Tak Terima Pemberitaan, Pria Asal Puloampel Diduga Ancam Wartawan: Diminta Hapus Berita dan Minta Maaf

- Kontributor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Tribuncakranews.com — Persoalan kebebasan pers kembali menjadi sorotan. Seorang pria asal Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, berinisial TH, diduga mengancam wartawan setelah tidak terima namanya diberitakan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang aktivis bernama Romeo.

Peristiwa tersebut bermula ketika Heriadi, selaku Kadiv Inteligen dan Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Pusat dan juga Kaperwil Media Republika, memperoleh informasi mengenai sebuah unggahan di media sosial Facebook yang diduga berasal dari akun milik TH. Dalam unggahan tersebut, Romeo disebut sebagai seorang residivis yang dinilai hanya mencari panggung dan keuntungan dari kegiatan tertentu.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam unggahan yang dimaksud, TH menulis:

“Jika ada ajakan unjuk rasa dan sebagainya dari foto dibawah ini, jangan mau dia resedivis tidak akan tegak lurus seorang resedivis dijadikan pemimpin. Yang ada dia cari tenar cari panggung ingin viral dengan tujuan cari keuntungan dari setiap kegiatan.”

Pernyataan tersebut kemudian menjadi persoalan serius karena Romeo merasa tudingan tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baiknya di ruang publik.

Romeo selanjutnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).

“Alhamdulillah sudah diterima dari pihak Kepolisian. Karena ini menyangkut nama baik yang sudah disebarluaskan di media sosial atau ruang publik dan sudah diketahui banyak orang. Saya hanya ingin membersihkan nama baik saya, semoga ini dapat segera diproses,” ujar Romeo usai membuat laporan.

Menurut Romeo, pernyataan yang disampaikan TH telah melewati batas kewajaran.

“Ada bahasa yang menghina dari postingan TH itu. Padahal dia RT, pengurus serikat pekerja, karyawan pabrik, mantan Koordinator Koalisi Masyarakat Bojonegara Puloampel (KMBP),” terangnya.

 

*Dari Persoalan Pemberitaan Berujung Dugaan Intimidasi*

Persoalan kemudian berkembang ketika informasi mengenai laporan Romeo tersebut diberitakan oleh media.

Heriadi yang melakukan konfirmasi kepada TH mengaku telah memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan.

Namun, bukannya persoalan berhenti melalui mekanisme hak jawab atau klarifikasi, komunikasi tersebut justru berkembang menjadi dugaan intimidasi terhadap wartawan.

 

Dalam pesan balasan kepada Heriadi, TH disebut menanggapi pemberitaan dengan kalimat:

“Biarin aja ga ngaruh buat saya (emote tertawa). Paling juga entar nyungsep sendiri akibat perkataannya. Buktikan aja nanti.”

Beberapa hari kemudian, TH disebut sempat mencoba menghubungi Heriadi melalui sambungan telepon. Karena tidak tersambung, TH kemudian mengirimkan pesan lain yang berisi permintaan agar pemberitaan tersebut dihapus.

Pesan tersebut bahkan menggunakan kata-kata bernada keras dan diduga mengandung intimidasi.

“Kamu kalau tidak menghapus semua postingan dan meminta maaf akan saya cari sampai manapun Bngst Kamu ini.”

Heriadi mengaku merasa keberatan dan khawatir atas pesan tersebut. Ia kemudian memilih berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka dan dapat diselesaikan melalui jalur hukum.

“Bagi saya, informasi yang terhimpun sudah kita koreksi. Namun beberapa kali oknum TH justru tidak kooperatif dan semakin menjadi-jadi. Padahal kami selaku insan pers menjalankan tugas sesuai tupoksi dan ketentuan UU Pers,” ujar Heriadi, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik, bukan dengan tekanan atau ancaman terhadap wartawan.

 

*Kebebasan Pers Bukan Berarti Kebal Kritik*

Secara hukum, kebebasan pers memang bukan berarti wartawan bebas dari koreksi. Sebaliknya, pers memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas secara profesional, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan hak jawab dan hak koreksi.

Baca Juga:  Carut Marut PT Gunung Sari Utama: Sejumlah Instansi dan DPRD Kabupaten Serang Dinilai Belum Memberikan Tanggapan atas Konfirmasi Media

Namun, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga memiliki mekanisme yang telah disediakan oleh Undang-Undang Pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.

Dewan Pers bahkan pada Juli 2026 kembali menegaskan bahwa tekanan terhadap wartawan maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan UU Pers. Dewan Pers juga mengingatkan agar ketidaksetujuan terhadap pemberitaan diselesaikan secara rasional dan beretika.

