Hakim Kabulkan Rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan, Anak Berhadapan dengan Hukum Jalani Pidana Pelayanan Masyarakat di Masjid

- Kontributor

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, Tribuncakranews.com  – Pengadilan menjatuhkan pidana pelayanan masyarakat kepada seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara pencurian, sejalan dengan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan yang tertuang dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).

Sejak tahap penyidikan di kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, hingga proses persidangan, PK secara aktif memberikan pendampingan kepada anak. Berdasarkan hasil asesmen dan Litmas yang dilakukan secara komprehensif, PK menilai bahwa anak masih memiliki potensi besar untuk dibina dan diperbaiki, sehingga lebih tepat dikenai pidana yang berorientasi pada pembinaan daripada pemenjaraan.

Dalam persidangan, hakim mempertimbangkan rekomendasi tersebut dan meminta dihadirkan para pihak yang akan berperan dalam pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat, di antaranya pemerintah desa setempat dan takmir masjid sebagai lokasi pelaksanaan pidana. Dukungan seluruh pihak menjadi salah satu pertimbangan penting hingga akhirnya hakim menjatuhkan pidana pelayanan masyarakat kepada anak.

Melalui pidana tersebut, anak tidak hanya diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga diberi kesempatan untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata bagi lingkungan. Selama menjalani pidana, anak akan melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat di masjid, seperti menjaga kebersihan lingkungan masjid, mengumandangkan adzan, serta mengikuti kegiatan ibadah dan pembinaan keagamaan secara rutin.

Putusan ini menjadi wujud penerapan sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, dengan tetap memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, pengurus masjid, dan masyarakat, diharapkan anak dapat kembali berkembang menjadi pribadi yang bertanggung jawab, produktif, dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Bapas Pati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WRC PAN-RI KALSEL SURATI KEJATI & POLDA: USUT TUNTAS DUGAAN ALIRAN DANA KORUPSI LAHAN FIKTIF TANAH BUMBU
DPP-GWI Jalin Silaturahmi dengan Polsek Raman Utara, SPKT Berikan Pelayanan Humanis
Babinsa Koramil 04/Teras Bantu Cor Tiang Rumah Warga, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dengan Rakyat
Patroli TNI-Polri, Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Karangtengah
Respons Cepat Laporan Titik Api, Polsek Ngadirojo Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang
HARI JADI KARANGMOJO GUNUNGKIDUL KE-78 TETAP MERIAH! 16 GUNUNGAN DAN SEMANGAT GOTONG ROYONG JADI SOROTAN
Resahkan Masyarakat dengan Aksi Geber Motor, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Bawa Celurit dan Miras Saat Dini Hari, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:23 WIB

WRC PAN-RI KALSEL SURATI KEJATI & POLDA: USUT TUNTAS DUGAAN ALIRAN DANA KORUPSI LAHAN FIKTIF TANAH BUMBU

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:44 WIB

DPP-GWI Jalin Silaturahmi dengan Polsek Raman Utara, SPKT Berikan Pelayanan Humanis

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:13 WIB

Babinsa Koramil 04/Teras Bantu Cor Tiang Rumah Warga, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:05 WIB

Patroli TNI-Polri, Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Karangtengah

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:57 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polsek Ngadirojo Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang

Berita Terbaru