Diduga Suap APH, Hampir Setahun Ditetapkan Tersangka SI , Oknum ASN Pemkab Sergei Bebas Berkeliaran,” Seolah Kebal Hukum.

- Kontributor

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai – Tribuncakranews.com – Setahun tiga bulan terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seorang ibu rumah tangga berinisial SP, warga Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 27.250,000 (dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di Polres Serdang Bedagai Kepolisian Daerah Sumatera Utara sampai saat ini, Kamis 8 Juli 2016 pelapor berinisial SP belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Terlapor berisinial SI yang merupakan oknum PNS di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai hingga saat ini masih bebas berkeliaran meskipun sudah setahun tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serdang Bedagai.

Pengacara muda Alfianto SH Kuasa hukum SP meminta atensi Kapolres Sergei agar proses hukum segera di tuntaskan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/94/III/2025/SPKT/POLRES SERGEI/POLDA SUMUT tanggal 17 Maret 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan SP ke Polres Serdang Bedagai, terlapor sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum ada titik terang dan kepastian hukum atas kasus tersebut ,” terang Alfianto.

Baca Juga:  Hasil Kerja Keras Yang Polsek Bangun: Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk dalam Waktu Seminggu

Korban merasa kecewa kepada kinerja kepolisian Resort Serdang Bedagai yang begitu lambatnya menangani perkara tersebut,” jelas Alfianto.

Pelapor sebagai masyarakat awam yang didampingi kuasa hukumnya, berharap kepada Kapolres Serdang Bedagai untuk melakukan analisis evaluasi (Anev) dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku

Besar harapan kami kepada Bapak Kapolres Serdang Bedagai yang saat ini masih dipimpin oleh AKBP Jhon Hery Sitepu, untuk memerintahkan jajarannya agar dapat mengamankan terlapor berinisial SI yang merupakan oknum PNS,” tutup Alfianto

 

 

( Andy Alfiano )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelepasan Purna Bhakti, Dansat Brimob Polda Riau : Pengabdian Tidak Berakhir Saat Seragam Dilepas
Persiapan Kejurkot Pertina Pekanbaru Piala Pertina Kita Pekanbaru 2026 Resmi Dimulai
Pemberantas Koruptor Rupanya Terlibat Korupsi, 74 Kg Emas Batangan + Valas Miliyaran Disita
Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Kasad Bekali Taruna Akmil, Siapkan Pemimpin TNI AD Menuju Indonesia Emas 2045
Sinergi Polri dan Lapas Bengkalis Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Kalapas : Tidak Ada Ruang Untuk Narapidana Bermain Narkoba
Relawan Lokal Jadi Garda Terdepan! Kalurahan Karangmojo Siapkan Strategi Besar Hadapi Ancaman Bencana
BKSG Kebumen Perkuat Harmoni Lintas Agama, Teguhkan Komitmen Wujudkan Kebumen yang Damai, Guyub, dan Rukun
Diduga Masih Bersengketa di Pengadilan Agama Slawi Tegal , Penjualan Tanah Warisan Keluarga Tuai Keberatan Sejumlah Ahli Waris
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:33 WIB

Pelepasan Purna Bhakti, Dansat Brimob Polda Riau : Pengabdian Tidak Berakhir Saat Seragam Dilepas

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:50 WIB

Persiapan Kejurkot Pertina Pekanbaru Piala Pertina Kita Pekanbaru 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:46 WIB

Pemberantas Koruptor Rupanya Terlibat Korupsi, 74 Kg Emas Batangan + Valas Miliyaran Disita

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:36 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Kasad Bekali Taruna Akmil, Siapkan Pemimpin TNI AD Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:53 WIB

Diduga Suap APH, Hampir Setahun Ditetapkan Tersangka SI , Oknum ASN Pemkab Sergei Bebas Berkeliaran,” Seolah Kebal Hukum.

Berita Terbaru