Tribuncakranews.com-Simalungun
Sekretaris KNPI Kabupaten Simalungun meminta Bupati Simalungun segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Camat Hutabayu Raja, Ferry Risdonni Sinaga, S.H., M.H., menyusul sejumlah persoalan yang dinilai menyangkut etika pemerintahan, disiplin ASN, koordinasi Forkopimcam, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Sekretaris KNPI Simalungun menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi pribadi camat, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bupati harus berani mengevaluasi. Kalau setelah diperiksa terbukti ada pelanggaran disiplin, buruknya pelayanan, atau penyalahgunaan kewenangan, jangan ragu memberikan sanksi sesuai aturan, termasuk mengganti atau mencopot dari jabatannya,” tegas Sekretaris KNPI Simalungun.
1. Diduga Arogan dan Tidak Menghargai Keputusan Forkopimcam
KNPI menyoroti informasi mengenai dugaan sikap arogan Camat Hutabayu Raja dan dugaan tidak dihargainya keputusan yang telah dibahas dalam forum Forkopimcam.
Menurut Sekretaris KNPI, apabila benar seorang camat mengabaikan hasil kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi.
“Forkopimcam dibentuk untuk membangun koordinasi dan sinergitas di tingkat kecamatan. Kalau keputusan forum yang telah disepakati justru tidak dihargai, ini patut dievaluasi oleh atasan langsung,” ujarnya.
Perilaku demikian, apabila terbukti, dapat dikaitkan dengan kewajiban ASN untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. UU tersebut juga menegaskan bahwa ASN berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional.
2. Enam Bulan Pengurusan SKT Belum Selesai
Sorotan paling serius adalah persoalan pelayanan masyarakat.
KNPI menerima informasi bahwa terdapat masyarakat yang telah mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) selama kurang lebih enam bulan, namun prosesnya disebut belum juga selesai.
“Enam bulan adalah waktu yang sangat panjang. Kalau benar tidak ada alasan hukum dan administratif yang jelas mengapa pengurusan itu belum selesai, Bupati harus memeriksa persoalan ini,” tegasnya.
Menurutnya, pelayanan publik tidak boleh berjalan tanpa kepastian.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur asas penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain kepastian hukum, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. UU tersebut juga menegaskan tanggung jawab penyelenggara atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.
“kalau masyarakat sudah memenuhi persyaratan tetapi pelayanan berlarut-larut tanpa kepastian, maka ini harus diperiksa. Pemerintah jangan hanya berbicara tentang peningkatan pelayanan, tetapi masyarakat di lapangan justru merasakan sebaliknya,” katanya.
Ia meminta Bupati memastikan apakah keterlambatan tersebut disebabkan persoalan administrasi, kelalaian aparatur, kewenangan, atau faktor lainnya.
3. Dugaan Perilaku Mabuk Wajib Diklarifikasi
KNPI juga meminta Bupati menindaklanjuti informasi yang beredar mengenai dugaan perilaku tidak terpuji yang dikaitkan dengan Camat Hutabayu Raja, termasuk informasi bahwa yang bersangkutan disebut sering mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk.
Sekretaris KNPI menekankan bahwa informasi tersebut belum boleh dianggap sebagai fakta sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian.
“Jangan kita menghakimi. Tetapi jangan juga pemerintah diam. Kalau ada laporan atau informasi yang kredibel, lakukan pemeriksaan. Kalau tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Kalau terbukti, berikan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam konteks disiplin ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan, jenis pelanggaran, serta hukuman disiplin terhadap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Pe














