Salatiga, Tribuncakranews.com – Dugaan praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara berulang kembali menjadi sorotan. Aktivitas pengendara Carry Futura yang diduga melakukan pengisian berulang kali dengan kapasitas tanki pingisian sebesar Rp.500.000 di setiap SPBU melebihi kapasitas tangki normal yang seharusnya berkapasitas sebesar 42 Liter, Terpantau di sejumlah SPBU Pertamina Gamol 43.507.16 dan Kecandran 44.507.22. Jl. Lingkar Salatiga, Kecandran, Sido Mukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah, 50723. Sabtu (01/08/2026) pukul 20.44 WIB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Carry terlihat keluar-masuk area SPBU untuk melakukan pengisian BBM. Dugaan praktik “pengangsu” atau pembelian BBM subsidi secara berulang tersebut memunculkan pertanyaan terkait penerapan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan.
Saat dikonfirmasi, Sopir mengatakan menyampaikan bahwa pengisian berulang masih diperbolehkan selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Dalam percakapan yang terekam, Sopir Carry Futura tersebut mengaku bahwa praktik pengisian kembali oleh kendaraan yang sama masih dapat dilayani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika ditanya apakah pihak SPBU sebenarnya tau mobil Carry yang berkali-kali mengisi Pertalite, Sopir Carry tersebut mengakui bahwa terdapat mekanisme pengaturan waktu, namun pelaksanaannya bergantung pada pengawasan di lapangan.
“Memang ada pengaturan soal jeda waktunya”
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi, khususnya terhadap dugaan praktik pembelian berulang yang berpotensi disalahgunakan.
Masyarakat berharap pihak pengelola SPBU, Pertamina, maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aturan resmi pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan yang sama secara berulang, guna memastikan penyaluran BBM subsidi Pertalite tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Sanksi hukum terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penimbunan, pengangkutan, atau niaga ilegal.
Landasan Hukum dan Sanksi Pidana
Pasal 55 UU Migas: Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pasal 53 UU Migas: Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda tinggi.
Sanksi bagi Lembaga Penyalur (SPBU)
Teguran hingga PHU: SPBU yang melanggar aturan distribusi dikenai sanksi bertahap mulai dari pembinaan, teguran tertulis, penghentian sementara/skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak otoritas terkait mengenai batasan dan mekanisme pengawasan terhadap pengisian BBM subsidi secara berulang. Team/red












