obatan ilegal terus digencarkan demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan masyarakat.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Setya Permana menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada 17 Juni 2026 di wilayah Kedawung. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua pelaku yakni berinisial AT alias Brow warga Kedawung Sragen dan D alias Copetong warga Karanganyar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,10 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga memperoleh sabu secara patungan sebelum digunakan bersama.

“Kasus pertama berhasil kami ungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang buktinya,” terang Iptu Setya.

Tidak berselang lama, pada 18 Juni 2026, Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah Sragen Kota. Seorang pria berinisial JSK alias Ndok warga Sragen tengah, diamankan petugas saat berada di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Sukowati.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang disembunyikan di balik casing telepon genggam milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang kini masih dalam proses pengembangan.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti sabu yang disimpan secara tersembunyi di dalam telepon genggam. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” lanjutnya.

Baca Juga:  Jajaran Muspika Bungbulang Hadiri Undangan Buka Bersama PT. ANTAM di Kecamatan Pakenjeng

Pengungkapan terbaru dilakukan pada 24 Juni 2026 di Kecamatan Tanon. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial EDS alias Erik warga Tanon Sragen, yang diduga mengedarkan obat-obatan berbahaya tanpa kewenangan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 36 butir obat keras berbahaya dan 7 butir psikotropika yang terdiri dari Dolgesik, Alprazolam, Hexymer dan Camlet.

Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian obat tersebut dikonsumsi sendiri dan sebagian lainnya dijual kepada rekan-rekannya tanpa izin maupun kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

AKP Luqman Effendi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tiga kasus tersebut tidak lepas dari dukungan dan informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.

“Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba maupun obat-obatan ilegal,” tegasnya.

Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka Erik terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Kesatu Pasal 435 atau kedua Pasal 436 ayat (2) UU-RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Satresnarkoba Polres Sragen juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Sragen.

Pengungkapan maraton ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa Polres Sragen tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika maupun pengedar obat-obatan berbahaya yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Sragen

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lahan Diserobot, Pemilik Palm Boko Laporkan Sentul City ke Polda Jabar
Sidang PMH di PN Tangerang Memanas, Hutomo Lim Desak Bongkar Terang Persoalan BPKB dan Dokumen Pembiayaan Permata Finance
Oknum Dokter Spesialis di Lubuklinggau Dilaporkan Istri Atas Dugaan Perselingkuhan Hingga Hamil!
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Sidak KDMP Gilirejo Baru, Warsito Tegaskan Pengadaan Lahan Sesuai NJOP dan Anggaran untuk Penataan Lahan
Komitmen Nyata Polres Kendal Berantas “Kreak”, Remaja Bersenjata Tajam di Dua Lokasi Berhasil Diamankan
Polres Purworejo Bekali 750 Pelajar SMK YPP tentang Keamanan Digital dan Kamtibmas
Perkuat Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Desa, Danrem 072/Pamungkas Lakukan Kunjungan Kerja ke wilayah Kodim 0709/Kebumen
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 21:45 WIB

Lahan Diserobot, Pemilik Palm Boko Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Selasa, 29 September 2026 - 21:41 WIB

Sidang PMH di PN Tangerang Memanas, Hutomo Lim Desak Bongkar Terang Persoalan BPKB dan Dokumen Pembiayaan Permata Finance

Selasa, 29 September 2026 - 20:42 WIB

Oknum Dokter Spesialis di Lubuklinggau Dilaporkan Istri Atas Dugaan Perselingkuhan Hingga Hamil!

Selasa, 29 September 2026 - 20:28 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 20:06 WIB

Sidak KDMP Gilirejo Baru, Warsito Tegaskan Pengadaan Lahan Sesuai NJOP dan Anggaran untuk Penataan Lahan

Berita Terbaru