Jual Beli Bahan Seragam di SPMB SMP Negeri 1 Cepiring Disorot, Kepala Sekolah Tegaskan Tidak Wajib dan Hanya Fasilitasi

- Kontributor

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Kamis, 9/7/2026. Mekanisme pengadaan bahan seragam bagi peserta didik baru di SMP Negeri 1 Cepiring, Kabupaten Kendal, menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai biaya pembelian bahan seragam pada saat proses daftar ulang.

Informasi terbaru yang diterima Tribuncakranews.com menyebutkan bahwa harga paket bahan seragam untuk siswa laki-laki sebesar Rp1.300.000, sedangkan untuk siswa perempuan sebesar Rp1.450.000. Paket tersebut terdiri dari empat stel bahan seragam dan tidak termasuk seragam olahraga maupun biaya penjahitan.

Sebelumnya, sempat beredar informasi mengenai nominal biaya yang berbeda. Namun, berdasarkan keterangan terbaru yang diterima redaksi, nominal tersebut telah dikoreksi sesuai kondisi yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi mekanisme pengadaan seragam tersebut, aktivis Kendal, Ifah Kanaya, berharap pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan persepsi adanya kewajiban bagi orang tua siswa.

“Apabila memang sifatnya sukarela, maka penyampaiannya harus jelas sehingga tidak menimbulkan kesan wajib. Sekolah harus memastikan orang tua memiliki kebebasan menentukan pilihan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 1 Cepiring, Kuncoro Puji, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa sekolah tidak mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah.

Baca Juga:  Halal Bihalal Indonesia Kijang Kapsul Family "Satu Komunitas Beda Hobi Tetap Jalin Silahturahmi"

“SMPN 1 Cepiring tidak mewajibkan, tetapi memfasilitasi pengadaan seragam, khususnya seragam batik sekolah dan batik Kendal yang tidak dijual umum di toko. Pengadaannya melalui Koperasi Sekolah (Kopsis),” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembelian seragam bersifat sukarela.

“Informasi kami sampaikan terkait seragam, tetapi pembelian tidak wajib. Data yang sudah pesan bahkan ada yang hanya memesan atribut saja,” tambahnya.

Terkait adanya informasi bahwa siswa tidak diperbolehkan membeli perlengkapan di luar sekolah, Kuncoro menjelaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk name tag agar bentuk, ukuran, dan jenis hurufnya seragam.

Terlepas dari klarifikasi pihak sekolah, sejumlah pihak berharap informasi mengenai sifat sukarela tersebut benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan di lapangan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya kewajiban membeli bahan seragam melalui sekolah atau koperasi.

Masyarakat juga berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dapat terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mekanisme penyediaan seragam di satuan pendidikan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjunjung asas transparansi, dan tidak memberatkan orang tua peserta didik. (*)

Penulis : TIM

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jateng Ingatkan Hak dan Kewajiban Peserta Aksi Mahasiswa, Aspirasi Disampaikan Damai dan Bertanggung Jawab
Polda Jateng Sampaikan Informasi Rencana Aksi Mahasiswa di Semarang, Masyarakat Diimbau Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas
Warga Desa Korowelangkulon Tampil Memukau Dalam karnaval Memperingati HUT RI Ke-81
Kedatangan Awang ke Rumah Mata Jateng Sisakan Sejumlah Pertanyaan, dari Mobil hingga Sosok Wanita Muda
Instruksi Presiden, Tim Alfa TNI Terjun dari Udara Buru Titik Panas Padamkan Bara Karhutla Way Kambas
Lantunan Shalawat di Tengah Keasrian Alam: Komunitas Radio RJ Sukses Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Berikan Bantuan Mushaf Al-Quran 
Satreskrim Unit 2 Polres Jepara Gerebeg Gudang Penimbunan diduga BBM Jenis Solar Bersubsidi di Desa Banjar Agung Bangsri Jepara.
Tudingan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Berujung Klarifikasi Habibur Rochman
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Polda Jateng Ingatkan Hak dan Kewajiban Peserta Aksi Mahasiswa, Aspirasi Disampaikan Damai dan Bertanggung Jawab

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Polda Jateng Sampaikan Informasi Rencana Aksi Mahasiswa di Semarang, Masyarakat Diimbau Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Warga Desa Korowelangkulon Tampil Memukau Dalam karnaval Memperingati HUT RI Ke-81

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Kedatangan Awang ke Rumah Mata Jateng Sisakan Sejumlah Pertanyaan, dari Mobil hingga Sosok Wanita Muda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Instruksi Presiden, Tim Alfa TNI Terjun dari Udara Buru Titik Panas Padamkan Bara Karhutla Way Kambas

Berita Terbaru