Tegal, Tribuncakranews.com // Rabu, 30/92026. Praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal kembali mencuat. Berdasarkan pemantauan awak media di lapangan, sebuah bangunan yang diduga kuat difungsikan sebagai gudang penampungan solar ilegal ditemukan di Jalan Raya Balamoa, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, solar tersebut dikumpulkan dari para pelaku pengangsu yang beroperasi di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, solar tersebut dikumpulkan dari para pelaku pengangsu yang beroperasi di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah terkumpul, BBM bersubsidi itu nantinya diangkut menggunakan kendaraan truk tangki berwarna biru putih yang diduga mencantumkan tulisan PT CNE.
“Berdasarkan keterangan warga setempat, pengelola dari kegiatan ilegal ini berinisial DM.”
Temuan visual di lokasi memperlihatkan bangunan semi permanen dengan struktur dinding bawah beton serta bagian atas berbahan galvalum, di mana pada bagian dinding depannya terdapat coretan cat bertuliskan “RUSIA 22 TEGAL”.
Sementara itu, penampakan di bagian dalam gudang memperlihatkan ruangan tertutup yang berisi deretan jerigen atau wadah penampungan plastik serta lantai semen bernoda bekas aktivitas penampungan.
Temuan ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap tata kelola serta pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diawasi ketat oleh negara.
Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi diatur dalam regulasi yang tegas di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait, yang melarang setiap orang melakukan penyimpanan serta niaga BBM bersubsidi tanpa Izin Usaha Pengangkutan atau Niaga yang sah. (*)














