PEKALONGAN | TRIBUNCAKRANEWS.COM – Minggu , 5/7/2026. Aktivitas tambang galian C yang berlokasi di wilayah Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diduga masih beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang lengkap. Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah alat berat jenis excavator dan beberapa dump truck melakukan aktivitas penggalian dan pengangkutan material.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, tambang tersebut diduga berkaitan dengan seorang oknum anggota yang dikenal dengan inisial “KJ”. Sementara operasional di lapangan disebut-sebut ditangani oleh seseorang berinisial “SLM”. Informasi ini masih berupa keterangan dari sumber di lapangan dan masih memerlukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Aktivitas penambangan terlihat berlangsung cukup intens dengan pembukaan lahan, penggalian batuan, serta mobilisasi material menggunakan kendaraan dump truck. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai legalitas operasional tambang serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan pertambangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila kegiatan pertambangan tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup atau dilakukan tanpa persetujuan lingkungan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, aparat penegak hukum juga dapat melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelanggaran peraturan di bidang lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan guna memastikan status perizinan serta menindak apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang, pihak yang disebutkan dalam informasi lapangan, maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan legalitas aktivitas galian tersebut. (*)













