KENDAL, Tribuncakranews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal bersama Pemerintah Kabupaten Kendal secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Selasa (7/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, S.Pd.I, serta dihadiri Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari, SE, MM, Wakil Bupati, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, pimpinan BUMN/BUMD, serta unsur masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD melalui sekretarisnya menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Berdasarkan hasil pembahasan, Badan Anggaran menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Kendal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain meminta pemerintah daerah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan pajak dan retribusi, digitalisasi pelayanan, percepatan penagihan piutang daerah, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah agar mempercepat proses lelang proyek sejak awal tahun anggaran, menghindari penumpukan belanja pada akhir tahun, serta mengarahkan anggaran pada program-program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, penguatan jaring pengaman sosial, pengendalian inflasi, penurunan angka pengangguran, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Setelah laporan Badan Anggaran disampaikan, Sekretaris DPRD membacakan Rancangan Keputusan DPRD yang kemudian memperoleh persetujuan seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna. Persetujuan tersebut ditandai dengan pengesahan keputusan dewan dan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah serta Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD Kabupaten Kendal dan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Dalam sambutannya, Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan pembahasan yang konstruktif sehingga Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disepakati bersama.
Bupati menjelaskan bahwa secara substansi tidak terdapat perubahan angka dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Namun demikian, hasil pembahasan Badan Anggaran memberikan sejumlah masukan penting, terutama terkait pemenuhan Universal Health Coverage (UHC) dan peningkatan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemerintah Kabupaten Kendal mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD atas berbagai saran, rekomendasi, dan masukan yang diberikan. Selanjutnya, Raperda ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati.
Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, dalam penutupan rapat menegaskan agar hasil persetujuan bersama tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyampaian Raperda kepada Gubernur Jawa Tengah guna memperoleh evaluasi sehingga proses penetapan Peraturan Daerah dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Kendal dan DPRD menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Surya













