SEMARANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM // — Proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial bergulir di Jawa Tengah. Sugiyono memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah pada Rabu, 9 September 2026.
Sugiyono hadir di Gedung Ditressiber Polda Jateng, Jalan Sultan Agung No. 103, Gajahmungkur, Kota Semarang. Dalam memenuhi panggilan tersebut, ia tidak datang seorang diri, melainkan membawa dua orang saksi berinisial OT dan GR.
Kehadiran kedua saksi tersebut dimaksudkan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara sekaligus membantu penyelidik dalam menggali kronologi dan fakta-fakta yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses klarifikasi dilakukan oleh penyidik Unit 4 Subdit 2 Ditressiber Polda Jateng dan berlangsung selama kurang lebih empat jam, mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Perkara tersebut bermula dari pengaduan Sugiyono kepada Ditressiber Polda Jateng tertanggal 10 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, Sugiyono menduga adanya unggahan melalui akun Facebook pribadi berinisial PK yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik dirinya serta berdampak terhadap reputasi lembaga LPKSM Kresna Cakra Nusantara.
Pemanggilan klarifikasi kemudian disampaikan melalui surat resmi Ditressiber Polda Jateng tertanggal 8 September 2026.
Dalam dokumen yang menjadi dasar klarifikasi, perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1) atau ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Ditressiber Polda Jateng juga telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor register SP.Lidik/2182/VII/RES.2.5./2026/Ditressiber tertanggal 30 Juli 2026, sebagaimana disebutkan dalam dokumen yang menjadi dasar pemberitaan.
Dalam proses klarifikasi, keterangan Sugiyono dan kedua saksi menjadi bagian dari pendalaman penyelidik terhadap materi laporan, termasuk kronologi peristiwa, substansi unggahan yang dipersoalkan, serta bukti-bukti digital yang telah disampaikan.
Sugiyono menyatakan dirinya kooperatif dalam mengikuti proses hukum tersebut.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan transparan dan profesional. Semua bukti digital telah kami serahkan agar penyidik dapat menilai secara objektif,” ujar Sugiyono usai menjalani klarifikasi.
Ia juga menyampaikan bahwa kehadiran dua saksi tersebut diharapkan dapat memudahkan penyelidik dalam memperoleh keterangan tambahan terkait perkara yang dilaporkannya.
Kasus Ini Masih Tahap Penyelidikan
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih berada dalam proses penyelidikan. Belum ada informasi mengenai penetapan tersangka terhadap pemilik akun Facebook berinisial PK.
Dengan demikian, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan hasil klarifikasi serta langkah hukum selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari Ditressiber Polda Jawa Tengah. Red/Agam (*)














