KENDAL, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Kamis, 9/7/2026. Mekanisme pengadaan bahan seragam bagi peserta didik baru di SMP Negeri 1 Cepiring, Kabupaten Kendal, menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai biaya pembelian bahan seragam pada saat proses daftar ulang.
Informasi terbaru yang diterima Tribuncakranews.com menyebutkan bahwa harga paket bahan seragam untuk siswa laki-laki sebesar Rp1.300.000, sedangkan untuk siswa perempuan sebesar Rp1.450.000. Paket tersebut terdiri dari empat stel bahan seragam dan tidak termasuk seragam olahraga maupun biaya penjahitan.
Sebelumnya, sempat beredar informasi mengenai nominal biaya yang berbeda. Namun, berdasarkan keterangan terbaru yang diterima redaksi, nominal tersebut telah dikoreksi sesuai kondisi yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi mekanisme pengadaan seragam tersebut, aktivis Kendal, Ifah Kanaya, berharap pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan persepsi adanya kewajiban bagi orang tua siswa.
“Apabila memang sifatnya sukarela, maka penyampaiannya harus jelas sehingga tidak menimbulkan kesan wajib. Sekolah harus memastikan orang tua memiliki kebebasan menentukan pilihan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 1 Cepiring, Kuncoro Puji, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa sekolah tidak mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah.
“SMPN 1 Cepiring tidak mewajibkan, tetapi memfasilitasi pengadaan seragam, khususnya seragam batik sekolah dan batik Kendal yang tidak dijual umum di toko. Pengadaannya melalui Koperasi Sekolah (Kopsis),” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembelian seragam bersifat sukarela.
“Informasi kami sampaikan terkait seragam, tetapi pembelian tidak wajib. Data yang sudah pesan bahkan ada yang hanya memesan atribut saja,” tambahnya.
Terkait adanya informasi bahwa siswa tidak diperbolehkan membeli perlengkapan di luar sekolah, Kuncoro menjelaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk name tag agar bentuk, ukuran, dan jenis hurufnya seragam.
Terlepas dari klarifikasi pihak sekolah, sejumlah pihak berharap informasi mengenai sifat sukarela tersebut benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan di lapangan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya kewajiban membeli bahan seragam melalui sekolah atau koperasi.
Masyarakat juga berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dapat terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mekanisme penyediaan seragam di satuan pendidikan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjunjung asas transparansi, dan tidak memberatkan orang tua peserta didik. (*)
Penulis : TIM
Editor : Khanza Haryati












