PEKALONGAN | TRIBUNCAKRANEWS.COM – Minggu, 5/7/2026. Dugaan adanya aktivitas arena sabung ayam di wilayah Kalirejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, menjadi perhatian sebagian masyarakat. Arena tersebut disebut-sebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan inisial H. Din, warga Kebonsari.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa waktu. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang yang membenarkan maupun membantah informasi tersebut.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Mereka juga meminta agar pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas yang diduga melanggar hukum dapat ditingkatkan, termasuk menindak tegas apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila dari hasil penyelidikan nantinya terbukti terdapat praktik perjudian dalam aktivitas tersebut, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), khususnya Pasal 426, yang mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak menawarkan, memberikan kesempatan, menjadikan sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam penyelenggaraan perjudian dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI. Sementara pihak yang ikut bermain judi dapat dikenakan ketentuan Pasal 427 KUHP sesuai dengan peran dan pembuktian yang diperoleh dalam proses hukum.
Selain itu, masyarakat juga berharap Propam Polda Jawa Tengah turut memberikan atensi apabila terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum aparat, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebutkan maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Seluruh informasi yang dimuat masih bersifat dugaan dan menunggu hasil penyelidikan oleh aparat penegak hukum. (*)













