LSM Tamperak. Penarikan Surat Dukungan Sebelum Terbit SPPBJ. PPK Harus Batalkan Pemenang Lelang.

- Kontributor

Jumat, 11 September 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jateng, Tribuncakranews.com – Ketua DPW LSM Tamperak Jateng Sumakmun menyampaikan didepan awak media bahwa penarikan surat dukungan sebelum terbit SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) dapat membatalkan pemenang lelang. Jum’at 11/09/2026.

Sumakmun mengatakan, jika penarikan tersebut menyebabkan pemenang lelang menjadi tidak memenuhi persyaratan kualifikasi atau persyaratan teknis yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

Lebih lanjut Sumakmun mengatakan, coba baca Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya (Perpres No. 12 Tahun 2021):

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

• Pasal 50 dan Pasal 51 mengenai kewajiban pemenuhan kualifikasi penyedia. Jika dokumen pendukung atau surat dukungan yang dipersyaratkan dinyatakan tidak sah/ditarik oleh penerbitnya sebelum SPPBJ, maka aspek keabsahan kualifikasi gugur.

• Tahap Reviu oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen): Sebelum menerbitkan SPPBJ, PPK wajib melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan dari Pokja Pemilihan untuk memastikan proses sesuai prosedur dan pemenang memenuhi persyaratan. Jika terbukti dokumen dukungan tidak valid atau ditarik sehingga tidak memenuhi syarat, PPK berhak menolak menetapkan penyedia. 

• Peraturan LKPP yang berlaku terkait Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa: menyatakan bahwa penyedia harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kualifikasi secara sah selama proses evaluasi hingga penandatanganan kontrak. Kehilangan dukungan dari pabrikan/distributor utama berarti persyaratan teknis/dukungan material tidak terpenuhi.

 

Sumakmun juga mengatakan banyak pertanyaan masyarakat kepada kami mengenai “Apakah PPK Melanggar Aturan Jika Tetap Menerbitkan SPPBJ sementara Surat Dukungan untuk Pemenang telah di cabut?” saya sampaikan sesuai regulasi aturan yang saya pahami bahwa ketika PPK tetap menerbitkan SPPBJ padahal surat dukungan dicabut yang bisa saya sampaikan sebagai berikut;

 

• Pelanggaran Aturan: Jika PPK tetap menerbitkan SPPBJ padahal tahu syarat dukungan sudah ditarik dan tidak terpenuhi, PPK melanggar prinsip pengadaan dan tugas kewenangannya.

• Pasal Terkait: Hal ini melanggar kewajiban PPK dalam melakukan reviu dan pengendalian kontrak yang diatur pada Pasal 11 ayat (2) mengenai tugas PPK, serta prinsip pengadaan (efisien, efektif, adil) pada Pasal 6 Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. PPK juga dapat dianggap melakukan kelalaian administrasi atau penyalahgunaan wewenang.

 

Baca Juga:  Promo Kuliner NiCos Semarang, Hadirkan Paket Rombongan Wisata Mulai Rp40 Ribu hingga Steak Couple Rp81 Ribu

Kemudian, Sumakmun juga menjelaskan ketika ditanya awak media mengenai Apakah Surat Dukungan Bisa Diganti Sebelum SPPBJ diterbitkan? Sumakmun mengatakan sepanjang yang saya pahami Surat Dukungan Itu

 

• Tidak Bisa Diganti: Penggantian dokumen penawaran atau dukungan setelah pembukaan penawaran dan proses evaluasi selesai tidak diperbolehkan. 

• Mengganti dokumen setelah lelang berjalan dikategorikan sebagai tindakan post-bidding (mengubah substansi penawaran setelah batas akhir memasukkan penawaran), yang dilarang dalam aturan lelang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjaga keadilan bagi peserta lain.

 

Sumakmun, kemudian mengatakan jika PPK tetap menerbitkan SPPBJ meskipun tahu bahwa dokumen kualifikasi/dukungan pemenang telah ditarik atau tidak sah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran Administratif dan Maladministrasi dalam Pengadaan sebagaimana Pasal 11 ayat (2) huruf d Perpres No. 12 Tahun 2021 jo. Peraturan LKPP yang mengatur Tugas PPK: PPK melanggar kewajiban untuk melaksanakan reviu laporan hasil pemilihan secara cermat dan menetapkan penunjukan penyedia yang sah dan memenuhi syarat.

• Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (khususnya asas kecermatan dan asas bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).

Jika dipaksakan, tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau temuan aparat penegak hukum,” pungkas Sumakmun. (TIM)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Jenar Tangani Dampak Cuaca Ekstrem, Rumah Roboh hingga Tiang Listrik Tumbang Bersama Tim Terpadu 
Tak Sekadar Sosialisasi, Satgas Operasi Patuh Candi 2026 Sapa Warga dengan Edukasi Humanis di CFD Kota Semarang
Polda Jateng Apresiasi Masyarakat, Konser dan Penyampaian Aspirasi di Borobudur Berlangsung Kondusif
Apel Gabungan KRYD Malam Minggu di Bungbulang: Sinergi Kuat TNI-Polri dan Stakeholder Demi Keamanan Warga
Pengisian Dukuh Yang Kosong Di Empat Wilayah Karangmojo Berjalan Lancar, Hasil Ujian Bisa Diterima Semua Peserta
Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat, Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Penyaluran Bantuan Beras di Gedongtengen
Diduga Pengerukan Sawah di Desa Sumberejo Bonang Demak , Anggaran Belum Jelas dan Penggunaan Solar Subsidi Dipertanyakan
Saat Kebijakan Pilah Sampah dari Dapur Berubah Menjadi “Terapi Jiwa” Warga
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 11:23 WIB

Polsek Jenar Tangani Dampak Cuaca Ekstrem, Rumah Roboh hingga Tiang Listrik Tumbang Bersama Tim Terpadu 

Minggu, 1 November 2026 - 10:32 WIB

Tak Sekadar Sosialisasi, Satgas Operasi Patuh Candi 2026 Sapa Warga dengan Edukasi Humanis di CFD Kota Semarang

Minggu, 1 November 2026 - 10:16 WIB

Polda Jateng Apresiasi Masyarakat, Konser dan Penyampaian Aspirasi di Borobudur Berlangsung Kondusif

Minggu, 1 November 2026 - 09:07 WIB

Apel Gabungan KRYD Malam Minggu di Bungbulang: Sinergi Kuat TNI-Polri dan Stakeholder Demi Keamanan Warga

Minggu, 1 November 2026 - 09:03 WIB

Pengisian Dukuh Yang Kosong Di Empat Wilayah Karangmojo Berjalan Lancar, Hasil Ujian Bisa Diterima Semua Peserta

Berita Terbaru