TAPIN | Tribuncakranews.com — Polemik dugaan penghalangan wartawan saat melakukan peliputan di Polres Tapin, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Kasi Humas Polres Tapin Ipda Imam Subhan dilaporkan ke Propam Mabes Polri atas dugaan penyampaian informasi yang dinilai dapat memengaruhi opini publik terkait identitas seorang wartawan.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2026081500072 tertanggal 15 Agustus 2026.
Dipersoalkan Soal Identitas Wartawan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan bermula setelah insiden di lingkungan Satreskrim Polres Tapin pada 6 Agustus 2026 yang videonya kemudian beredar.
Dalam keterangannya kepada media, Ipda Imam Subhan menyebut orang yang datang ke Polres Tapin memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum, bukan wartawan.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh redaksi PortalIndonesiaNews.net.
Redaksi menegaskan, wartawan yang berada di lokasi datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, termasuk mengambil dokumentasi video terhadap peristiwa yang terjadi.
Redaksi juga menyatakan memiliki identitas, dokumentasi dan bukti lainnya yang akan disampaikan kepada pihak berwenang untuk menguji kebenaran masing-masing keterangan.
Laporan Bukan Berarti Sudah Bersalah
Redaksi menekankan bahwa laporan ke Propam bukan berarti Ipda Imam Subhan telah dinyatakan bersalah.
Laporan tersebut merupakan permintaan agar dugaan penyampaian informasi tersebut diperiksa dan diklarifikasi secara objektif.
Propam diharapkan dapat memeriksa keterangan para pihak serta mencocokkannya dengan bukti yang tersedia.
Redaksi Minta Fakta, Bukan Opini
PortalIndonesiaNews.net menyatakan tidak ingin persoalan ini berkembang hanya berdasarkan pernyataan masing-masing pihak.
Jika benar wartawan tersebut datang sebagai kuasa hukum, redaksi mempersilakan hal tersebut dibuktikan. Namun jika terbukti yang bersangkutan sejak awal memperkenalkan diri sebagai wartawan, maka fakta tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka.
“Kami meminta persoalan ini diperiksa berdasarkan bukti, bukan opini. Kami siap menyerahkan bukti yang kami miliki kepada Propam,” tegas redaksi PortalIndonesiaNews.net.
Kerja Jurnalistik Dilindungi UU Pers
Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Karena itu, redaksi berharap hubungan antara kepolisian dan wartawan tetap berjalan secara profesional dan saling menghormati.
PortalIndonesiaNews.net juga memberikan ruang kepada Ipda Imam Subhan dan Polres Tapin untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.
Kini publik menunggu proses pemeriksaan Propam untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran atau hanya terjadi perbedaan pemahaman mengenai identitas dan kegiatan orang yang berada di lokasi.
PortalIndonesiaNews.net akan mengikuti perkembangan laporan tersebut secara berimbang dan berdasarkan fakta.














