Sergai – Tribuncakranews.com – Setahun tiga bulan terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seorang ibu rumah tangga berinisial SP, warga Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 27.250,000 (dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di Polres Serdang Bedagai Kepolisian Daerah Sumatera Utara sampai saat ini, Kamis 8 Juli 2016 pelapor berinisial SP belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Terlapor berisinial SI yang merupakan oknum PNS di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai hingga saat ini masih bebas berkeliaran meskipun sudah setahun tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serdang Bedagai.
Pengacara muda Alfianto SH Kuasa hukum SP meminta atensi Kapolres Sergei agar proses hukum segera di tuntaskan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/94/III/2025/SPKT/POLRES SERGEI/POLDA SUMUT tanggal 17 Maret 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan SP ke Polres Serdang Bedagai, terlapor sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum ada titik terang dan kepastian hukum atas kasus tersebut ,” terang Alfianto.
Korban merasa kecewa kepada kinerja kepolisian Resort Serdang Bedagai yang begitu lambatnya menangani perkara tersebut,” jelas Alfianto.
Pelapor sebagai masyarakat awam yang didampingi kuasa hukumnya, berharap kepada Kapolres Serdang Bedagai untuk melakukan analisis evaluasi (Anev) dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku
Besar harapan kami kepada Bapak Kapolres Serdang Bedagai yang saat ini masih dipimpin oleh AKBP Jhon Hery Sitepu, untuk memerintahkan jajarannya agar dapat mengamankan terlapor berinisial SI yang merupakan oknum PNS,” tutup Alfianto
( Andy Alfiano )












