Diduga Pengangsu Pertalite Bolak-Balik, Mandor SPBU Sebut Pengisian Berulang Masih Diperbolehkan Sesuai SOP

- Kontributor

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Tribuncakranews.com – Dugaan praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara berulang kembali menjadi sorotan. Aktivitas sejumlah pengendara sepeda motor yang diduga melakukan pengisian berulang kali terpantau di SPBU 44.501.43 yang berada di Jalan Tlogo Harjo, Kelurahan Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa sepeda motor terlihat keluar-masuk area SPBU untuk melakukan pengisian BBM. Dugaan praktik “pengangsu” atau pembelian BBM subsidi secara berulang tersebut memunculkan pertanyaan terkait penerapan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan.

Saat dikonfirmasi, mandor SPBU bernama Sigit menyampaikan bahwa pengisian berulang masih diperbolehkan selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Dalam percakapan yang terekam, mandor tersebut mengaku bahwa praktik pengisian kembali oleh kendaraan yang sama masih dapat dilayani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau sesuai SOP, Tidak diperbolehkan,” ujar mandor saat ditanya mengenai pengisian BBM subsidi secara berulang.

Ketika ditanya apakah pihak SPBU sebenarnya dapat menolak kendaraan yang berkali-kali mengisi Pertalite, mandor tersebut mengakui bahwa terdapat mekanisme pengaturan waktu, namun pelaksanaannya bergantung pada pengawasan di lapangan.

“Memang ada pengaturan soal jeda waktunya, tetapi kami sifatnya hanya melakukan kontrol,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi, khususnya terhadap dugaan praktik pembelian berulang yang berpotensi disalahgunakan.

Masyarakat berharap pihak pengelola SPBU, Pertamina, maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aturan resmi pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan yang sama secara berulang, guna memastikan penyaluran Pertalite tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU 44.501.43 maupun otoritas terkait mengenai batasan dan mekanisme pengawasan terhadap pengisian BBM subsidi secara berulang. Ali (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sasana Era 51 Boxing Cam, Ambil Bagian Dalam Kejuaraan Kejurkot Pertina Pekanbaru, Sang Pelatih Nuryahya Optimistis Atletnya Mendapatkan Juara.
Sinergi Korem 072/Pamungkas dan KADIN DIY Sukses Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Mujahadah Dzikrul Ghofilin dan Sholawat Kebangsaan Harlah ke-14 Ponpes Ora Aji
Pernyataan Oknum Wartawan Soal UKW Tuai Sorotan, Ahli Tegaskan Sertifikat Bukan Syarat Legal Menjadi Wartawan
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Kasus Kelalaian Senapan Angin yang Tewaskan Petani di Plupuh Sragen
Diduga Hindari Konfirmasi Wartawan, Istri Kades Paberasan Sebut Darsun Tak Ada di Rumah, Padahal Berada di Samping Kediaman
YLBH Putra Nusantara Kendal Cetak 57 Paralegal Profesional untuk Perluas Akses Keadilan
Sedekah Bumi Nepen Pererat Persatuan, Babinsa Teras Hadir Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:19 WIB

Sasana Era 51 Boxing Cam, Ambil Bagian Dalam Kejuaraan Kejurkot Pertina Pekanbaru, Sang Pelatih Nuryahya Optimistis Atletnya Mendapatkan Juara.

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:56 WIB

Sinergi Korem 072/Pamungkas dan KADIN DIY Sukses Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:49 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Mujahadah Dzikrul Ghofilin dan Sholawat Kebangsaan Harlah ke-14 Ponpes Ora Aji

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:34 WIB

Pernyataan Oknum Wartawan Soal UKW Tuai Sorotan, Ahli Tegaskan Sertifikat Bukan Syarat Legal Menjadi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:33 WIB

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Kasus Kelalaian Senapan Angin yang Tewaskan Petani di Plupuh Sragen

Berita Terbaru