Diduga Pengangsu Pertalite Bolak-Balik, Mandor SPBU Sebut Pengisian Berulang Masih Diperbolehkan Sesuai SOP

- Kontributor

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Tribuncakranews.com – Dugaan praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara berulang kembali menjadi sorotan. Aktivitas sejumlah pengendara sepeda motor yang diduga melakukan pengisian berulang kali terpantau di SPBU 44.501.43 yang berada di Jalan Tlogo Harjo, Kelurahan Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa sepeda motor terlihat keluar-masuk area SPBU untuk melakukan pengisian BBM. Dugaan praktik “pengangsu” atau pembelian BBM subsidi secara berulang tersebut memunculkan pertanyaan terkait penerapan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan.

Saat dikonfirmasi, mandor SPBU bernama Sigit menyampaikan bahwa pengisian berulang masih diperbolehkan selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Dalam percakapan yang terekam, mandor tersebut mengaku bahwa praktik pengisian kembali oleh kendaraan yang sama masih dapat dilayani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau sesuai SOP, Tidak diperbolehkan,” ujar mandor saat ditanya mengenai pengisian BBM subsidi secara berulang.

Ketika ditanya apakah pihak SPBU sebenarnya dapat menolak kendaraan yang berkali-kali mengisi Pertalite, mandor tersebut mengakui bahwa terdapat mekanisme pengaturan waktu, namun pelaksanaannya bergantung pada pengawasan di lapangan.

“Memang ada pengaturan soal jeda waktunya, tetapi kami sifatnya hanya melakukan kontrol,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi, khususnya terhadap dugaan praktik pembelian berulang yang berpotensi disalahgunakan.

Masyarakat berharap pihak pengelola SPBU, Pertamina, maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aturan resmi pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan yang sama secara berulang, guna memastikan penyaluran Pertalite tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU 44.501.43 maupun otoritas terkait mengenai batasan dan mekanisme pengawasan terhadap pengisian BBM subsidi secara berulang. Ali (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Salah Kasih Resep Obat di Puskesmas Jenawi Karanganyar, Keselamatan Pasien Dipertaruhkan
Salah Kasih Resep Obat di Puskesmas Jenawi Karanganyar, Keselamatan Pasien Dipertaruhkan
Sosialisasi Revitalisasi SD Negeri 1 Jipang Digelar Korwilcam Dindik Karanglewas Wujudkan Sekolah Masa Depan yang Hebat  
Polres Sragen dan Tim Terpadu Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Miri
Polwan ke-78: Dari Perempuan untuk Perempuan, Polantas Karib Rangkul Ibu-Ibu Ojol Pekanbaru
“Gudang Diduga Milik ‘SRDM’ Disorot: Puluhan Truk, Tangki Berlabel PT Indah Raya Santosa, Asal Solar Dipertanyakan”
Di Balik Tirai Newsroom Jaga Desa
Aduan Warga Langsung Direspons, DLH Jombang Sigap Tangani Pohon Lebat di Kawasan Stadion
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:34 WIB

Salah Kasih Resep Obat di Puskesmas Jenawi Karanganyar, Keselamatan Pasien Dipertaruhkan

Jumat, 4 September 2026 - 14:10 WIB

Salah Kasih Resep Obat di Puskesmas Jenawi Karanganyar, Keselamatan Pasien Dipertaruhkan

Jumat, 4 September 2026 - 12:36 WIB

Sosialisasi Revitalisasi SD Negeri 1 Jipang Digelar Korwilcam Dindik Karanglewas Wujudkan Sekolah Masa Depan yang Hebat  

Jumat, 4 September 2026 - 11:39 WIB

Polres Sragen dan Tim Terpadu Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Miri

Jumat, 4 September 2026 - 11:35 WIB

Polwan ke-78: Dari Perempuan untuk Perempuan, Polantas Karib Rangkul Ibu-Ibu Ojol Pekanbaru

Berita Terbaru