Kuasa Hukum Ungkap Temuan Baru Kasus di Tapin: Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Kepolisian Dilaporkan ke Propam

- Kontributor

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARMASIN | Tribuncakranews.com — Kuasa hukum tersangka Qodirin dan Dhani, Trisepta Bayu Anggara, S.H., mengungkap adanya temuan baru dalam penanganan perkara yang ditangani Polres Tapin. Temuan tersebut berkaitan dengan dugaan perlakuan tidak patut terhadap sejumlah tersangka yang kini dilaporkan melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian.

Menurut Trisepta, pihaknya memperoleh keterangan dan fakta yang dinilai perlu diuji lebih lanjut mengenai dugaan penganiayaan serta tekanan terhadap tersangka agar mengikuti arahan tertentu dalam proses penanganan perkara.

Dugaan tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, dikaitkan dengan seorang mantan Kasat Reskrim Polres Tapin berinisial AKP Galih. Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan laporan dan klaim dari pihak kuasa hukum yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh Propam dan proses hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

«“Ini adalah fakta yang mencederai proses hukum. Arogansi dan cara penegakan hukum yang mengarahkan seperti ini harus dipertanggungjawabkan,” tegas Trisepta.»

 

Dilaporkan ke Bid Propam

Sebagai tindak lanjut atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan telah melaporkannya kepada Bid Propam. Mereka meminta Propam Polda Kalimantan Selatan maupun Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Trisepta mengatakan, laporan tersebut ditempuh agar setiap dugaan tindakan kekerasan atau tekanan dalam proses penyidikan dapat diuji berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang tersedia.

Baca Juga:  Perkara Penganiayaan Wartawan Naik Penyidikan, LP Resmi Ditangani Penyidik Polrestabes Semarang

Ia juga menyebut terdapat tiga orang tersangka yang mengaku mendapatkan perlakuan tidak patut atau dugaan penyiksaan. Menurutnya, persoalan tersebut kini menjadi bagian dari proses penelusuran berdasarkan temuan Paminal.

“Kami meminta semuanya diperiksa secara terbuka dan profesional. Jika memang ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Praperadilan Tetap Dilanjutkan

Sementara itu, terkait perkara praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Rantau, pihak kuasa hukum menyatakan menghormati penundaan persidangan yang dilakukan berdasarkan nota dinas Kapolres Tapin untuk melengkapi administrasi penunjukan kuasa hukum.

Meski sidang mengalami penundaan, Trisepta menegaskan pihaknya tetap akan memperjuangkan hak-hak hukum para kliennya melalui seluruh mekanisme yang tersedia.

“Kami menghormati proses persidangan dan keputusan penundaan tersebut. Namun, kami selaku advokat tidak akan tinggal diam. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien, baik melalui praperadilan, mekanisme penanganan pelanggaran kode etik, maupun dalam pokok perkara,” pungkasnya.

Pihak kuasa hukum berharap dugaan kekerasan dan pelanggaran prosedur tersebut dapat diperiksa secara independen sehingga tidak menimbulkan keraguan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana
Data Harus Sesuai Kondisi Riil, Muskal DTSEN Sidoharjo Bahas Pemutakhiran Desil Warga
Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm Rampungkan Berkas Gugatan Pembatalan Lelang Ibu Rubiyati di PN Kendal
Sertijab Polda DIY, Dua Pejabat Baru Isi Posisi Strategis Reserse Narkoba
Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tingkat Desa Kuntili Berlangsung Khidmat
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi Kapolresta Yogyakarta
Promo Kuliner NiCos Semarang, Hadirkan Paket Rombongan Wisata Mulai Rp40 Ribu hingga Steak Couple Rp81 Ribu
Bapas Pati Terima Tiga Klien Pidana Pengawasan dari Kejaksaan Negeri Blora
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Data Harus Sesuai Kondisi Riil, Muskal DTSEN Sidoharjo Bahas Pemutakhiran Desil Warga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm Rampungkan Berkas Gugatan Pembatalan Lelang Ibu Rubiyati di PN Kendal

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Sertijab Polda DIY, Dua Pejabat Baru Isi Posisi Strategis Reserse Narkoba

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tingkat Desa Kuntili Berlangsung Khidmat

Berita Terbaru