Kasi Humas Polres Tapin Dilaporkan ke Propam, Polemik Identitas Wartawan Jadi Sorotan

- Kontributor

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPIN | Tribuncakranews.com — Polemik dugaan penghalangan wartawan saat melakukan peliputan di Polres Tapin, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Kasi Humas Polres Tapin Ipda Imam Subhan dilaporkan ke Propam Mabes Polri atas dugaan penyampaian informasi yang dinilai dapat memengaruhi opini publik terkait identitas seorang wartawan.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2026081500072 tertanggal 15 Agustus 2026.

Dipersoalkan Soal Identitas Wartawan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan bermula setelah insiden di lingkungan Satreskrim Polres Tapin pada 6 Agustus 2026 yang videonya kemudian beredar.

Dalam keterangannya kepada media, Ipda Imam Subhan menyebut orang yang datang ke Polres Tapin memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum, bukan wartawan.

Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh redaksi PortalIndonesiaNews.net.

Redaksi menegaskan, wartawan yang berada di lokasi datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, termasuk mengambil dokumentasi video terhadap peristiwa yang terjadi.

Redaksi juga menyatakan memiliki identitas, dokumentasi dan bukti lainnya yang akan disampaikan kepada pihak berwenang untuk menguji kebenaran masing-masing keterangan.

Laporan Bukan Berarti Sudah Bersalah

Redaksi menekankan bahwa laporan ke Propam bukan berarti Ipda Imam Subhan telah dinyatakan bersalah.

Laporan tersebut merupakan permintaan agar dugaan penyampaian informasi tersebut diperiksa dan diklarifikasi secara objektif.

Baca Juga:  Pondok Pesantren Darul Hidayah Al-Karomah Rayakan Iduladha 1447 H, Tebar Kepedulian Untuk Warga

Propam diharapkan dapat memeriksa keterangan para pihak serta mencocokkannya dengan bukti yang tersedia.

Redaksi Minta Fakta, Bukan Opini

PortalIndonesiaNews.net menyatakan tidak ingin persoalan ini berkembang hanya berdasarkan pernyataan masing-masing pihak.

Jika benar wartawan tersebut datang sebagai kuasa hukum, redaksi mempersilakan hal tersebut dibuktikan. Namun jika terbukti yang bersangkutan sejak awal memperkenalkan diri sebagai wartawan, maka fakta tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka.

“Kami meminta persoalan ini diperiksa berdasarkan bukti, bukan opini. Kami siap menyerahkan bukti yang kami miliki kepada Propam,” tegas redaksi PortalIndonesiaNews.net.

Kerja Jurnalistik Dilindungi UU Pers

Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Karena itu, redaksi berharap hubungan antara kepolisian dan wartawan tetap berjalan secara profesional dan saling menghormati.

PortalIndonesiaNews.net juga memberikan ruang kepada Ipda Imam Subhan dan Polres Tapin untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.

Kini publik menunggu proses pemeriksaan Propam untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran atau hanya terjadi perbedaan pemahaman mengenai identitas dan kegiatan orang yang berada di lokasi.

PortalIndonesiaNews.net akan mengikuti perkembangan laporan tersebut secara berimbang dan berdasarkan fakta.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINERGI LEMBAGA DAN PERS. KETUA DPD GWI KALSEL ISWANDI SILATURAHMI KE KANTOR TTKKBI BANTEN
Kirab Malioboro Merah Putih, Ribuan Langkah Bersatu Rayakan Kemerdekaan
Operasi Gabungan Penertiban Tambang Ilegal di Mojokerto Diduga Hanya Formalitas, Publik Desak Turun Tangan Pemerintah Pusat
Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Warga Bojonegara Laporkan Oknum Kepala Desa ke Polda Banten
Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan: Pokja IWO Indonesia Resmi Seret PPID ke Komisi Informasi Jabar
Bupati Kudus Cup Free Fire 2026 Jadi Wadah Kreativitas Generasi Muda, 64 Tim Adu Strategi
Kapolres Sragen Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sidoharjo Bersama Alumni Caba Polri 95/96 IKABHAMAS
Rumah Terbakar di Sambungmacan, Tim Inafis Polres Sragen Selidiki Dugaan Korsleting Listrik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:00 WIB

SINERGI LEMBAGA DAN PERS. KETUA DPD GWI KALSEL ISWANDI SILATURAHMI KE KANTOR TTKKBI BANTEN

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Kasi Humas Polres Tapin Dilaporkan ke Propam, Polemik Identitas Wartawan Jadi Sorotan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Kirab Malioboro Merah Putih, Ribuan Langkah Bersatu Rayakan Kemerdekaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Operasi Gabungan Penertiban Tambang Ilegal di Mojokerto Diduga Hanya Formalitas, Publik Desak Turun Tangan Pemerintah Pusat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Warga Bojonegara Laporkan Oknum Kepala Desa ke Polda Banten

Berita Terbaru