Perkara Dugaan Pencurian dan Perusakan Tuntas, Polres Sragen Limpahkan Penanganannya ke Denpom IV/4 Surakarta

- Kontributor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SRAGEN, Tribuncakranews.com  – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, memasuki tahapan baru. Polres Sragen secara resmi menuntaskan proses pelimpahan perkara tersebut ke Denpom IV/4 Surakarta pada Senin (24/8/2026).

Pelimpahan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB oleh Unit I Satreskrim Polres Sragen yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno. Perkara tersebut diterima oleh Dansatlak Idik Denpom IV/4 Surakarta Kapt. CPM Agung Cahyono di Kantor Madenpom IV/4 Surakarta.

Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Surat Kapolres Sragen tentang pelimpahan penanganan perkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara bermula dari laporan pengaduan Teguh Riyanto terkait dugaan pencurian satu bilah pisau parang serta dugaan perusakan satu meja berbahan kayu jati dan penahan air berbahan beton.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban di wilayah Dukuh Glagah, Desa Dukuh, Kecamatan Tangen, Sragen.

Dalam perkara tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,75 juta. Berdasarkan hasil penanganan awal, perkara diduga melibatkan tiga orang, yakni Khaidir, Susilo dan Mastak.

Sebagai bagian dari kelengkapan penanganan perkara, penyidik juga membawa barang bukti berupa selongsong atau tempat senjata tajam jenis pisau parang berbahan kayu berwarna cokelat dengan motif tulisan Arab serta satu bilah pisau parang dengan panjang bilah sekitar 45 sentimeter.

Baca Juga:  Dugaan Galian C Ilegal di Cepogo Boyolali Kian Terang-Terangan, Puluhan Dump Truck Antre Angkut Pasir, Legalitas Dipertanyakan

Perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 466 dan Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan telah dilaksanakan dan perkara secara resmi telah diserahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta sesuai mekanisme penanganan yang berlaku.

Pelaksanaan pelimpahan turut diikuti Kanit I Satreskrim Ipda Suwarno serta anggota Satreskrim Aipda Agus Hartoko dan Briptu Ischandar Taufiq.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Sragen dalam memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, tuntas, dan sesuai ketentuan hukum.

“Pelimpahan perkara telah dilaksanakan dan diterima oleh pihak Denpom IV/4 Surakarta. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman dan terkendali,” ujar AKP Catur.

Dengan selesainya proses pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan Denpom IV/4 Surakarta sesuai ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Sragen

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUI Jateng 2026–2031 Dikukuhkan, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kolaborasi Ulama dan Pemerintah
Warung Madura di Jalan Karangjati–Pringapus Terbakar, Satu Motor Dilaporkan Ludes
Warung Madura di Jalan Karangjati–Pringapus Terbakar, Satu Motor Dilaporkan Ludes
Kandang Sapi Terbakar, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Ternak di Ngrampal
Atap Ruang Kelas SDN Karanganyar 3 Roboh, Polsek Sambubgmacan Langsung Turun ke TKP
Lahan Kosong Terbakar di Kalijambe, Polisi dan Relawan Bergerak Cepat Padamkan Api
Polisi Sambangi TPA, SIKANCIL ALASKA Polsek Kedawung Bidik Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja
Berniat Cari Kayu Bakar, Seorang Kakek di Bandungan Temukan Bayi Perempuan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Perkara Dugaan Pencurian dan Perusakan Tuntas, Polres Sragen Limpahkan Penanganannya ke Denpom IV/4 Surakarta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:34 WIB

MUI Jateng 2026–2031 Dikukuhkan, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kolaborasi Ulama dan Pemerintah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Warung Madura di Jalan Karangjati–Pringapus Terbakar, Satu Motor Dilaporkan Ludes

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Warung Madura di Jalan Karangjati–Pringapus Terbakar, Satu Motor Dilaporkan Ludes

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Kandang Sapi Terbakar, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Ternak di Ngrampal

Berita Terbaru