KLATEN, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Proyek pembangunan atau rehabilitasi gedung TK Pertiwi Krikilan, Desa Krikilan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, menjadi sorotan setelah awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis (5/11/2026).
Dalam pantauan di lapangan, terlihat sejumlah pekerjaan fisik bangunan tengah berlangsung. Gedung sekolah yang didominasi warna biru dengan pintu dan jendela berwarna hijau tersebut tampak sedang dalam proses pengerjaan.
Namun, di tengah berlangsungnya aktivitas pembangunan, awak media tidak menemukan papan informasi atau papan publikasi proyek yang memuat keterangan mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pengerjaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiadaan papan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun awak media, proyek tersebut diduga berkaitan dengan program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026. Namun, hingga peninjauan dilakukan, belum diperoleh kepastian mengenai sumber pendanaan, apakah berasal dari APBN atau APBD.
Saat awak media mencoba meminta keterangan kepada seseorang yang berada di lokasi dan mengaku sebagai tenaga pekerja bangunan, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui secara rinci informasi proyek tersebut.
Ketika ditanyakan mengenai keberadaan mandor atau penanggung jawab pekerjaan, pekerja menyampaikan bahwa mandor tidak berada di lokasi dan menurut keterangannya hanya datang setiap hari Sabtu.
**DUA TK LAIN TERCANTUM MENERIMA BANTUAN APBN**
Persoalan semakin menarik perhatian setelah awak media memperoleh dokumentasi papan informasi proyek revitalisasi di sekolah lain di Kabupaten Klaten.
Berdasarkan foto papan informasi TK Pertiwi Dukuh, Kecamatan Delanggu, tercantum bahwa sekolah tersebut menerima bantuan melalui Program Revitalisasi dan USB Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam papan informasi tersebut tercantum sejumlah keterangan, antara lain:
– Nama sekolah: TK Pertiwi Dukuh.
– Program: Revitalisasi dan USB Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
– Sumber dana: APBN.
– Tahun anggaran: 2026.
– Nilai anggaran: **Rp260.298.000**.
– Masa pelaksanaan: 120 hari kalender.
– Tanggal pelaksanaan: 14 September 2026.
Selain TK Pertiwi Dukuh, TK Trasan III juga diinformasikan memperoleh anggaran sebesar **Rp178.773.000**.
Dokumentasi tersebut memperlihatkan bahwa informasi mengenai program, sumber pendanaan, nilai anggaran, dan waktu pelaksanaan dicantumkan secara terbuka melalui papan informasi di lokasi sekolah.
Sementara itu, kondisi berbeda ditemukan di TK Pertiwi Krikilan, Kecamatan Bayat. Hingga peninjauan awak media pada 5 November 2026, tidak terlihat papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Perbedaan kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab oleh kementerian maupun instansi terkait.
Apakah TK Pertiwi Krikilan juga menjadi penerima bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026? Jika benar, berapa nilai anggaran yang diterima, siapa pelaksana kegiatannya, dan mengapa papan informasi proyek tidak terlihat di lokasi?
Sebaliknya, apabila pembangunan tersebut bukan bagian dari program revitalisasi APBN, perlu dijelaskan secara terbuka dari mana sumber pembiayaannya.
**PAPAN INFORMASI BUKAN SEKADAR FORMALITAS**
Papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap administrasi. Keberadaannya menjadi sarana keterbukaan informasi bagi masyarakat untuk mengetahui sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pekerjaan.
Terlebih, pembangunan fasilitas pendidikan yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, pelaksanaan teknis, maupun penggunaan anggarannya.
Kondisi tidak terlihatnya papan informasi di TK Pertiwi Krikilan perlu mendapatkan penjelasan agar tidak menimbulkan dugaan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
**APH DAN KEMENTERIAN DIMINTA LAKUKAN PENGECEKAN**
Atas temuan tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, khususnya direktorat yang membidangi revitalisasi satuan pendidikan, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten diminta melakukan pengecekan.
Pengecekan diperlukan untuk memastikan status penerima bantuan, sumber anggaran, nilai pembiayaan, mekanisme pelaksanaan, penanggung jawab kegiatan, serta kesesuaian pekerjaan fisik dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga berhak mengetahui penggunaan uang negara, terlebih pembangunan tersebut berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan bagi anak-anak.
Jangan sampai program revitalisasi yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan justru menyisakan pertanyaan mengenai transparansi dan pengawasannya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait mengenai nilai anggaran, sumber pendanaan, pelaksana proyek, dan alasan tidak terlihatnya papan informasi di TK Pertiwi Krikilan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak sekolah, pemerintah desa, Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun pelaksana kegiatan guna memberikan penjelasan secara berimbang kepada publik.
Transparansi penggunaan anggaran pendidikan merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik. Setiap rupiah uang negara harus jelas sumbernya, jelas penggunaannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sus.Wd














