JOMBANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Pemasangan tiang provider di Jalan Teratai, Desa Candimulyo, Jombang, menuai sorotan.
Berdasarkan konfirmasi awak media, Dinas PUPR belum memberikan rekomendasi, sedangkan Pemerintah Desa Candimulyo mengaku belum pernah memberikan izin pemasangan tiang tersebut.
Awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada DPMPTSP Kabupaten Jombang terkait perizinannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantas, atas dasar izin siapa tiang provider tersebut ditanam?
Jika rekomendasi dan izin belum ada, publik patut mempertanyakan bagaimana pemasangan bisa dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab?
Pihak provider masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.














