Pengrusakan Tembok Pagar, Berujung Pidana, Kasus Tidak Layak Disidang Tapi Kejari dan PN Klaten Ngotot Menyidangkan

- Kontributor

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klaten, tribuncakranews.com Timbul Mulyono warga Mlese, Klaten, Jawa Tengah, dituntut Jaksa 6 bln karena merusak pagar milk tetangga. Kasus ini menarik, karena alasan Timbul merusak pagar tembok, tembok yang dibuat pembatas itu ada di tanah milik keluarga Timbul Mulyono. Lebih menariknya, lahan yang ditempati pelapor diduga juga milik keluarga Timbul Mulyono.

Sidang hari ini, Timbul Mulyono didengar pembelaannya karena mendapat tuntutan 6 bulan di PN Klaten kelas A1 Jln. Raya Klaten-Solo KM 2, Klaten, Rabu (29/7/2026).

Pembelaan Timbul Mulyono secara tertulis, karena keterbatasan membaca, sebagian dibacakan Ketua Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pokok pembelaan yang dibacakan anatara lain, Timbul Mulyono sudah berusaha untuk berdamai dengan pelapor yaitu Ajeng, juga pernah ke Polsek Gantiwarno untuk RJ tp karena Timbul Mulyono pernah terkena kasus Tipiring walaupun itu tidak terbukti, pihak Polsek tidak mau memproses RJ.

Menurut Sri Samin, Ketua Pos Bakum Guyup Rukun yang hadir dalam sidang memberi komentar, sidang pembelaan ini, pihak Hakim Ketua, kurang pas dalam memimpin sidang. Setelah sidang ditutup.

Baca Juga:  Galian Tanah Berkedok "Normalisasi" di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

“Majelis Hakim brutal saat memimpin sidang. Karena terdakwa selalu mendapat tekanan. Bahkan dalam persidangan menanyakan kepada yang hadir selaku pelapor, apakah sodara Ajeng mau berdamai dengan sodara terlapor? Ajeng menjawab tidak mau berdamai dan sidang dilanjutkan,” jelas Sri Samin kepada media.

lebih lanjut menjelaskan, R. Aji Suryo, S.H. M.H selaku ketua Majelis Hakim dan sekaligus Ketua PN Klaten, yang mengadili Timbul Mulyono, kurang bijak dalam memimpin sidang. Bertanya kepada pengunjung walau selaku pelapor, kurang pas karena tidak mendapat panggilan sidang bersama Timbul Mulyono.

Sedangkan pihak JPU, Devina Y.M., S.H., dalam repliknya tetap memohon kepada Majelis Hakim menghukum sesuai tuntutan yaitu 6 bulan.

Kasus ini benar-benar unik, karena yang diadili hanya perkara pengrusakan, pihak PN dan Kejaksaan Negeri terkesan tidak mau tahu yang menjadi persoalan sesungguhnya mengenai pihak Ajeng yang menyerobot tanah milik ahli waris Timbul Mulyono.

Sidang selanjutnya diteruskan minggu depan dengan pokok materi pembacaan Keputusan Majelis Hakim. Timbul Mulyono saat sidang dari awal tidak mendapat pendampingan Kuasa Hukum.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Sragen Teken PKS, Keselamatan Berlalu Lintas Masuk Kurikulum Wajib SMP
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu
Dugaan Penyalahgunaan Bio Solar di Magelang, Truk Boks Diduga Gunakan Modus “Helikopter”
DPP GMNI Soroti Keselamatan Pelayaran Nasional Usai Tragedi KM Virgo Transport 8
Suyitno Tak Tuntut Kerusakan Hino — GMOCT DPD Jateng Dorong Barakah Express Utamakan Keluarga Korban Laka Pemalang
Di Tengah Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan 1.000 Masker dan Edukasi Green Policing
HUT Lantas ke-71, Ditlantas Polda Riau Sambangi Tiga Purna Bakti, Bawa Pesan Green Policing
Danrem 072/Pamungkas Buka Open Tournament Panjat Tebing Piala Panglima TNI
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Sragen Teken PKS, Keselamatan Berlalu Lintas Masuk Kurikulum Wajib SMP

Selasa, 15 September 2026 - 23:24 WIB

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu

Selasa, 15 September 2026 - 21:48 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Bio Solar di Magelang, Truk Boks Diduga Gunakan Modus “Helikopter”

Selasa, 15 September 2026 - 21:07 WIB

DPP GMNI Soroti Keselamatan Pelayaran Nasional Usai Tragedi KM Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 18:55 WIB

Suyitno Tak Tuntut Kerusakan Hino — GMOCT DPD Jateng Dorong Barakah Express Utamakan Keluarga Korban Laka Pemalang

Berita Terbaru