“Terbukti Menipu Dalam Kasus Investasi Rp5 Miliar, Agustin & Ranto Dijatuhi Hukuman Penjara!

- Kontributor

Senin, 21 September 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Tribuncakranews.com  — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana terhadap Agustin Wijayanti dan Ranto Hensaberlin dalam perkara penipuan berkedok investasi senilai Rp.5 miliar. Agustin dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ranto Hensaberlin divonis 2 tahun 6 bulan penjara, dimana putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (21/9/2026).

Untuk diketahui” Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimana sebelumnya, JPU menuntut Agustin dengan pidana penjara selama 2 tahun, sementara Ranto dituntut 3 tahun 3 bulan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Pudjiono, didampingi hakim anggota Edi Saputra Pelawi dan Muhammad Yusuf Karim“ Dengan ini menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Agustin Wijayanti dan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ranto Hensaberlin serta dibebani biaya perkara,” tegas Hakim Pudjiono saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU dan perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan yang menggerakkan seseorang menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, selain itu Majelis hakim juga menetapkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan dan sejumlah barang bukti turut ditetapkan dalam perkara tersebut, antara lain empat lembar perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham Nomor 234/2006/2006/2019 tertanggal 11 Februari 2019 serta empat lembar perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham Nomor 577/R/2006/2006/2019.

Perkara ini bermula pada Januari 2019 ketika Ranto Hensa Berlin Sidauruk menawarkan produk investasi kepada Salim Himawan Saputra, produk tersebut disebut sebagai deposito non-perbankan dengan imbal hasil 13 persen per tahun” Ranto disebut meyakinkan Salim dengan pengalaman yang dimilikinya di sektor perbankan dan keuangan. Ia disebut pernah menjadi pimpinan cabang bank swasta serta terlibat dalam pemasaran produk investasi melalui perusahaan jasa keuangan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum PT. OSO Sekuritas, Tegaskan" Salim, Ranto dan Agustin Bukan Marketing Resmi

Selain menawarkan imbal hasil 13 persen per tahun, investasi tersebut disebut memiliki jaminan berupa saham perusahaan dengan nilai hingga 200 persen dari dana yang ditempatkan, Salim sempat menolak, kemudian Ranto mempertemukan Salim dengan Agustin Widyawati di sebuah rumah makan di kawasan Tunjungan Plaza, Surabaya dengan bujuk rayunya Ranto, akhirnya Salim menempatkan dana Rp.1,5 miliar pada 11 Januari 2019 dan Rp.500 juta pada 11 Februari 2019.

Pertemuan tersebut, Agustin disebut turut meyakinkan Salim bahwa investasi yang ditawarkan aman selain itu Agustin juga menyampaikan bahwa kondisi keuangan perusahaan kuat dan dana investasi memiliki jaminan saham selain itu Agustin juga mengklaim telah menangani investasi nasabah dengan nilai triliunan rupiah serta menyebut banyak nasabah telah mempercayakan dana kepada dirinya selama bertahun-tahun.

Keyakinan tersebut kemudian membuat Salim kembali menempatkan dana pada 18 Maret 2019, Salim mentransfer dana sebesar Rp.3 miliar, dengan tambahan tersebut, total dana yang ditempatkan Salim mencapai Rp.5 miliar, yang dimana” Dana Disebut Masuk Skema REPO Saham.

Persoalan muncul ketika Salim mengetahui bahwa dana yang sebelumnya ditawarkan sebagai deposito ternyata digunakan untuk membeli saham berkode IKAI dan TOPS melalui skema perjanjian jual beli kembali saham atau repurchase agreement (REPO).

“Salim mengaku tidak pernah diberitahu sebelumnya bahwa dana yang ditempatkannya akan digunakan untuk transaksi saham melalui skema tersebut” Ketika itu Salim juga meminta agar dana investasinya ditarik, permintaan tersebut, naming tidak dapat dipenuhi, terlebih investasi setelah jatuh tempo, Salim hanya menerima pembayaran bunga, sementara pokok investasi sebesar Rp. 5 miliar disebut tidak kunjung dikembalikan.

 

Patut untuk diketahui 

Vonis Putusan PN Surabaya kini menjadi perhatian dan sorotan publik juga nasabah yang menghadapi

persoalan hukun serupa, karena putusan tersebut menjadi bagian penting dari proses hukum perkara investasi Rp.5 miliar yang menyeret Agustin Wijayanti dan Ranto Hensaberlin, kendati baik pihak terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.(*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TK Pertiwi Krikilan Tak Terpasang Papan Proyek, Dua TK Lain Terima Bantuan Apbn Ratusan Juta: Kementerian Diminta Buka Data
Menatap Atap yang Hampir Ambruk: Kisah Ibu An An, Janda Dhuafa di Garut yang Bertaruh Nyawa di Rumah Tak Layak Huni
Lima Bulan Dilanda Kekeringan, Air Bersih Jadi Mahal! Kapolres Sragen Turun Langsung Salurkan 5 Tangki di Dua Desa Sumberlawang
Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dengan Modus Truk Boks Modifikasi dan Plat Nomor Palsu
Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pengangkutan BBM
Kenang Jasa Para Pendiri, Kapolres Karanganyar Bersama Forkopimda Ziarah Peringati Hari Jadi ke-109
Dukung Peternak Mikro, BULOG Kanwil Yogyakarta Ikuti Teleconference Nasional dan Perkuat Penyaluran Jagung SPHP serta Penyerapan Telur
Jelang Nataru 2026/2027, Polda Jateng Petakan Kerawanan Infrastruktur Jalan dan Jembatan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 09:10 WIB

TK Pertiwi Krikilan Tak Terpasang Papan Proyek, Dua TK Lain Terima Bantuan Apbn Ratusan Juta: Kementerian Diminta Buka Data

Kamis, 5 November 2026 - 22:05 WIB

Menatap Atap yang Hampir Ambruk: Kisah Ibu An An, Janda Dhuafa di Garut yang Bertaruh Nyawa di Rumah Tak Layak Huni

Kamis, 5 November 2026 - 19:41 WIB

Lima Bulan Dilanda Kekeringan, Air Bersih Jadi Mahal! Kapolres Sragen Turun Langsung Salurkan 5 Tangki di Dua Desa Sumberlawang

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dengan Modus Truk Boks Modifikasi dan Plat Nomor Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 18:22 WIB

Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pengangkutan BBM

Berita Terbaru