KAB PEKALONGAN, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Senin, 21/9/2026. Dugaan adanya pungutan di luar ketentuan resmi serta alur pelayanan yang dinilai berbelit kembali menjadi sorotan masyarakat di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Pekalongan.
Keluhan tersebut disampaikan warga melalui ulasan publik di platform digital. Sejumlah pengguna layanan mengaku kecewa terhadap proses pelayanan, termasuk dugaan adanya penarikan biaya pada tahapan cek fisik kendaraan yang disebut mencapai Rp50.000.
Padahal, masyarakat mempertanyakan dasar penarikan biaya tersebut karena pelaksanaan cek fisik kendaraan bermotor tidak tercantum sebagai layanan yang dikenakan tarif PNBP dalam ketentuan tarif PNBP Kepolisian yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain dugaan biaya pada proses cek fisik, keluhan lain juga menyinggung adanya dugaan pungutan sebesar Rp50.000 yang dikaitkan dengan pengurusan administrasi KTP di lokasi pelayanan.
Warga Keluhkan Alur Administrasi Berulang
Persoalan tidak berhenti pada dugaan pungutan. Warga juga menyoroti mekanisme administrasi yang dinilai belum sederhana.
Seorang pemohon yang hendak melakukan perpanjangan pajak sekaligus penyesuaian alamat mengaku diminta melengkapi surat rekomendasi dari desa, meskipun telah membawa KTP asli.
Kondisi tersebut disebut membuat pemohon harus kembali ke kantor Samsat hingga beberapa kali untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Bagi masyarakat, kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri karena pelayanan publik semestinya memberikan kejelasan mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, serta biaya yang harus dibayarkan sejak awal.
Keluhan warga tersebut tentu perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat pungutan yang benar-benar dilakukan oleh petugas, apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum, serta siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Aturan Tarif dan Pelayanan Publik
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, masyarakat dapat melihat ketentuan mengenai jenis layanan dan tarif PNBP kepolisian.
Sementara itu, ketentuan mengenai pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang antara lain mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan untuk memberikan kepastian prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian dan biaya pelayanan.
Terkait dugaan pungutan di luar ketentuan, aspek hukumnya juga perlu dilihat berdasarkan fakta hasil pemeriksaan dan kewenangan pihak yang melakukan penarikan. Ketentuan tindak pidana korupsi dapat diterapkan apabila unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terbukti terpenuhi.
Perlu Transparansi dan Klarifikasi
Rangkaian keluhan tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi pengelola pelayanan Samsat Kabupaten Pekalongan.
Masyarakat membutuhkan informasi yang terang mengenai biaya resmi, persyaratan administrasi, alur pelayanan, serta dasar hukum setiap dokumen yang diwajibkan.
Apabila memang terdapat pungutan di luar ketentuan, masyarakat tentu berharap dilakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan informasi atau prosedur yang sebenarnya memiliki dasar administratif, pihak Samsat juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kantor Bersama Samsat Kabupaten Pekalongan maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas keluhan dan dugaan yang disampaikan masyarakat tersebut. (*)














