BANJARNEGARA, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara menerbitkan edaran terkait Pakta Integritas Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026. Edaran tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen untuk memastikan pelaksanaan program berjalan tertib, transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Edaran bernomor P/400.3.5/873/Dikpora/2026, tertanggal 18 September 2026, ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Kabupaten Banjarnegara, mulai dari TK negeri dan swasta, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), SD negeri dan swasta, hingga SMP negeri dan swasta.
Dalam surat tersebut dijelaskan, edaran diterbitkan sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi yang berlangsung di Jakarta pada 3–5 September 2026. Rakor tersebut diikuti para kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia bersama UPT Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rangkaian kegiatan tersebut telah dilakukan penandatanganan Pakta Integritas yang kemudian menjadi bagian dari komitmen pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Dorong Tata Kelola Program yang Transparan dan Akuntabel
Dindikpora Banjarnegara menegaskan bahwa Pakta Integritas merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan sekaligus menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi.
Komitmen tersebut diarahkan agar seluruh tahapan program dapat berlangsung secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, tertib, dan berintegritas.
Program revitalisasi satuan pendidikan sendiri memiliki keterkaitan langsung dengan upaya peningkatan kualitas lingkungan dan layanan pendidikan. Karena itu, tata kelola program menjadi bagian penting agar pelaksanaan kegiatan dapat memberikan manfaat optimal bagi satuan pendidikan dan peserta didik.
Empat Poin yang Ditekankan kepada Kepala Satuan Pendidikan
Melalui edaran tersebut, seluruh kepala satuan pendidikan diminta mendukung pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing.
Selain itu, terdapat sejumlah prinsip yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan program.
Pertama, seluruh tahapan kegiatan harus dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan dan akuntabel, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, setiap pihak yang terlibat diminta menjaga integritas serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Ketiga, kepala satuan pendidikan dan pihak terkait diminta tidak menerima ataupun memberikan bentuk pemberian yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan apabila pemberian tersebut berpotensi memengaruhi independensi, objektivitas, dan integritas dalam menjalankan tugas.
Keempat, seluruh satuan pendidikan didorong untuk berperan aktif menjaga keberhasilan program sehingga pelaksanaan revitalisasi dapat memberikan manfaat optimal terhadap peningkatan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Banjarnegara.
Penguatan Integritas dalam Pengelolaan Program Pendidikan
Penekanan terhadap transparansi dan akuntabilitas tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan program revitalisasi tidak hanya berkaitan dengan hasil pembangunan atau perbaikan sarana pendidikan, tetapi juga dengan bagaimana setiap tahapan kegiatan dikelola.
Administrasi yang tertib, pelaksanaan yang sesuai kewenangan, pencegahan konflik kepentingan, serta keterbukaan dalam proses menjadi bagian penting dari tata kelola program publik.
Dengan adanya Pakta Integritas, Dindikpora Banjarnegara menempatkan aspek integritas sebagai bagian dari pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara, Yusuf Agung Prabowo, SH., M.Si, yang tercatat sebagai Pembina Utama Muda/IVc dengan NIP 19721030 199703 1 003.
Dokumen tersebut juga mencantumkan bahwa tanda tangan elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Banjarnegara sebagai laporan, Wakil Bupati Banjarnegara sebagai laporan, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Inspektur Kabupaten Banjarnegara, serta para kepala bidang di lingkungan Dindikpora Kabupaten Banjarnegara.
Dengan diterbitkannya edaran ini, seluruh satuan pendidikan yang menjadi sasaran program di Kabupaten Banjarnegara diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya integritas, kepatuhan administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.














