Keluhan Petani Cilacap Menguat: Proyek Irigasi Diduga Sarat Mark Up dan Asal Jadi

- Kontributor

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP Tribuncakranews.com  – Dana bantuan yang seharusnya menjadi tulang punggung ketahanan pangan di lapangan justru diduga menjadi objek penyalahgunaan anggaran. Sejumlah petani di Kabupaten Cilacap melayangkan aduan resmi melalui portal LaporGub dengan nomor tiket LGWP98030666 pada Senin (27/7/2026), menyoroti kejanggalan parah dalam proyek bantuan pengairan sawah di kawasan Jalan Bantarmangu, area Sawah Girang.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, realisasi fisik di lapangan dinilai jauh dari standar teknis yang semestinya. Alih-alih membangun infrastruktur irigasi yang memadai untuk melayani areal persawahan, pelaksana proyek hanya memasang pipa paralon berukuran kecil. Akibatnya, debit air yang dihasilkan sangat minim dan dinilai tidak mampu mengairi lahan pertanian secara optimal.

Selain kualitas pengerjaan yang terkesan asal-asalan, warga juga menyoroti buruknya transparansi pengelolaan anggaran. Tidak terdapat sosialisasi maupun rincian realisasi dana yang disampaikan kepada petani selaku penerima manfaat. Sikap tertutup pihak pengelola ini semakin memperkuat dugaan terjadinya praktik mark up atau penyalahgunaan anggaran demi keuntungan sepihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Respon Cepat Pihak Berwenang

Laporan ini langsung mendapatkan tanggapan berjenjang. Admin Gubernuran telah memberikan disposisi pada pukul 08.04 WIB. Tak berselang lama, tepatnya pukul 08.18 WIB, Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui sistem Lapor Bup mengonfirmasi bahwa aduan telah diverifikasi dan diteruskan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk ditindaklanjuti secara serius.

Baca Juga:  500 Masyarakat Dapil 1 Ikuti Cek Kesehatan Gratis dan Donor Darah PDI Perjuangan Cilacap

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika temuan di lapangan terbukti benar, praktik ini berpotensi melanggar beberapa payung hukum utama:

1. Tindak Pidana Korupsi (Mark Up Anggaran)

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri/kelompok dan merugikan keuangan negara diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

2. Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik

Melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pengelola dana negara wajib menyediakan informasi transparan terkait penggunaan anggaran kepada masyarakat penerima manfaat.

3. Pelanggaran Standar Jasa Konstruksi

Melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pekerjaan irigasi wajib memenuhi standar keamanan dan kelayakan. Penggunaan material yang tidak sesuai fungsi merupakan bentuk kegagalan mutu yang merugikan masyarakat.

Tim/Red

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sigap! Kapolres Kendal Pimpin Langsung Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura Ketapang
Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan, Layanan Gratis Biddokkes Polda Jateng Disambut Antusias Warga
LSM Tamperak. Penarikan Surat Dukungan Sebelum Terbit SPPBJ. PPK Harus Batalkan Pemenang Lelang.
Sidak Pasar Lempuyangan, Satgas Pangan Pastikan Stok dan Harga Beras di Yogyakarta Aman
Sambangi Kelompok Tani Hutan, Polsek Donorojo Sosialisasi Pencegahan Karhutla
Tim URC Satreskrim Polres Sragen Ringkus Dua Pelaku Kekerasan, Korban Sempat Diancam Dibunuh
Polres Semarang Ringkus tersangka jambret di Suruh.
Beraksi 12 Lokasi Tower di Kab. Semarang, Seorang Pegawai Perusahaan Telekomunikasi Dibekuk Polres Semarang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:27 WIB

Sigap! Kapolres Kendal Pimpin Langsung Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura Ketapang

Jumat, 11 September 2026 - 10:48 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan, Layanan Gratis Biddokkes Polda Jateng Disambut Antusias Warga

Jumat, 11 September 2026 - 10:44 WIB

LSM Tamperak. Penarikan Surat Dukungan Sebelum Terbit SPPBJ. PPK Harus Batalkan Pemenang Lelang.

Jumat, 11 September 2026 - 10:39 WIB

Sidak Pasar Lempuyangan, Satgas Pangan Pastikan Stok dan Harga Beras di Yogyakarta Aman

Jumat, 11 September 2026 - 08:09 WIB

Sambangi Kelompok Tani Hutan, Polsek Donorojo Sosialisasi Pencegahan Karhutla

Berita Terbaru