Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang

- Kontributor

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA, TRIBUNCAKRANEWS.COM  – Kepolisian Resor (Polres) Jepara terus menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bumi Kartini. Dalam kurun waktu hampir enam bulan terakhir, terhitung sejak 2 Januari hingga 19 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara sukses mengungkap puluhan kasus dan mengamankan puluhan tersangka.

Keberhasilan ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman, didampingi Kasat Resnarkoba dalam hal ini diwakili KBO Satresnarkoba Ipda Sutrisno dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara pada Jumat siang (10/7/2026).

Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman mengungkapkan, selama periode tersebut, jajarannya berhasil mengungkap 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Jepara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peta Sebaran 20 TKP di Wilayah Hukum Polres Jepara antara lain Kecamatan Tahunan dan Pecangaan masing-masing 4 TKP, Kecamatan Jepara dan Mayong masing-masing 3 TKP, Kecamatan Mlonggo 2 TKP dan di Kecamatan Keling, Bangsri, Batealit serta Nalumsari masing-masing 1 TKP.

Dari total pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 23 orang sebagai tersangka dan 6 diantaranya merupakan residivis.

Tak hanya menangkap para pelaku, Satresnarkoba Polres Jepara juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berharga dalam jumlah yang cukup signifikan guna menyelamatkan generasi muda Jepara.

“Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil kami sita dari tangan para pelaku meliputi 177,5 gram narkotika jenis sabu, 10 butir pil ekstasi, serta 2.131 butir obat berbahaya Daftar G,” jelas Wakapolres Kompol Faris Budiman saat rilis media.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran dan jumlah barang bukti yang dimiliki, Kasus Narkotika (BB di bawah 5 gram) dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta kemudian untuk Kasus Narkotika (BB di atas 5 gram) dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta hingga maksimal Rp 2 miliar. Sementara itu untuk Kasus Obat Berbahaya Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Diduga Korsleting Listrik, Rumah Limasan di Plupuh Sragen Ludes Terbakar, Pamapta dan Inafis Bergerak Cepat

Di akhir konferensi pers, Wakapolres Jepara menyampaikan pesan menyentuh sekaligus peringatan keras kepada masyarakat luas. Pihaknya mengimbau dengan sangat agar warga Jepara, khususnya generasi muda, tidak sekali-kali menyentuh atau mencoba narkoba.

“Narkoba adalah perusak masa depan. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama membentengi keluarga dan lingkungan kita dari bahaya narkoba. Katakan tidak pada narkoba! Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram ini di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kami. Jangan takut, kerahasiaan identitas pelapor dijamin aman. Mari kita wujudkan Jepara yang bersih dari narkoba (Bersinar),” pungkas Kompol Faris Budiman.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Jepara

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Desak Polres Sergai Lakukan Upaya Jemput Paksa Insial VP dan VR Pelaku Aktor Dan Penyebar Video Porno.  
Edis Sigalingging Pimpin Aksi Front Justice di Kejari Simalungun, Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Korupsi.
Dewan Pimpinan MUI Kecamatan Sipispis Resmi Gelar MUKERDA dan Pengukuhan Pengurus Masa Khidmat 2025 – 2030
Diduga Menjadi Korban Kekerasan Bersenjata Tajam, Anak Jurnalis di Cirebon Belum Peroleh Kepastian Hukum
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Fun Run Taruna Nusantara 2026
Tingkatkan Keamanan Malam Hari, Babinsa Koramil Tirtomoyo Patroli Bersama Linmas
Ketua PD Muhammadiyah Kudus Dukung Langkah Presiden Prabowo Berantas Korupsi
Ketua PCNU Kudus Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 01:12 WIB

Kuasa Hukum Desak Polres Sergai Lakukan Upaya Jemput Paksa Insial VP dan VR Pelaku Aktor Dan Penyebar Video Porno.  

Senin, 13 Juli 2026 - 00:00 WIB

Edis Sigalingging Pimpin Aksi Front Justice di Kejari Simalungun, Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Korupsi.

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:25 WIB

Dewan Pimpinan MUI Kecamatan Sipispis Resmi Gelar MUKERDA dan Pengukuhan Pengurus Masa Khidmat 2025 – 2030

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:30 WIB

Diduga Menjadi Korban Kekerasan Bersenjata Tajam, Anak Jurnalis di Cirebon Belum Peroleh Kepastian Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01 WIB

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Fun Run Taruna Nusantara 2026

Berita Terbaru

Berita

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Fun Run Taruna Nusantara 2026

Minggu, 12 Jul 2026 - 19:01 WIB