Viral Bus Rute Cilegon-Cikande Angkut Penumpang di Bagasi, Ini Tanggapan Polda Banten

- Kontributor

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Tribuncakranews.com  – Menanggapi video viral yang beredar di media sosial terkait adanya penumpang bus rute Cilegon-Cikande yang menempati ruang bagasi kendaraan.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut memang terjadi.

“Ditemukan adanya manifes penumpang yang melebihi kapasitas sehingga ruang bagasi bawah digunakan untuk mengangkut orang,” ujarnya pada Kamis (25/06).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah tegas terhadap Perusahaan Otobus (PO) yang bersangkutan.

“Polda Banten akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan segera memanggil pihak perusahaan. Sopir maupun manajemen armada akan diberikan sanksi tegas berupa penilangan dan teguran keras. Apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, Polda Banten akan merekomendasikan pencabutan izin trayek bus tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli mengungkapkan bahwa Polda Banten sangat menyayangkan kejadian tersebut

“Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena ruang bagasi tidak memiliki sistem sirkulasi udara yang layak untuk manusia serta memiliki tingkat risiko fatalitas yang tinggi apabila terjadi kecelakaan maupun benturan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama

Kabidhumas Polda Banten menegaskan bahwa bus yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas merupakan pelanggaran berat terhadap keselamatan penumpang.

“Sesuai Pasal 308 jo. Pasal 169 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggaran tersebut diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Selain itu, perusahaan angkutan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara hingga pencabutan izin trayek,” tegasnya.

Melalui kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau kepada kru dan pemilik bus agar tidak memaksakan kapasitas kendaraan demi mengejar keuntungan materi semata dan selalu mengutamakan keselamatan penumpang.

“Masyarakat sebagai calon penumpang juga diminta lebih bijak dalam menggunakan transportasi umum. Jika bus sudah penuh, jangan memaksakan diri naik, terlebih bersedia ditempatkan di lokasi yang tidak layak seperti ruang bagasi. Menunggu armada berikutnya jauh lebih aman demi keselamatan bersama,” imbaunya.

Polda Banten akan terus mengintensifkan patroli dan razia di jalur-jalur rawan, termasuk pada rute Cilegon-Cikande, guna memastikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum. (Bidhumas).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lahan Diserobot, Pemilik Palm Boko Laporkan Sentul City ke Polda Jabar
Sidang PMH di PN Tangerang Memanas, Hutomo Lim Desak Bongkar Terang Persoalan BPKB dan Dokumen Pembiayaan Permata Finance
Oknum Dokter Spesialis di Lubuklinggau Dilaporkan Istri Atas Dugaan Perselingkuhan Hingga Hamil!
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Sidak KDMP Gilirejo Baru, Warsito Tegaskan Pengadaan Lahan Sesuai NJOP dan Anggaran untuk Penataan Lahan
Komitmen Nyata Polres Kendal Berantas “Kreak”, Remaja Bersenjata Tajam di Dua Lokasi Berhasil Diamankan
Polres Purworejo Bekali 750 Pelajar SMK YPP tentang Keamanan Digital dan Kamtibmas
Perkuat Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Desa, Danrem 072/Pamungkas Lakukan Kunjungan Kerja ke wilayah Kodim 0709/Kebumen
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 21:45 WIB

Lahan Diserobot, Pemilik Palm Boko Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Selasa, 29 September 2026 - 21:41 WIB

Sidang PMH di PN Tangerang Memanas, Hutomo Lim Desak Bongkar Terang Persoalan BPKB dan Dokumen Pembiayaan Permata Finance

Selasa, 29 September 2026 - 20:42 WIB

Oknum Dokter Spesialis di Lubuklinggau Dilaporkan Istri Atas Dugaan Perselingkuhan Hingga Hamil!

Selasa, 29 September 2026 - 20:28 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 20:06 WIB

Sidak KDMP Gilirejo Baru, Warsito Tegaskan Pengadaan Lahan Sesuai NJOP dan Anggaran untuk Penataan Lahan

Berita Terbaru