Soroti Nasib Guru Honorer Swasta, Suara Media Indonesia Surati BPJS Kesehatan Bogor Terkait Pemeriksaan Rahasia

- Kontributor

Senin, 21 September 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, Tribuncakranews.com — Pimpinan Umum Suara Media Indonesia melalui redaksi media daring suaramediaindonesia.com secara resmi melayangkan Surat Konfirmasi Pers kepada Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor (Cibinong), pada Senin, 21 September 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik, menyusul adanya rencana pemeriksaan lapangan yang dilakukan secara tertutup atau rahasia terhadap SDIT Al-Ashar, sekolah swasta nirlaba di bawah naungan Yayasan Pendidikan Al Ashr Nasional.

Tim jurnalis berhasil menghimpun salinan dokumen resmi bernomor 4753/V-05/0926 tertanggal 2 September 2026, perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (Tertutup/Rahasia) yang dijadwalkan terhadap satuan pendidikan tersebut. Pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan dugaan tunggakan iuran jaminan kesehatan.

Guna menyajikan pemberitaan yang akurat, objektif, dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik, suaramediaindonesia.com meminta penjelasan resmi dan transparansi dari BPJS Kesehatan melalui empat poin materiil utama:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Batasan Institusi Komersial dan Lembaga Nirlaba

Media mempertanyakan sikap hukum BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor dalam memperlakukan institusi pendidikan nirlaba. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, seluruh anggaran operasional SDIT Al-Ashar bersumber dari swadaya wali murid dan dialokasikan kembali untuk kepentingan pendidikan siswa. Publik berhak mengetahui apakah BPJS Kesehatan tetap memaksakan sanksi denda ketidakpatuhan dengan parameter layaknya institusi komersial, di tengah keterbatasan kemampuan keuangan lembaga sosial-keagamaan tersebut.

 

2. Standar Iuran dan Upah Riil Guru Honorer

Data keuangan menunjukkan bahwa upah yang diterima guru honorer dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor. Merujuk pada Pasal 92 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lembaga nirlaba berwenang menyusun struktur dan skala upah sesuai kemampuan finansial organisasi. Konfirmasi ditujukan atas dugaan pemaksaan penetapan iuran sebesar 5% yang didasarkan pada UMK, yang dikhawatirkan menciptakan dasar perhitungan fiktif dan tidak sesuai dengan slip gaji riil pekerja.

Baca Juga:  Dengan Lantang Pasiter Kodim 0728/Wonogiri Bacakan Laporan Pelaksanaan TMMD Sengkuyung Tahap III 2026

 

3. Transparansi Koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan

Berdasarkan Pasal 13 ayat (6) Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan, pemeriksaan lapangan terhadap pemberi kerja wajib berkoordinasi dengan instansi ketenagakerjaan. Media mempertanyakan apakah rencana kunjungan lapangan ke SDIT Al-Ashar telah melibatkan tim pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, atau justru berjalan sepihak.

 

4. Dampak Pemotongan Iuran terhadap Penghasilan Guru

BPJS Kesehatan juga didesak memberikan kejelasan terkait dampak pemotongan iuran sebesar 1% dari pekerja jika didasarkan pada UMK, bukan dari gaji riil. Skema tersebut dikhawatirkan menurunkan penghasilan bersih (take-home pay) guru honorer secara signifikan. Redaksi juga menanyakan ketersediaan kebijakan dispensasi atau restrukturisasi agar sanksi administratif tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar di sekolah tersebut.

 

Melalui surat ini, suaramediaindonesia.com berharap pimpinan Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor dapat memberikan tanggapan tertulis resmi, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik berimbang dan perlindungan kesehatan para guru honorer tetap terjamin tanpa mematikan keberlangsungan lembaga pendidikan milik masyarakat.

 

Narasumber/Pewarta: Teguh

Editor Redaksi: Egha

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu
DPD GERAM Edukasi WBP Lapas Pati tentang Bahaya Narkoba, Perkuat Komitmen Wujudkan Lapas Bersih dari Narkotika
Tim Trainer AI Polres Sragen, Bekali Pelajar SMA Negeri 1 Sukodono Paham Kecerdasan Buatan
Peringati HUT ke-24 Propam Polri, Bid Propam Polda Jateng Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Ajaib…TPST Randu Makmur Kedungrandu Banyumas Terselamatkan dari Bencana Kebakaran Api Hebat
Pangdam IV/Diponegoro Sambut Pemeriksaan BPK RI, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Rumah Negara yang Akuntabel
Cawagub Sulut 2030-2035 Dr. Ali Abah: Bangga Jadi Putra Sulawesi, Siap Mendukung Sulut Damai
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Mencuat di Juntinyuat Indramayu, Media Desak Aparat Bertindak Tegas !!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:30 WIB

Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIB

DPD GERAM Edukasi WBP Lapas Pati tentang Bahaya Narkoba, Perkuat Komitmen Wujudkan Lapas Bersih dari Narkotika

Senin, 21 September 2026 - 17:53 WIB

Tim Trainer AI Polres Sragen, Bekali Pelajar SMA Negeri 1 Sukodono Paham Kecerdasan Buatan

Senin, 21 September 2026 - 17:37 WIB

Peringati HUT ke-24 Propam Polri, Bid Propam Polda Jateng Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Senin, 21 September 2026 - 17:36 WIB

Ajaib…TPST Randu Makmur Kedungrandu Banyumas Terselamatkan dari Bencana Kebakaran Api Hebat

Berita Terbaru