Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Balamoa Tegal Disorot, Gudang dan Truk Tangki PT CNE Jadi Perhatian

- Kontributor

Rabu, 30 September 2026 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal, Tribuncakranews.com // Rabu, 30/92026. Praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal kembali mencuat. Berdasarkan pemantauan awak media di lapangan, sebuah bangunan yang diduga kuat difungsikan sebagai gudang penampungan solar ilegal ditemukan di Jalan Raya Balamoa, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, solar tersebut dikumpulkan dari para pelaku pengangsu yang beroperasi di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, solar tersebut dikumpulkan dari para pelaku pengangsu yang beroperasi di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah terkumpul, BBM bersubsidi itu nantinya diangkut menggunakan kendaraan truk tangki berwarna biru putih yang diduga mencantumkan tulisan PT CNE.

“Berdasarkan keterangan warga setempat, pengelola dari kegiatan ilegal ini berinisial DM.”

Temuan visual di lokasi memperlihatkan bangunan semi permanen dengan struktur dinding bawah beton serta bagian atas berbahan galvalum, di mana pada bagian dinding depannya terdapat coretan cat bertuliskan “RUSIA 22 TEGAL”.

Sementara itu, penampakan di bagian dalam gudang memperlihatkan ruangan tertutup yang berisi deretan jerigen atau wadah penampungan plastik serta lantai semen bernoda bekas aktivitas penampungan.

Temuan ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap tata kelola serta pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diawasi ketat oleh negara.

Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi diatur dalam regulasi yang tegas di Indonesia:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait, yang melarang setiap orang melakukan penyimpanan serta niaga BBM bersubsidi tanpa Izin Usaha Pengangkutan atau Niaga yang sah. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Desa Bira Timur Melaksanakan Kegiatan Musrenbangdes Dalam Rangka Penyusunan Pembangunan DU – RKPD 2028 Dan RKPDes 2027 
Mantan Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Denda Rp 400 Juta & Mantan Sekda Dituntut 4 Tahun Penjara
Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari
Lahan Diserobot, Pemilik Palm Boko Laporkan Sentul City ke Polda Jabar
Sidang PMH di PN Tangerang Memanas, Hutomo Lim Desak Bongkar Terang Persoalan BPKB dan Dokumen Pembiayaan Permata Finance
Oknum Dokter Spesialis di Lubuklinggau Dilaporkan Istri Atas Dugaan Perselingkuhan Hingga Hamil!
Sidak KDMP Gilirejo Baru, Warsito Tegaskan Pengadaan Lahan Sesuai NJOP dan Anggaran untuk Penataan Lahan
Komitmen Nyata Polres Kendal Berantas “Kreak”, Remaja Bersenjata Tajam di Dua Lokasi Berhasil Diamankan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 06:12 WIB

Pemerintah Desa Bira Timur Melaksanakan Kegiatan Musrenbangdes Dalam Rangka Penyusunan Pembangunan DU – RKPD 2028 Dan RKPDes 2027 

Rabu, 30 September 2026 - 05:53 WIB

Mantan Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Denda Rp 400 Juta & Mantan Sekda Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 30 September 2026 - 05:50 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Balamoa Tegal Disorot, Gudang dan Truk Tangki PT CNE Jadi Perhatian

Rabu, 30 September 2026 - 03:28 WIB

Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari

Selasa, 29 September 2026 - 21:45 WIB

Lahan Diserobot, Pemilik Palm Boko Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Berita Terbaru