KLATEN, Tribuncakranews.com Timbul Mulyono (60), warga Birin, Kalurahan Mlese, Kecamatan Gantiwarno, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Klaten yang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepadanya.
Berkas banding didaftarkan melalui PN Klaten pada Senin (10/8/2026). Dalam berkas tersebut turut dilampirkan dokumen pendukung berupa Letter C dan surat pelimpahan waris dari orangtuanya sebagai bukti kepemilikan lahan.
Kasus ini bermula dari laporan Ajeng, menantu keluarga tetangga Timbul. Ajeng melaporkan Timbul ke Polsek Gantiwarno dengan tuduhan merusak pagar tembok. Menurut Timbul, pagar yang dirusak itu berada di atas lahannya sendiri sehingga ia merasa benar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama proses persidangan perkara nomor _92/Pid.B/2026/PN.KLn_, Timbul tidak didampingi kuasa hukum. Ia baru mendapat pendampingan setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan 6 bulan penjara. Pendampingan diberikan Sri Samin, Paralegal, dan Enny, penggiat LSM YAPERMA. Pada 6 Agustus 2026, Ketua Majelis Hakim PN Klaten akhirnya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara.
Tim pendamping menilai ada kekeliruan dalam putusan tersebut. Mereka menyorot tidak diterapkannya Peraturan Mahkamah _Agung Nomor 2 Tahun 2012_ tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda.
“Dengan adanya Perma tersebut, pihak PN Klaten mengadili Timbul Mulyono menjadi sesat karena tidak mempertimbangkan Peraturan Mahkamah Agung mengenai batas jumlah kerugian yang bisa dikenakan pada terdakwa,” kata Sri Samin di ruang tunggu PN Klaten, Senin (10/8/2026), usai berdiskusi dengan Joko Yunanto, S.H, penasehat PERADI Klaten.
Sri menjelaskan, dalam PERMA 2/2012 disebutkan kerugian materiil maksimal Rp 2.500.000 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Sementara nilai kerugian dalam perkara ini yang ditetapkan JPU hanya Rp 2.000.000.
“Seharusnya perkara ini masuk kategori tipiring, bukan disidangkan secara biasa hingga ada vonis penjara,” ujarnya.
Senada, Enny dari LSM YAPERMA menduga kliennya menjadi sasaran karena kegigihannya mengurus tanah warisan selama lebih dari 10 tahun.
“Timbul Mulyono terlalu vokal dalam mengurus tanah warisan. Buktinya, laporan dari Ajeng seorang menantu yang tidak mempunyai garis waris diterima pihak Polsek Gantiwarno, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dan bisa disidangkan,” kata Enny.
Dengan banding ini, Timbul berharap Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dapat mengoreksi putusan PN Klaten dan mempertimbangkan aspek kerugian materiil serta status hukum tanah yang menjadi sumber sengketa.
(rep.Pur)














