BANJARMASIN | Tribuncakranews.com — Kuasa hukum tersangka Qodirin dan Dhani, Trisepta Bayu Anggara, S.H., mengungkap adanya temuan baru dalam penanganan perkara yang ditangani Polres Tapin. Temuan tersebut berkaitan dengan dugaan perlakuan tidak patut terhadap sejumlah tersangka yang kini dilaporkan melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian.
Menurut Trisepta, pihaknya memperoleh keterangan dan fakta yang dinilai perlu diuji lebih lanjut mengenai dugaan penganiayaan serta tekanan terhadap tersangka agar mengikuti arahan tertentu dalam proses penanganan perkara.
Dugaan tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, dikaitkan dengan seorang mantan Kasat Reskrim Polres Tapin berinisial AKP Galih. Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan laporan dan klaim dari pihak kuasa hukum yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh Propam dan proses hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
«“Ini adalah fakta yang mencederai proses hukum. Arogansi dan cara penegakan hukum yang mengarahkan seperti ini harus dipertanggungjawabkan,” tegas Trisepta.»
Dilaporkan ke Bid Propam
Sebagai tindak lanjut atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan telah melaporkannya kepada Bid Propam. Mereka meminta Propam Polda Kalimantan Selatan maupun Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Trisepta mengatakan, laporan tersebut ditempuh agar setiap dugaan tindakan kekerasan atau tekanan dalam proses penyidikan dapat diuji berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang tersedia.
Ia juga menyebut terdapat tiga orang tersangka yang mengaku mendapatkan perlakuan tidak patut atau dugaan penyiksaan. Menurutnya, persoalan tersebut kini menjadi bagian dari proses penelusuran berdasarkan temuan Paminal.
“Kami meminta semuanya diperiksa secara terbuka dan profesional. Jika memang ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Praperadilan Tetap Dilanjutkan
Sementara itu, terkait perkara praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Rantau, pihak kuasa hukum menyatakan menghormati penundaan persidangan yang dilakukan berdasarkan nota dinas Kapolres Tapin untuk melengkapi administrasi penunjukan kuasa hukum.
Meski sidang mengalami penundaan, Trisepta menegaskan pihaknya tetap akan memperjuangkan hak-hak hukum para kliennya melalui seluruh mekanisme yang tersedia.
“Kami menghormati proses persidangan dan keputusan penundaan tersebut. Namun, kami selaku advokat tidak akan tinggal diam. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien, baik melalui praperadilan, mekanisme penanganan pelanggaran kode etik, maupun dalam pokok perkara,” pungkasnya.
Pihak kuasa hukum berharap dugaan kekerasan dan pelanggaran prosedur tersebut dapat diperiksa secara independen sehingga tidak menimbulkan keraguan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.