Artinya, apabila seseorang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers, maupun langkah hukum lainnya—bukan dengan melakukan intimidasi kepada wartawan.

 

*Dugaan Ancaman Lewat Pesan Elektronik Bisa Berimplikasi Hukum*

Terhadap pesan yang dikirim TH kepada Heriadi, aparat penegak hukum nantinya yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah seluruh unsur pidana terpenuhi.

Namun, secara normatif, dugaan pengiriman pesan elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti dapat dikaitkan dengan Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Pasal tersebut mengatur larangan dengan sengaja dan tanpa hak mengirim informasi elektronik atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti. Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 45B dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Namun demikian, penerapan pasal tersebut tidak otomatis hanya karena terdapat kata-kata kasar. Penyidik tetap harus membuktikan unsur-unsur pidananya, termasuk konteks pesan, maksud pengiriman, sifat ancaman, serta apakah pesan tersebut memenuhi unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

Sementara itu, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Facebook terhadap Romeo, ketentuan Pasal 27A UU ITE sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik. Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan pemaknaan bersyarat terhadap sejumlah frasa dalam pasal tersebut.

 

*Persoalan Kini Berpotensi Melebar*

Kasus ini pada akhirnya tidak lagi sebatas persoalan antara Romeo dan TH mengenai sebuah unggahan media sosial.

Muncul persoalan kedua: apakah keberatan terhadap pemberitaan dapat menjadi alasan untuk meminta wartawan menghapus berita disertai kata-kata bernada ancaman?

Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui mekanisme hukum agar tidak menjadi preseden bahwa wartawan dapat ditekan ketika memberitakan sebuah persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.

Heriadi menegaskan dirinya tidak bermaksud memperpanjang persoalan.

“Kalau memang ada keberatan terhadap pemberitaan, silakan tempuh mekanisme yang berlaku. Kami siap memberikan ruang klarifikasi sepanjang sesuai dengan ketentuan jurnalistik. Tetapi kalau bentuknya ancaman dan kata-kata kasar, tentu kami tidak bisa diam dan akan menyerahkan persoalan ini kepada mekanisme hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, Romeo berharap laporan yang telah dibuatnya dapat diproses secara profesional dan objektif.

Kini, publik menunggu langkah aparat penegak hukum untuk menguji dua persoalan berbeda tersebut: dugaan pencemaran nama baik terhadap Romeo dan dugaan intimidasi atau ancaman terhadap wartawan.

Satu hal yang menjadi titik penting dalam perkara ini adalah bahwa setiap pihak memiliki hak yang sama di hadapan hukum—termasuk hak untuk menyampaikan pendapat, hak mendapatkan informasi, hak melakukan koreksi, sekaligus kewajiban menghormati hak dan kehormatan orang lain.

Penulis : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Budiyono Bantah Isu Ingin Kembali Jadi Pegawai PTPN I, Soroti Pernyataan Direktur SDM
Viral di Media Sosial, Polres Semarang Ungkap Kasus Pelajar Bawa Celurit Diduga Hendak Duel.
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Kebumen Travel Mart, Budaya dan Wisata Jadi Kekuatan Ekonomi
Karya Bakti Korem 072/Pamungkas, Wujud Kepedulian TNI Jaga Kebersihan Pasar Beringharjo
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif
Aktivitas Galian C di Rowosari Disorot, Tambang Diduga Ilegal Terus Beroperasi—Penegak Hukum Dipertanyakan
ALIANSI PEMUDA DAN MASYARAKAT RIAU GELAR AKSI DAMAI DI KEJATI RIAU: DESAK EVALUASI HUKUM PENGELOLAAN PARKIR KOTA PEKANBARU UNTUK CEGAH PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Dampak Kekeringan, Kapolres Sragen Salurkan 30 Tangki Air Bersih ke Lima Kecamatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Budiyono Bantah Isu Ingin Kembali Jadi Pegawai PTPN I, Soroti Pernyataan Direktur SDM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Viral di Media Sosial, Polres Semarang Ungkap Kasus Pelajar Bawa Celurit Diduga Hendak Duel.

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Kebumen Travel Mart, Budaya dan Wisata Jadi Kekuatan Ekonomi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Tak Terima Pemberitaan, Pria Asal Puloampel Diduga Ancam Wartawan: Diminta Hapus Berita dan Minta Maaf

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Karya Bakti Korem 072/Pamungkas, Wujud Kepedulian TNI Jaga Kebersihan Pasar Beringharjo

Berita Terbaru