Klarifikasi dan Hak JawabvTerkait Pemberitaan Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Cilosari

- Kontributor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Tribuncakranews.com // Selasa, 25/8/2026. Pemberitaan berjudul “Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Cilosari Milik ‘KK’, Armada PT Catur Manunggal Jaya Agung Disorot” yang dimuat pada 25 Agustus 2026, dinilai tidak menggambarkan fakta dan kondisi sebenarnya di lapangan.

Pihak yang merasa dirugikan menegaskan bahwa sejumlah informasi dalam pemberitaan tersebut masih berupa dugaan, namun disajikan sedemikian rupa sehingga berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah telah terjadi kegiatan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Khususnya mengenai penyebutan lokasi, aktivitas gudang, armada kendaraan, pihak-pihak yang dikaitkan dengan kegiatan tersebut, serta dugaan pengambilan solar secara berulang dari sejumlah SPBU, diperlukan klarifikasi dan pembuktian yang lebih konkret.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberitaan tersebut sendiri menggunakan sejumlah istilah seperti “diduga”, “disebut-sebut”, dan “menurut keterangan narasumber”. Namun demikian, penggunaan identitas perusahaan dan nomor kendaraan dalam satu rangkaian pemberitaan dapat menimbulkan persepsi negatif apabila tidak disertai bukti yang cukup dan konfirmasi langsung kepada pihak yang disebut.

Kami menegaskan bahwa tidak benar apabila pemberitaan tersebut kemudian dipahami sebagai fakta hukum bahwa PT Catur Manunggal Jaya Agung melakukan penimbunan atau penyalahgunaan solar bersubsidi. Sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum atau instansi berwenang, informasi tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan yang masih memerlukan verifikasi.

Pihak yang merasa dirugikan juga mempertanyakan dasar informasi mengenai klaim bahwa armada tertentu melakukan pengambilan BBM “empat hingga lima kali dalam sepekan”, termasuk siapa sumber informasi tersebut, SPBU mana yang dimaksud, kapan aktivitas tersebut terjadi, jenis BBM apa yang diangkut, serta apakah terdapat bukti dokumenter yang dapat diverifikasi.

Demikian pula penyebutan seseorang dengan inisial tertentu sebagai “bos” atau “koordinator lapangan” perlu dipastikan berdasarkan sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai keterangan sepihak kemudian diposisikan sebagai fakta yang merugikan pihak lain.

Pihak terkait meminta agar media yang menerbitkan pemberitaan tersebut memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kami menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, konfirmasi, dan praduga tak bersalah.

Apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, pihak berwenang dipersilakan melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran sebagaimana diberitakan, maka informasi yang telah terlanjur menimbulkan persepsi negatif harus dikoreksi secara proporsional.

Dengan demikian, kami meminta agar pemberitaan tersebut tidak dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya fakta dan hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi, menjaga objektivitas pemberitaan, serta mencegah berkembangnya informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
Patroli Dini Hari, Polisi Amankan Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali
Pesan KH Akhmad Khambali di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Kolaborasi Antara Ulama, Umaro, Polri Dan Umat
Klarifikasi! E Ngaku Sudah Janda Saat Isu Hubungan dengan salah satu oknum Kades Mencuat
Perkara Dugaan Pencurian dan Perusakan Tuntas, Polres Sragen Limpahkan Penanganannya ke Denpom IV/4 Surakarta
MUI Jateng 2026–2031 Dikukuhkan, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kolaborasi Ulama dan Pemerintah
Warung Madura di Jalan Karangjati–Pringapus Terbakar, Satu Motor Dilaporkan Ludes
Warung Madura di Jalan Karangjati–Pringapus Terbakar, Satu Motor Dilaporkan Ludes
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Klarifikasi dan Hak JawabvTerkait Pemberitaan Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Cilosari

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pesan KH Akhmad Khambali di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Kolaborasi Antara Ulama, Umaro, Polri Dan Umat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Klarifikasi! E Ngaku Sudah Janda Saat Isu Hubungan dengan salah satu oknum Kades Mencuat

Berita Terbaru