Kasi Humas Polres Tapin Dilaporkan ke Propam, Polemik Identitas Wartawan Jadi Sorotan

- Kontributor

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPIN | Tribuncakranews.com — Polemik dugaan penghalangan wartawan saat melakukan peliputan di Polres Tapin, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Kasi Humas Polres Tapin Ipda Imam Subhan dilaporkan ke Propam Mabes Polri atas dugaan penyampaian informasi yang dinilai dapat memengaruhi opini publik terkait identitas seorang wartawan.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2026081500072 tertanggal 15 Agustus 2026.

Dipersoalkan Soal Identitas Wartawan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan bermula setelah insiden di lingkungan Satreskrim Polres Tapin pada 6 Agustus 2026 yang videonya kemudian beredar.

Dalam keterangannya kepada media, Ipda Imam Subhan menyebut orang yang datang ke Polres Tapin memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum, bukan wartawan.

Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh redaksi PortalIndonesiaNews.net.

Redaksi menegaskan, wartawan yang berada di lokasi datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, termasuk mengambil dokumentasi video terhadap peristiwa yang terjadi.

Redaksi juga menyatakan memiliki identitas, dokumentasi dan bukti lainnya yang akan disampaikan kepada pihak berwenang untuk menguji kebenaran masing-masing keterangan.

Laporan Bukan Berarti Sudah Bersalah

Redaksi menekankan bahwa laporan ke Propam bukan berarti Ipda Imam Subhan telah dinyatakan bersalah.

Laporan tersebut merupakan permintaan agar dugaan penyampaian informasi tersebut diperiksa dan diklarifikasi secara objektif.

Baca Juga:  PUTUSAN TERDAKWA ST DI PN PATI MENDADAK TERTUNDA! SIDANG DIBUKA, PUBLIK KEMBALI MENUNGGU

Propam diharapkan dapat memeriksa keterangan para pihak serta mencocokkannya dengan bukti yang tersedia.

Redaksi Minta Fakta, Bukan Opini

PortalIndonesiaNews.net menyatakan tidak ingin persoalan ini berkembang hanya berdasarkan pernyataan masing-masing pihak.

Jika benar wartawan tersebut datang sebagai kuasa hukum, redaksi mempersilakan hal tersebut dibuktikan. Namun jika terbukti yang bersangkutan sejak awal memperkenalkan diri sebagai wartawan, maka fakta tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka.

“Kami meminta persoalan ini diperiksa berdasarkan bukti, bukan opini. Kami siap menyerahkan bukti yang kami miliki kepada Propam,” tegas redaksi PortalIndonesiaNews.net.

Kerja Jurnalistik Dilindungi UU Pers

Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Karena itu, redaksi berharap hubungan antara kepolisian dan wartawan tetap berjalan secara profesional dan saling menghormati.

PortalIndonesiaNews.net juga memberikan ruang kepada Ipda Imam Subhan dan Polres Tapin untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.

Kini publik menunggu proses pemeriksaan Propam untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran atau hanya terjadi perbedaan pemahaman mengenai identitas dan kegiatan orang yang berada di lokasi.

PortalIndonesiaNews.net akan mengikuti perkembangan laporan tersebut secara berimbang dan berdasarkan fakta.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BONGKAR DUGAAN MODUS IZIN ABU-ABU! Ketua DPD Laskar NKRI Cilegon: Tambang Pasir Gunung Taka Diduga Ilegal, Kades Batukuda Tegaskan Tak Ada Izin
Sukses PORSADIN VIII Jawa Barat: FKDT Kab. Garut Raih Berbagai Prestasi dan Panitia Sampaikan Apresiasi
MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU GELAR DONOR DARAH HUT KE-67
Polisi Amankan 14 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Kudus, Tiga Orang Terkait Balap Liar Turut Diamankan
Perobohan dan Pengrusakan Warung di Desa Kedondong, Sumber Agung Merasa Dirugikan 
Gerakan Sadar Lingkungan: Warga Kp. Punclut Giriawas Ajak Masyarakat Mulai Memilah Sampah dari Rumah
Fenomena “Ora Nduwe Isin” dan Senyum Pepesan Kosong Kemunafikan
Kapolresta Surakarta Beri Instruksi Keras ke Satres PPA dan PPO: Bersihkan Solo dari Prostitusi dan Perdagangan Orang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:09 WIB

BONGKAR DUGAAN MODUS IZIN ABU-ABU! Ketua DPD Laskar NKRI Cilegon: Tambang Pasir Gunung Taka Diduga Ilegal, Kades Batukuda Tegaskan Tak Ada Izin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Sukses PORSADIN VIII Jawa Barat: FKDT Kab. Garut Raih Berbagai Prestasi dan Panitia Sampaikan Apresiasi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:55 WIB

MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU GELAR DONOR DARAH HUT KE-67

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Polisi Amankan 14 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Kudus, Tiga Orang Terkait Balap Liar Turut Diamankan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Perobohan dan Pengrusakan Warung di Desa Kedondong, Sumber Agung Merasa Dirugikan 

Berita Terbaru

Berita

MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU GELAR DONOR DARAH HUT KE-67

Minggu, 25 Okt 2026 - 14:55 WIB