Guru SMPN 3 Teras Boyolali Korban Kejahatan Digital, Resmi Laporkan Pemerasan dan Fitnah ke Polres Boyolali

- Kontributor

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOYOLALI  Tribuncakranews.com — Yunann Al Maarif, seorang tenaga pendidik di SMP Negeri 3 Teras, Kabupaten Boyolali, menjadi korban kejahatan digital berupa pemerasan, fitnah, dan pencemaran nama baik. Didampingi pihak keluarga serta tim penasihat hukum, korban resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Boyolali.

​Peristiwa siber ini bermula saat pelaku yang tidak dikenal membuat dan menyebarkan unggahan bermuatan melanggar kesusilaan, ujaran kebencian, serta fitnah yang menuduh Yunann melakukan tindakan pelecehan seksual. Tak lama setelah mengunggah materi manipulatif tersebut, pelaku mengontak korban secara pribadi dan mengancam akan menyebarluaskan konten tersebut lebih luas apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang.

​Dalam kondisi tertekan demi menjaga reputasinya sebagai tenaga pendidik, korban sempat menuruti permintaan awal pelaku dengan mengirimkan sejumlah uang. Namun, pelaku tidak menepati janjinya untuk menghapus unggahan tersebut. Keesokan harinya, pelaku justru kembali melakukan intimidasi digital dan meminta uang dalam jumlah yang lebih besar dengan ancaman akan memviralkan lebih banyak materi fitnah jika permintaannya tidak dipenuhi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum ADIL INDONESIA, Arief K Syaifulloh, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan pelaku telah memenuhi unsur-unsur pidana siber dan pidana umum yang diatur dalam kerangka hukum terbaru.

​”Klien kami tidak hanya dirugikan secara material, tetapi juga dihancurkan kehormatan dan nama baiknya sebagai seorang guru agama yang dihormati di masyarakat. Pelakukan pemerasan berulang dengan tipu daya janji palsu,” ujar Arief K Syaifulloh, S.H., M.H. saat mendampingi korban bersama orang tua korban, Trimo Setiadi.

​Arief menjelaskan, berdasarkan aturan perundang-undangan hukum positif yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis, di antaranya:

Baca Juga:  Sosialisasi Paham Artificial Intelligence (AI) Jangkau 2 Sekolah Hari Ini di Tangen dan Sumberlawang

1. ​Penyebaran Konten Melanggar Kesusilaan: Diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

2. ​Penyerangan Kehormatan dan Pencemaran Nama Baik: Diatur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 jo. Pasal 310 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

3. ​Pemerasan Digital dengan Ancaman Pencemaran: Diatur dalam Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

4. ​Penyebaran Ujaran Kebencian: Diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

5. ​Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan Konvensional: Diatur dalam Pasal 378 KUHP (Penipuan) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 368 KUHP (Pemerasan) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

​Korban, Yunann Al Maarif, menyatakan tekadnya untuk memproses kasus ini secara hukum guna memulihkan martabat serta integritas profesinya di mata publik.

​”Uang sudah saya kirim, tetapi unggahan itu tidak pernah dihapus. Keesokan harinya pelaku justru meminta lagi dengan ancaman yang sama. Ini sangat merugikan nama baik saya sebagai seorang pendidik. Bersama orang tua dan penasihat hukum, kami melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polres Boyolali agar pelaku segera ditindak tegas,” ujar Yunann.

​Laporan resmi beserta barang bukti digital—termasuk tangkapan layar unggahan fitnah, riwayat percakapan ancaman, dan bukti transaksi pengiriman uang—diserahkan kepada Satreskrim Polres Boyolali untuk penanganan hukum lebih lanjut.(Tim Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Kudus Cup Free Fire 2026 Jadi Wadah Kreativitas Generasi Muda, 64 Tim Adu Strategi
Kapolres Sragen Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sidoharjo Bersama Alumni Caba Polri 95/96 IKABHAMAS
Rumah Terbakar di Sambungmacan, Tim Inafis Polres Sragen Selidiki Dugaan Korsleting Listrik
Kapolsek Gondang Bagi-Bagi Bendera, Anak dan Pelajar Sambut Merah Putih dengan Sukacita Jelang HUT RI ke-81
PUBLIK DESAK KELANGGENGAN HUKUM YANG TEGAK LURUS DAN TRANSPARAN TERKAIT DUGAAN TAMBANG GALIAN C ILEGAL DI KUTOREJO, MOJOKERTO
Patroli Malam Polres Sragen, Balap Liar Jelang HUT RI Jadi Sasaran
Ada Proyek Siluman di SMPN 2 Prambanan Dengan Anggaran Hampir Satu Miliar
Korem 072/Pamungkas Bersama Masyarakat, Membangun DIY dengan Semangat Gotong Royong
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Bupati Kudus Cup Free Fire 2026 Jadi Wadah Kreativitas Generasi Muda, 64 Tim Adu Strategi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Kapolres Sragen Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sidoharjo Bersama Alumni Caba Polri 95/96 IKABHAMAS

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Rumah Terbakar di Sambungmacan, Tim Inafis Polres Sragen Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kapolsek Gondang Bagi-Bagi Bendera, Anak dan Pelajar Sambut Merah Putih dengan Sukacita Jelang HUT RI ke-81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Guru SMPN 3 Teras Boyolali Korban Kejahatan Digital, Resmi Laporkan Pemerasan dan Fitnah ke Polres Boyolali

Berita Terbaru