Blora, Tribuncakranews.com 04 Agustus 2026 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati melaksanakan kegiatan pendampingan pembimbingan terhadap terpidana pidana kerja sosial di SMA Negeri 1 Blora, Kabupaten Blora, pada Selasa (04/8). Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.45 WIB sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya pembinaan yang berorientasi pada edukasi dan pemulihan sosial.
Kegiatan dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati, Soleh, Kasipidum Kejaksaan Negeri Blora, perwakilan Komunitas CLOW (Cat LOvers in the World) Solo, serta terpidana pidana kerja sosial.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala SMA Negeri 1 Blora yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan edukatif di lingkungan sekolah. Selanjutnya, Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Blora memberikan pesan mengenai pentingnya pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang memiliki nilai edukasi bagi masyarakat. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati juga menegaskan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi terpidana maupun masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pelaksanaan kegiatan, terpidana pidana kerja sosial menyampaikan materi penyuluhan sesuai amar Putusan Pengadilan Negeri Blora, yaitu mengenai penyuluhan dan sosialisasi hukum tentang anti kekerasan terhadap hewan. Materi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya para pelajar, mengenai pentingnya perlindungan terhadap hewan serta konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan terhadap hewan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, interaktif, dan mendapat respons positif dari para peserta. Melalui kegiatan ini diharapkan terpidana dapat menjalankan kewajibannya dengan baik sekaligus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat melalui edukasi hukum.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bapas dalam memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, memberikan efek pembelajaran bagi terpidana, serta mendukung terciptanya kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Penulis : Khanza Haryati
Editor : Khanza Haryati
Sumber Berita: Humas Bapas Pati














