Kepala Kejari Banyumas Tegaskan: Tuntutan 3 Bulan Penjara Nyata, Bukan Percobaan

- Kontributor

Sabtu, 19 September 2026 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas, Tribuncakranews.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyumas, *Bambang Sunoto, S.H., M.H.,* melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) *Amanda Adelina, S.H., M.H.,* meluruskan informasi yang berkembang terkait kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Harapan Bangsa (UHB), *Edgina Ranggar Kananta.*

Kejari menegaskan, tuntutan terhadap terdakwa adalah *pidana penjara nyata selama 3 bulan*, bukan hukuman percobaan seperti narasi yang disampaikan pihak keluarga korban.

*Klarifikasi Resmi Kejaksaan*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klarifikasi ini disampaikan langsung atas arahan Kajari Banyumas untuk meluruskan fakta hukum agar tidak terjadi disinformasi di masyarakat.

“Apa yang disampaikan oleh pihak ibu korban itu tidak benar. Kami tegaskan tuntutan yang diajukan bukan hukuman percobaan, melainkan penjara nyata sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Kasi Pidum Amanda Adelina.

*Alasan Tuntutan 3 Bulan: Mekanisme Perkara Ringan*

Kejari menjelaskan, perkara ini dikategorikan sebagai penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Sesuai KUHP dan KUHAP terbaru, perkara dengan ancaman di bawah 3 tahun *wajib* melalui mekanisme *Mediasi Perkara Ringan (MKR)*. Proses mediasi tersebut telah diupayakan sejak tingkat kepolisian hingga pengadilan, namun tidak tercapai kesepakatan damai.

Baca Juga:  Kapolres Boyolali Dukung Penyaluran 81 Tangki Air Bersih

Karena terdakwa mengakui seluruh dakwaan secara jujur dan terbuka, perkara diproses melalui *jalur pemeriksaan cepat (speedy trial)*. Dalam mekanisme ini, penuntut umum dapat menyesuaikan tuntutan di bawah ancaman maksimal, selama tetap berupa pidana pokok.

Tanggapi Kekecewaan Keluarga Korban*

Terkait kekecewaan keluarga korban yang menilai tuntutan terlalu ringan dan tidak mempertimbangkan trauma korban, Kejaksaan menyatakan telah memberikan penjelasan sejak awal mengenai potensi MKR dan konsekuensi hukumnya.

Kejaksaan mengimbau agar setiap pernyataan yang disampaikan ke publik didasarkan pada fakta hukum yang utuh untuk mencegah keresahan dan hoaks.

Sementara terkait isu sikap kampus UHB yang dinilai pasif, Kejari menegaskan hal tersebut merupakan ranah kebijakan internal kampus dan terpisah dari proses pidana yang sudah berjalan profesional.

Saat ini Kejaksaan Negeri Banyumas masih menunggu petunjuk pimpinan terkait Upaya hukum selanjutnya dan berkomitmen menjaga transparansi proses hukum.

 

( Iwan/ Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dindikpora Banjarnegara Terbitkan Edaran Pakta Integritas Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026
HEBOH! DANA PROGRAM 1000 SARJANA RP 27 MILIAR PER SEMESTER, DOSEN UNIVERSITAS SAPTA MANDIRI BALANGAN 5 BULAN TAK DIGAJI, RUMAH MEWAH & MOBIL LISTRIK MUNCUL DI SEBELAH KAMPUS
Lapas Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kebugaran WBP dan Kendalikan Tekanan Darah
Pangdam IV/Diponegoro Tutup Turnamen Panjat Tebing 2026 di Yogyakarta
Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro Ucapkan Selamat Kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. Mengikuti Dikjab Golongan V
Gagal Rampas Tas dan Sempat Dihakimi Warga, Lima Pelaku Jambret Diamankan Polres Semarang
Pangdam IV/Diponegoro Tutup Open Tournament Panjat Tebing Piala Panglima TNI 2026 di Yogyakarta
Pameran Lalu lintas Semarakkan HUT Polantas Bhayangkara ke-71, Sat Lantas Polres Semarang Hadirkan Hiburan dan Edukasi Lalu Lintas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:22 WIB

Dindikpora Banjarnegara Terbitkan Edaran Pakta Integritas Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 17:46 WIB

HEBOH! DANA PROGRAM 1000 SARJANA RP 27 MILIAR PER SEMESTER, DOSEN UNIVERSITAS SAPTA MANDIRI BALANGAN 5 BULAN TAK DIGAJI, RUMAH MEWAH & MOBIL LISTRIK MUNCUL DI SEBELAH KAMPUS

Sabtu, 19 September 2026 - 17:15 WIB

Lapas Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kebugaran WBP dan Kendalikan Tekanan Darah

Sabtu, 19 September 2026 - 16:42 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Tutup Turnamen Panjat Tebing 2026 di Yogyakarta

Sabtu, 19 September 2026 - 16:36 WIB

Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro Ucapkan Selamat Kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. Mengikuti Dikjab Golongan V

Berita Terbaru