Tak Kenal Lelah Sat Narkoba Polres Deli Serdang Ringkus Pria Pengedar Sabu

- Kontributor

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatra Utara, Tribuncakranews.com // Polresta Deli Serdang1 melalui Satuan Reserse Narkoba yang tidak kenal lelah basmi narkoba berhasil menangkap 1 orang pria yang didiuga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Jumat (03/07/26), sekitar pukul 01.30 WIB.

Pria tersebut diamanakan oleh Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang berinisial AS,(46) warga Jl. Sei Belumai Hilir Dusun 1 Desa Buntu Bedimbar Kec.Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang beserta barang bukti 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, uang tunai Rp. 150.000, 3 plastik klip transparan berisikan sabu berat bruto 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 tas selempang warna hitam, 1 blok pastik klip transparan serta 1 alat hisap shabu atau bong.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH. MH dalam konfirmasinya menyampaikan bahwa Sat Res Narkoba telah berhasil melakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu melalui infomasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendapat infomasi dari masyarakat bahwa ada pria di Jalan Sei Blumei yang dicurigai memiliki narkoba jenis sabu kemudian personil langsung menuju tempat yang telah di infomasikan masyarakat setelah sampai di lokasi personil langsung mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu dan langsung membawa pelaku ke Mapolresta Deli Serdang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut” terang Kasat Narkoba.

“Kepada Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun”ungkapnya. *(Tim)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gudang Produksi Arang Batok Kelapa di Kalijambe Ludes Terbakar, Tim Inafis Polres Sragen Selidiki Penyebab Kebakaran
Wujudkan Pembinaan Berbasis Keadilan Restoratif, Bapas Pati Terima Klien Anak Putusan Pengawasan
Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI
Sidang Dukun Palsu: Korban Minta Semua Pihak yang Terlibat Diadili  
Proyek Siluman!!!. Diduga Tanpa Papan Informasi, Pekerja Tanpa APD Lengkap di Pengecoran Jalan Tanjung Anom–Daleman Jadi Sorotan
Saat Tahun Baru Islam Disambut dengan Syair dan Kepedulian: Dari Lembah Desa Pulutan, Dakwah Menemukan Jalannya Lewat Seni
Pelaku Curanmor di Masjid Agung Darul Muttaqin Sindurjan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Purworejo
Laksanakan Pra TMMD, Jelang Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026 Kodim 0735 Surakarta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:20 WIB

Gudang Produksi Arang Batok Kelapa di Kalijambe Ludes Terbakar, Tim Inafis Polres Sragen Selidiki Penyebab Kebakaran

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:16 WIB

Wujudkan Pembinaan Berbasis Keadilan Restoratif, Bapas Pati Terima Klien Anak Putusan Pengawasan

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:12 WIB

Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:55 WIB

Sidang Dukun Palsu: Korban Minta Semua Pihak yang Terlibat Diadili  

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:50 WIB

Tak Kenal Lelah Sat Narkoba Polres Deli Serdang Ringkus Pria Pengedar Sabu

Berita Terbaru

Breaking News

Sidang Dukun Palsu: Korban Minta Semua Pihak yang Terlibat Diadili  

Selasa, 7 Jul 2026 - 21:55 WIB