GRESIK, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Aktivitas penambangan galian C berupa tanah uruk yang berlokasi di area sawah/kebun, Dusun/Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (61175), disinyalir beroperasi tanpa izin resmi alias bodong. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin, 7 September 2026, aktivitas tambang tersebut tampak menggunakan alat berat berupa satu unit excavator serta melibatkan sejumlah armada truk pengangkut material.
Kronologi Temuan di Lapangan
Saat awak media mendatangi lokasi guna melakukan konfirmasi serta mempertanyakan legalitas dan dokumen perizinan resmi penambangan, para pekerja di lokasi enggan memberikan keterangan transparan. Pekerja di lapangan justru mengarahkan awak media untuk menemui seseorang bernama Abah Matasan selaku pihak yang disebut sebagai penganggung jawab atau pimpinan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ketika diminta nomor kontak WhatsApp untuk koordinasi lebih lanjut, pekerja tersebut mengaku tidak memilikinya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengingat tidak lazim jika seorang pekerja lapangan tidak memiliki akses komunikasi dengan pimpinan atau pemilik usaha tempatnya bekerja.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum berat yang merugikan keuangan negara serta berpotensi merusak kelestarian lingkungan hidup. Kasus ini melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Terkait perusakan lingkungan dan dampak alih fungsi lahan tanpa izin AMDAL atau UKL-UPL.
Desakan Tindak Lanjut APH
Menanggapi maraknya dugaan aktivitas penambangan liar ini, masyarakat dan awak media mendesak Kepolisian Resor (Polres) Gresik serta dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas para oknum pelaku penambangan ilegal. Aparat penegak hukum diminta tidak menutup mata terhadap praktik merugikan yang berpotensi mencederai hukum dan merusak infrastruktur serta lingkungan di wilayah Kabupaten Gresik.
(TIM/RED)














