Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi  Pelapor Melalui PH Desak Polisi Jemput Paksa.

- Kontributor

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, Tribuncakranews.com 

Dua orang terlapor, pria berinisial VP (26) dan wanita berinisial VR (26) Warga Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terduga pelaku penyebar video pornografi (video asusila) telah dua kali mangkir dari panggilan resmi yang dilayangkan oleh Kepolisian Resort Serdang Bedagai.

Pemanggilan pertama kepada VP dan VR melalui surat resmi undangan klarifikasi telah dikirimkan melalui perangkat desa masing-masing, tetapi VP dan VR tidak datang menghadirinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat pemanggilan yang kedua juga telah dikirimkan pada, Rabu 24 Juni 2026, tetapi VP dan VR juga tidak menghiraukan dan mengabaikannya.

Surat tersebut disampaikan kepada VP melalui Perangkat Desa Sarang Ginting Kahan dan kepada VR melalui Perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.

Diberitakan sebelumnya, SW (31), warga Kecamatan Dolok Masihul, melaporkan mantan kekasihnya VP (26), warga Dusun I Desa Sarang Ginting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, serta seorang perempuan berinisial VR (26) warga Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan penyebaran konten pornografi (video asusila).

Laporan tersebut disampaikan korban secara langsung ke Polres Serdang Bedagai didampingi kuasa hukumnya, Alfianto SH.

Dalam laporannya, korban menduga mantan kekasihnya VP secara diam-diam membuat video asusila sewaktu VP dan SW berpacaran. Rabu 1/7/2026

Baca Juga:  Faktor Insulasi dalam Mengukur Ketergantungan Suatu Negara terhadap Migas Global

Diduga video yang dibuat oleh VP tersebut disebarkan VP kepada seorang wanita berinisial VR, lalu VR mengirimkan video tersebut kepada korban SW (pelapor).

Diduga VP sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut, sementara VR diduga turut mendistribusikan konten itu melalui pesan WA kepada korban.

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kedua terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan tanpa hak.

Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Menanggapi tidak hadirnya kedua terlapor yang telah dipanggil secara patut dan sah oleh pihak Kepolisian Resort Serdang Bedagai, kuasa hukum korban, Alfianto SH, meminta agar kepolisian dapat menindaklanjutinya secara tegas sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

“Jika seseorang mangkir dari pemanggilan kedua oleh penyidik tanpa alasan yang patut atau sah, penyidik berwenang mengeluarkan surat perintah untuk membawa (jemput paksa) orang tersebut, berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, seseorang yang dipanggil sebagai saksi atau tersangka wajib datang menghadap penyidik,” tegas Alfianto.

 

 

 

( Andy Alfiano )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD KNPI Kabupaten Boyolali Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kudus Perkuat Sinergi dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat
Sekolah SMAN 3 Banjarmasin Diduga Anti-Kritik: Kepsek Taslim Blokir Wartawan, Proyek Miliaran Gelap
Gelar Lomba Video Kreatif, Polres Kudus dan IJTI Muria Raya Wadahi Kreativitas Pelajar Kampanyekan Kamtibmas
Berbagi kebahagiaan peringatan Hari Bhayangkara ke 80, Polres Semarang bagikan 400 paket sayur dan sembako
Adu banteng saat balap liar, remaja warga Bawen harus kehilangan kakinya.
Danrem 072/Pamungkas Dampingi Kunker Wamensos RI Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kulon Progo
Ratusan bibit tanaman hiasi di Hari Bhayangkara Ke 80 Polres Semarang.
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:18 WIB

Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi  Pelapor Melalui PH Desak Polisi Jemput Paksa.

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:56 WIB

DPD KNPI Kabupaten Boyolali Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:08 WIB

Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kudus Perkuat Sinergi dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:07 WIB

Sekolah SMAN 3 Banjarmasin Diduga Anti-Kritik: Kepsek Taslim Blokir Wartawan, Proyek Miliaran Gelap

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:02 WIB

Gelar Lomba Video Kreatif, Polres Kudus dan IJTI Muria Raya Wadahi Kreativitas Pelajar Kampanyekan Kamtibmas

Berita Terbaru