Sumenep, Tribuncakranews.com – Dugaan penyelewengan dana rehabilitasi gedung sekolah senilai 800 juta rupiah di SMPN 1 Sapeken, Kabupaten Sumenep, kini berada di ambang proses hukum formal. Tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara akibat pelaksanaan proyek yang diduga sarat penyimpangan, kasus ini juga menyeret nama Kepala Sekolah, Subairi, dalam pusaran tindak pidana pengancaman terhadap aktivis setempat, Juhari alias Bang Jo.
Berdasarkan investigasi di lapangan, proyek rehabilitasi yang bersumber dari anggaran negara tersebut ditemukan tanpa papan informasi proyek, yang secara nyata merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik (KIP). Lebih lanjut, pelaksanaan fisik bangunan diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Rencana Anggaran Biaya/RAB).
“Di lokasi tidak ada papan informasi proyek dan gedung tersebut tidak dikerjakan secara maksimal melainkan sistem pengiritan, contohnya besi cor gedung pakai tembok lama dan memanfaatkan cor yang lama tanpa menggantinya pakai besi cor baru. Dan yang paling mencolok tidak pakai pasir hitam,” tegas Juhari saat membeberkan hasil investigasi lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukannya memberikan klarifikasi transparan atas temuan dugaan korupsi tersebut, pihak pelaksana proyek dan Kepala Sekolah SMPN 1 Sapeken, Subairi, justru bungkam dan memilih menghindar dari konfirmasi media.
Ironisnya, di tengah sorotan tajam atas proyek tersebut, Juhari justru menerima teror psikologis melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Pesan tersebut berisi kalimat-kalimat intimidatif dan amoral yang ditujukan langsung kepada sang aktivis kepulauan.
Melalui proses penelusuran digital dan verifikasi data, terungkap fakta mengejutkan bahwa nomor tak dikenal yang digunakan untuk meneror tersebut terdaftar atas nama Kepala Sekolah SMPN 1 Sapeken, Subairi. Saat dikonfrontasi secara langsung oleh Juhari, oknum yang bersangkutan berdalih bahwa tindakan pengancaman tersebut hanyalah sebuah “keisengan”.
Alasan “iseng” ini dinilai tidak dapat menghapuskan unsur pidana. Tim hukum dan pihak korban saat ini telah merampungkan seluruh dokumen administratif, keterangan saksi, serta barang bukti elektronik untuk memenuhi syarat dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Langkah hukum tegas segera ditempuh dengan melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Laporan ini mencakup dua delik hukum sekaligus: dugaan tindak pidana pengancaman dan pelanggaran UU ITE, serta dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana rehabilitasi gedung negara.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepala Sekolah SMPN 1 Sapeken selaku penanggung jawab anggaran belum memberikan tanggapan resmi terkait dua persoalan hukum serius yang menjeratnya. Aparat penegak hukum didesak untuk segera turun tangan mengusut tuntas aroma korupsi proyek miliaran rupiah tersebut sekaligus menindak tegas segala bentuk intimidasi terhadap kontrol sosial.
(Johari)














