Jepara, Tribuncakranews.com 22 Juli 2026 – Suara lantang namun penuh kebijakan bergema di halaman depan Pengadilan Negeri Jepara. Puluhan warga Desa Tunggul Pandean menggelar aksi damai untuk menyampaikan harapan sekaligus penegasan tegas terkait pembangunan Gardu Induk dan adanya penanaman tiang listrik di atas tanah milik masyarakat yang tidak ijin kepada pemilik tanah. Di tengah barisan yang tertib, seruan mereka menggema jelas: “Dengarkan Suara Kami”.
Aksi ini digelar beriringan dengan berlangsungnya proses gugatan yang diajukan warga terhadap pembangunan gardu induk. Koordinator aksi bersama Kuasa Hukum warga Desa Tunggulpandean, Ahmad Dalhar, S.H., M.H. dari kantor hukum ADH and Partner, menyampaikan permohonan utama kepada Pengadilan Negeri Jepara agar dapat memberlakukan penghentian sementara pelaksanaan proyek selama proses pemeriksaan gugatan berjalan, hingga nanti dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami memohon kebijaksanaan Pengadilan untuk berpihak pada keadilan. Selama proses hukum belum selesai, hentikanlah sementara pembangunan ini. Jangan biarkan proyek terus berjalan seolah-olah suara masyarakat tidak ada artinya,” ujar Dalhar di hadapan massa dan awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga menegaskan bahwa keberadaan Gardu Induk yang direncanakan justru terletak di tengah lingkungan pemukiman warga, sehingga sangat wajar jika masyarakat menolak sejak tahap awal. Namun yang menjadi pertanyaan besar di hati mereka adalah: mengapa proses pembangunan justru terus dilanjutkan tanpa pernah melibatkan dan mendengarkan aspirasi warga yang tinggal paling dekat dengan lokasi proyek, padahal sejak awal penolakan telah disampaikan dengan baik-baik?
Dalhar menambahkan, hingga saat ini kemajuan proyek baru mencapai persentase yang sangat kecil, namun terus didorong berjalan tanpa menunggu kejelasan hukum atas hak kepemilikan tanah yang dipermasalahkan. Hal ini dinilai semakin mengabaikan hak warga untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum yang sedang ditempuh.
“Saat ini proyek baru berjalan sedikit, namun terus dilanjutkan seolah tidak ada yang menentang. Kami berharap Pengadilan Negeri Jepara dapat mendengarkan jeritan hati rakyat yang hari ini berdiri di halaman gedung ini, menegakkan keadilan yang sesungguhnya, dan tidak membiarkan kekuasaan mengalahkan hak masyarakat kecil,” tegas Dalhar.
Warga menegaskan tidak menolak kemajuan pembangunan, namun menuntut agar pembangunan dilakukan dengan cara yang benar, tidak merugikan hak milik warga, dan tidak memaksakan kehendak di tengah lingkungan tempat mereka hidup dan membesarkan keluarga selama puluhan tahun.
Aksi damai berlangsung dengan penuh ketertiban dan tetap menjaga sopan santun, sebagai wujud bahwa masyarakat menginginkan keadilan yang didapat melalui jalur hukum yang lurus dan terhormat.












