Banyumas, Tribuncakranews.com – Kasus sengketa tanah sawah di Desa Kembaran, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, mengungkap dugaan adanya sejumlah kejanggalan. Mulai dari dugaan pemalsuan tanda tangan istri pemilik yang sudah meninggaL…dengan nilai transaksi yang dinilai tidak wajar. hingga proses balik nama …TERHADAP TANAH SAWAH YANG DIJUAL..yang tidak melibatkan..SUGIARTO,ALMARHUM ISTERI SUGIARTO SERTA Pemerintah Desa Kembaran
Sengketa antara Sugiarto dan Ikhsan Mujahid ..TERHADAP TANAH SAWAH..di Dusun Luyuh Desa Kembaran ini,kini bergulir di Pengadilan Negeri Banyumas dengan nomor perkara 23/Pdt.G/2026/PN/Banyumas. Pihak Sugiarto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan transaksi penjualan tanah..SAWAHNYA… dan SUGIARTO menuntut pembatalan sertifikat ..atas nama IKHSAN MUJAHID,dikarenakan DINILAI ADA PEMALSUAN TANDA TANGAN DAN TRANSAKSI JUAL BELI TERSEBUT dinilai cacat hukum.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum Sugiarto, Rizaldi Nasution, S.E., S.H., M.H., kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Klien kami tidak pernah merasa menjual tanah, tidak pernah bertemu dengan pembeli, dan tidak pernah menerima uang sepeser pun. Proses peralihan hak yang melibatkan Notaris Priyan Ristiarto kami nilai ..ADANYA PEMALSUAN TANDA TANGAN DAN PROSES JUAL BELI TERSEBUT cacat hukum berat_,” kata Rizaldi.
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Kejanggalan paling mencolok terjadi pada tahun 2024 saat proses balik nama sertifikat. Padahal istri Sugiarto telah meninggal dunia sejak 2021 akibat COVID-19, namun tanda tangannya tetap tercantum dalam dokumen peralihan hak.
Ketiga anak dan ahli waris yang sudah dewasa juga tidak pernah memberikan tanda tangan persetujuan apa pun_,” tambahnya.
Nilai …TANAH SAWAH YANG SEBENARNYA ADALAH.. Rp9,7 Miliar.
Nilai..TANAH SAWAH.. yang tertera ..DI DESA KEMBARAN..DAN DIDUKUNG OLEH dokumen ..DARI DESA KEMBARAN..mencapai sekitar Rp9,7 miliar. Angka..PENJUALAN YANG DIBUAT OLEH PRIAN RISTIARTO.. dinilai tidak masuk akal untuk objek tanah sawah tersebut.
Kuasa hukum SUGIARTO TELAH… menyoroti penanganan laporan di kepolisian ..YANG TIDAK BERJALAN..DIA menyebut…LAPORAN SUGIARTO.. sudah dilakukan sejak awal 2025,akan tetapi laporan pihak lawan berjalan, sementara laporan Sugiarto terkait dugaan pemalsuan justru…BERHENTI.
Kami sudah pegang bukti laporan, namun terasa adanya ketidakadilan. Laporan pihak lain seolah didorong, sementara laporan..SUGIARTO atau kami yang sah justru ..TERHENTI atau..terhambat. Kami sudah berupaya menembuskan surat ke Kejaksaan dan..PROPAM POLRI..serta ke Pengadilan_,” ungkapnya.
Pihak kami telah melapor ke Propam dan Kapolres Banyumas agar segera MENJALANKAN DAN MENANGNGANI…. kasus ini secara profesional dan adil.
Pemerintah Desa..KEMBARAN Tidak Dilibatkan
Fakta krusial diungkap Kepala Desa Kembaran, Kuswanto. Ia memastikan pemerintah desa sama sekali tidak dilibatkan dalam proses perubahan akta maupun peralihan hak tanah sawah di Dusun Luyuh…DESA KEMBARAN..
Padahal statusnya lahan sawah. Seharusnya alur administrasi dan perubahan data wajib melibatkan perangkat desa_,” kata Kuswanto.
Kuswanto menyebut data di buku besar desa dan SPPT PBB masih atas nama Sugiarto,..SANGAT .. bertentangan dengan sertifikat yang kini atas nama Ikhsan. Bahkan pihak bernama Gotawa mengaku tidak pernah bertemu maupun bertransaksi langsung dengan Sugiarto.
Bagaimana mungkin sertifikat baru terbit tanpa melibatkan pihak desa yang berwenang mencatat data kewilayahan…? Lahan/TANAH SAWAH INI.. ini diduga hanya dicetak ulang saja datanya. secara administratif tanpa pengukuran fisik_,” ujarnya.
Tuntutan: Batalkan Sertifikat
Pihak penggugat menuntut hakim PN Banyumas untuk:
1. Menyatakan seluruh proses peralihan hak cacat hukum berat.
2. Menyatakan akta yang dibuat Gotawa, Ikhsan, dan pihak terkait tidak sah.
3. Membatalkan sertifikat atas nama Ikhsan.
4. Mengembalikan hak tanah kepada Sugiarto sesuai data asli.
Sugiarto telah melapor ke Polresta Banyumas. Sementara itu, Kepala Desa Kembaran Kuswanto menegaskan bersikap netral, siap mendukung proses hukum, dan berharap masalah selesai secara damai.
Kasus ini harus jadi pelajaran agar praktik mafia tanah dan pemalsuan dokumen bisa ditindak tegas demi keadilan_,” kata Rizaldi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Notaris Priyan Ristiarto dan Ikhsan belum dapat dikonfirmasi.
(Iwan/Red)














