PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Proses tender pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dan jembatan yang dilaksanakan secara terbuka menggunakan SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) oleh Kelompok Kerja (pokja) Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Purworejo, telah rampung. Dan kini wewenang sudah berada di Pengguna Anggaran, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Pemkab Purworejo.
Kabag Barjas Brahmanto mengaku pihaknya telah merampungkan seluruh rangkaian temder lelang melalui LPSE sesuai aturan yang ada.
“Seluruh Pokja bekerja sudah sesuai regulasi dan prosedur yang ada. Jadi kami dalam menjalankan tugas ada panduan hukumnya,” ungkap Brahmanto kepada media saat dilakukan konfirmasi pada Senin (14/09/2026) di Ruang Kerja Kabag Barjas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan, beberapa aturan yang menjadi pedoman dan acuan Pokja dalam bekerja, yakni Perpres 46 Tahun 2025 serta Ketentuan dan Pedoman dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).
Tak hanya itu, Pokja juga berpegang pada Hasil Monitoring dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitorng Center for Prevetion (MCP), termasuk monitoring tahun 2025.
Menyinggung soal adanya tudingan rekayasa dalam proses tender terhadap pekerjaan Peningkatan jalan di 19 titik, Brahmanto membantah keras.
“Sekali lagi itu tidak benar. Kami bekerja dengan acuan dan pedoman yang ada. Pokja sudah bertugas sesuai regulasi dan melaksanakannya dengan profesional dan sepenuh hati,” tegas pria yang akrab disapa Bram ini.
Sebagai bukti manfaat positif dilaksanakan tender terbuka, lanjut Bram, Pemkab Purworejo berhasil melakukan efesiensi anggaran yang terbilang signifikan.
“Dari jumlah total pagu yang ada, kami berhasil melaksanakan efesiensi sebesar Rp 4.217.294.803,89 .
“Dengan proses tender terbuka itu (tender peningkatan ruas jalan sebanyak 19 paket pekerjaan dan 4 paket jalan poros), Tim Pokja Barjas berhasil melaksanakan praktik efesiensi nilainya sekitar Rp 4,2 miliar. Ini data, lho, bukan asumsi kami,” tandas Bram.
Sementara itu Kepala DPUPR Kabupaten Purworejo, Eko Paskiyanto menegaskan dirinya sudah menjalankan segala prosedur sesuai dengan aturan yang ada. Semua tahapan sudah kami tempuh dan kami notulenkan.
Pihaknya mempercayakan kepada Bagian Barjas untuk memproses pelaksanakan tender dari Dinas PUPR.
“Tidak ada itu rekayasa-rekayasa seperti yang digaungkan. Zaman seperti sekarang kok masih ada yang main-main, saya pikir itu hanya bentuk krtik kepada kami selaku pelayan masyarakat,” ucap Eko kepada media.
Bahkan DPUPR dan Bagian Barjas Setda, juga sudah menyampaikan semua hal terkait pelaksanaan tender dari proses awal sampai pada pengumuman pemenang dihadapan Pimpinan DPRD Purworejo dan juga terhadap Komisi 2.
“Dua kali kami dipanggil pada acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang pertama saat RDP Pimpinan Dewan yang berikutnya RDP yang dilaksanakan oleh Komisi 2 DPRD Purworejo,” urai Eko.
Pada dua kali pelaksanaan RDP tersebut, baik Pimpinan DPRD dan pada RDP Komisi 2, keduanya menyatakan menerima penjelasan kami DPUPR dan teman-teman di Bagian Barjas. ( Surjono )














