DKPP RI Sidang Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Diduga Nikah Siri 

- Kontributor

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN Tribuncakranews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.

Sidang digelar di Ruang Sidang Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Jalan Kapten Muchtar Basri No. 3, Medan, Rabu (12/8/2026).

Ketua Bawaslu Labuhanbatu berinisial WD diadukan istrinya, Ambar Lestari, dengan nomor pengaduan 14-P/L-DKPP/VI/2026 dan teregistrasi perkara No. 14-PKE-DKPP/VII/2026. Ambar memberi kuasa hukum kepada M. Fadli Nasution, Zulfikri Lubis, Ahmad Sandry Nasution, Sa’ban Husin Siregar, dan Raja Oloan Rambe.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

5 Dugaan Pelanggaran Dilaporkan ke DKPP

Kuasa hukum pengadu, M. Fadli Nasution menjelaskan, kliennya melaporkan WD atas 5 poin dugaan pelanggaran.

1. Penelantaran istri dan anak-anak

2. Ancaman fisik dan mental kepada istri dan anak-anak

3. Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istri dan anak-anak

4. Perselingkuhan dan perzinaan dengan modus nikah siri

5. Poligami diam-diam tanpa izin resmi dari Pengadilan Agama

“Perbuatan tersebut diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” ujar Fadli usai sidang.

Diduga Langgar UU Pemilu hingga KUHP

Menurut Fadli, tindakan WD diduga melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

Baca Juga:  Demi Kemanusiaan, Masyarakat Kota Medan Berbagi Ke Pengungsi Rohingya

– UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 134 ayat (2), 456, 457

– Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 2, 3, 6, 7, 12, 15, dan 19

– UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 3, 4, 5, 9

– UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 49 huruf a

– UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 411 ayat (1)

“Alhamdulillah sidang hari ini berjalan lancar. Kami menyerahkan 31 barang bukti dan menghadirkan 4 orang saksi. Bukti dan fakta yang kami berikan tidak dapat dibantah oleh Ketua Bawaslu Labuhanbatu,” kata Fadli.

Tergugat Bungkam, DKPP Akan Gelar Pleno

Saat keluar dari ruang sidang, Ketua Bawaslu Labuhanbatu WD memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan kepada awak media.

Pihak DKPP RI menjelaskan, setelah sidang ini akan dilanjutkan dengan Rapat Pleno dalam 7-10 hari ke depan. Pembacaan putusan dijadwalkan paling lama 40 hari setelah sidang, namun bisa dipercepat.

 

Kini publik menunggu hasil putusan DKPP RI terkait kasus ini. (Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Longsor Tambang Sirtu di Jemowo Boyolali: Mengancam Pemukiman dan Menyasar Status Perizinan CV Cahaya Purnama Sentosa
Apresiasi Kinerja Personel, Polres Kudus Berikan Penghargaan kepada 70 Anggota dan Mitra Polri
Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar
Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar
Dari 30 Titik Sabu, Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen
Sultan Agung Fun Run 2026 Diikuti 10.600 Peserta, Semarak HUT ke-81 RSI Sultan Agung Semarang
Korem 072/Pamungkas Turunkan Truk Damkar, Bantu Jinakkan Api di Hamzah Batik Yogyakarta
Banyak Kejanggalan, Ketua FWJI Jateng Soroti Proyek Pengendali Banjir Sungai Tipar 27 September 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 11:18 WIB

Longsor Tambang Sirtu di Jemowo Boyolali: Mengancam Pemukiman dan Menyasar Status Perizinan CV Cahaya Purnama Sentosa

Senin, 28 September 2026 - 10:51 WIB

Apresiasi Kinerja Personel, Polres Kudus Berikan Penghargaan kepada 70 Anggota dan Mitra Polri

Senin, 28 September 2026 - 10:47 WIB

Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar

Senin, 28 September 2026 - 10:43 WIB

Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar

Senin, 28 September 2026 - 10:22 WIB

Dari 30 Titik Sabu, Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

Berita Terbaru