Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Karangdadap Pekalongan Disebut Milik Oknum Anggota Berinisial “KJ”

- Kontributor

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN | TRIBUNCAKRANEWS.COM – Minggu , 5/7/2026. Aktivitas tambang galian C yang berlokasi di wilayah Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diduga masih beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang lengkap. Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah alat berat jenis excavator dan beberapa dump truck melakukan aktivitas penggalian dan pengangkutan material.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, tambang tersebut diduga berkaitan dengan seorang oknum anggota yang dikenal dengan inisial “KJ”. Sementara operasional di lapangan disebut-sebut ditangani oleh seseorang berinisial “SLM”. Informasi ini masih berupa keterangan dari sumber di lapangan dan masih memerlukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Aktivitas penambangan terlihat berlangsung cukup intens dengan pembukaan lahan, penggalian batuan, serta mobilisasi material menggunakan kendaraan dump truck. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai legalitas operasional tambang serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan pertambangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila terbukti beroperasi tanpa izin yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila kegiatan pertambangan tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup atau dilakukan tanpa persetujuan lingkungan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, aparat penegak hukum juga dapat melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelanggaran peraturan di bidang lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan guna memastikan status perizinan serta menindak apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang, pihak yang disebutkan dalam informasi lapangan, maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan legalitas aktivitas galian tersebut. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Risiko Penyakit Sejak Dini, Lapas Pati Fasilitasi Pemeriksaan Laboratorium WBP
Sinergi Tanpa Sekat: Kunci Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan di Dua Lini
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap IV, Dukung Percepatan Pembangunan Desa di Sleman
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
TMMD Reguler ke-130 Tahun 2026 Resmi Dibuka, Korem 072/Pamungkas Dorong Peningkatan Kesejahteraan Warga Sendangsari
Fakta Mengejutkan! Visum Negatif Terlapor Kasus Puskesmas Robatal Tepis Dugaan Adanya Perzinahan, Tak Ada Bukti
Triyono Wartawan Viosarinews.com Meninggal di Kafe, Permintaan Pemilik Tempat Dipertanyakan
BKM Masjid Agung Medan Percepat Musyawarah, Minta Laporan Dana Hibah Rp350 Miliar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Cegah Risiko Penyakit Sejak Dini, Lapas Pati Fasilitasi Pemeriksaan Laboratorium WBP

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Sinergi Tanpa Sekat: Kunci Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan di Dua Lini

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap IV, Dukung Percepatan Pembangunan Desa di Sleman

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:37 WIB

TMMD Reguler ke-130 Tahun 2026 Resmi Dibuka, Korem 072/Pamungkas Dorong Peningkatan Kesejahteraan Warga Sendangsari

Berita Terbaru