Garut, Tribuncakranews.com
Pemerintah Kecamatan Cigedug bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Melalui program pelayanan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan), warga kini dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP Elektronik (e-KTP). Oleh karena itu, pelayanan ini diprioritaskan untuk menjaring wajib KTP pemula maupun warga yang belum melakukan perekaman.
Jenis Layanan yang Diberikan
Tidak hanya perekaman e-KTP, Ruang Pelayanan PATEN Kantor Kecamatan Cigedug juga melayani berbagai pengurusan dokumen penting lainnya, meliputi:
Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik (e-KTP)
Pembuatan dan Pembaruan Kartu Keluarga (KK)
Pembuatan Akta Kelahiran
Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
Pelayanan Pembuatan Akta Kematian
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Waktu dan Lokasi Pelayanan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat langsung datang ke:
Tempat: Ruang Pelayanan PATEN, Kantor Kecamatan Cigedug
Hari: Setiap Hari Kerja (Senin s.d. Jumat)
Waktu: Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
Dengan mengusung moto pelayanan yang Melayani, Profesional, Cepat, Mudah, dan Akuntabel, program ini diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat, sejalan dengan semangat “Garut Hebat” dan “Cigedug Unggul Pinunjul”.
Warga diimbau untuk segera memanfaatkan pelayanan gratis ini dengan membawa persyaratan lengkap langsung ke Kantor Kecamatan. “Semua GRATIS, Tanpa Biaya!”
(Enjang)













