Satlantas Polres Karanganyar Tingkatkan Edukasi Mekanisme Perpanjangan SIM yang Terlambat, Masyarakat Diimbau Tidak Menunggu Masa Berlaku Habis

- Kontributor

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karanganyar Tribuncakranews.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terlambat atau telah melewati masa berlaku. Kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan di Satpas SIM Polres Karanganyar, Senin (3/8/2026), sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang informatif, transparan, dan humanis kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan langsung kepada para pemohon mengenai ketentuan perpanjangan SIM. Edukasi ini dinilai penting mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang, melainkan harus melalui proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas menjelaskan bahwa pemohon yang masa berlaku SIM-nya masih aktif dapat mengajukan perpanjangan dengan membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Sementara itu, bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis, wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru, termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, ujian teori, dan ujian praktik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain memberikan penjelasan terkait persyaratan administrasi, petugas Satpas SIM Polres Karanganyar juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin memastikan status masa berlaku SIM mereka. Dengan pelayanan yang ramah dan terbuka, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan terkait prosedur yang harus ditempuh apabila SIM telah melewati masa perpanjangan.

Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Razes Pernando Manurung, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa edukasi mengenai masa berlaku dan mekanisme perpanjangan SIM merupakan bagian dari komitmen Satlantas Polres Karanganyar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas.

“Masih banyak masyarakat yang datang ke Satpas ketika masa berlaku SIM-nya sudah habis, bahkan ada yang terlambat cukup lama. Yang perlu dipahami adalah bahwa apabila masa berlaku SIM telah habis, maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Razes.

Baca Juga:  Aksi Cepat Tanggap, Polres Jepara Evakuasi dan Cek Kesehatan Nelayan Korban Kapal Tenggelam

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari sistem administrasi SIM yang berlaku secara nasional. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunggu hingga masa berlaku SIM berakhir.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Karanganyar untuk senantiasa memperhatikan masa berlaku SIM. Idealnya, perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis agar proses lebih mudah dan masyarakat tidak perlu mengikuti tahapan penerbitan SIM baru. Kesadaran memperpanjang SIM tepat waktu merupakan bagian dari kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas,” jelasnya.

AKP Razes menambahkan bahwa Satlantas Polres Karanganyar terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan bebas dari praktik percaloan. Seluruh petugas di Satpas siap memberikan pendampingan serta informasi kepada masyarakat terkait persyaratan, tahapan administrasi, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga proses ujian teori dan praktik.

“Pelayanan yang humanis tidak hanya ditunjukkan melalui keramahan, tetapi juga dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar serta tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan SIM. Kami ingin masyarakat memahami prosedur yang berlaku agar proses pengurusan SIM dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan. Dengan SIM yang masih berlaku, masyarakat juga dapat berkendara dengan aman, tertib, serta memiliki dokumen yang sah saat berada di jalan raya,” tegasnya.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam memperpanjang SIM tepat waktu tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pengguna jalan.

Melalui edukasi yang terus dilakukan di Satpas SIM Polres Karanganyar, Satlantas Polres Karanganyar berharap masyarakat semakin memahami mekanisme perpanjangan SIM, khususnya ketika masa berlaku telah terlewat, sehingga kepatuhan administrasi, ketertiban berlalu lintas, dan keselamatan di jalan raya dapat terus meningkat.

 

Khnza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dindikpora Banjarnegara Terbitkan Edaran Pakta Integritas Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026
HEBOH! DANA PROGRAM 1000 SARJANA RP 27 MILIAR PER SEMESTER, DOSEN UNIVERSITAS SAPTA MANDIRI BALANGAN 5 BULAN TAK DIGAJI, RUMAH MEWAH & MOBIL LISTRIK MUNCUL DI SEBELAH KAMPUS
Lapas Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kebugaran WBP dan Kendalikan Tekanan Darah
Pangdam IV/Diponegoro Tutup Turnamen Panjat Tebing 2026 di Yogyakarta
Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro Ucapkan Selamat Kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. Mengikuti Dikjab Golongan V
Gagal Rampas Tas dan Sempat Dihakimi Warga, Lima Pelaku Jambret Diamankan Polres Semarang
Pangdam IV/Diponegoro Tutup Open Tournament Panjat Tebing Piala Panglima TNI 2026 di Yogyakarta
Pameran Lalu lintas Semarakkan HUT Polantas Bhayangkara ke-71, Sat Lantas Polres Semarang Hadirkan Hiburan dan Edukasi Lalu Lintas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:22 WIB

Dindikpora Banjarnegara Terbitkan Edaran Pakta Integritas Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 17:46 WIB

HEBOH! DANA PROGRAM 1000 SARJANA RP 27 MILIAR PER SEMESTER, DOSEN UNIVERSITAS SAPTA MANDIRI BALANGAN 5 BULAN TAK DIGAJI, RUMAH MEWAH & MOBIL LISTRIK MUNCUL DI SEBELAH KAMPUS

Sabtu, 19 September 2026 - 17:15 WIB

Lapas Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kebugaran WBP dan Kendalikan Tekanan Darah

Sabtu, 19 September 2026 - 16:42 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Tutup Turnamen Panjat Tebing 2026 di Yogyakarta

Sabtu, 19 September 2026 - 16:36 WIB

Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro Ucapkan Selamat Kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. Mengikuti Dikjab Golongan V

Berita Terbaru